Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan pembakaran seorang wanita di sebuah pos ronda di tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir mengonfirmasi identitas terduga pelaku yang diamankan tersebut. Pelaku merupakan seorang pria berinisial BI (53) yang beralamat di Jombang, Jawa Timur, dan berstatus telah kawin.
Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Penangkapan terhadap BI dilakukan di lokasi persembunyiannya di wilayah Mangkang, Kota Semarang. Tim gabungan Polda Jateng membekuk tersangka di rumah pelarian yang beralamat di Jalan Plumbon 1, Mangkang, pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka diketahui bukan pertama kali terlibat kasus kriminal berat. Anwar menerangkan bahwa BI merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada tahun 2004 atau sekitar 22 tahun silam.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Terkait kronologi lengkap peristiwa serta proses hukum selanjutnya atas kasus di Kebonagung Demak ini, Anwar menyampaikan bahwa penjelasan resmi akan dirilis lebih lanjut oleh pihak Polres Demak.






