Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya memberantas aktivitas keuangan ilegal di masyarakat. Di satu sisi, otoritas gencar memblokir entitas tidak berizin, namun di sisi lain, jumlah aduan masyarakat terkait pinjaman daring ilegal tetap tinggi sepanjang awal tahun 2026.
Bagaimana data pengaduan pinjaman daring ilegal yang dicatat OJK?
Berdasarkan laporan resmi, Otoritas Jasa Keuangan menerima 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal sepanjang triwulan pertama, yakni Januari hingga Maret 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa mayoritas aduan tersebut didominasi oleh masalah pinjaman daring ilegal. Dari total aduan yang masuk, sebanyak 8.515 pengaduan berkaitan dengan pinjaman daring ilegal, disusul 1.933 aduan investasi ilegal, dan 68 pengaduan mengenai usaha pergadaian ilegal.
Berapa banyak entitas pinjaman daring ilegal yang telah diblokir?
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Menindaklanjuti tingginya angka pengaduan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasi dan memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal. Selain itu, melalui koordinasi dengan Indonesia Anti Scam Center, sebanyak 460.270 rekening bank terkait tindak penipuan telah diblokir dengan total dana yang diamankan mencapai Rp 585,4 miliar sejak November 2024 hingga akhir Maret 2026.
Berapa jumlah penyelenggara pinjaman daring yang memiliki izin resmi?
Sebagai panduan agar masyarakat tidak terjebak layanan ilegal, otoritas secara rutin memperbarui daftar platform yang sah. Per 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 95 perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan terdaftar secara resmi. Daftar lengkap yang mencakup layanan konvensional maupun syariah ini dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Bagaimana tindakan OJK terhadap penyelenggara resmi yang diduga melanggar aturan penagihan?
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Pengawasan ketat juga diterapkan kepada penyelenggara yang sudah berizin. Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara merek Solusiku untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran proses penagihan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan konsumen mengenai dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Otoritas meminta penyelenggara tersebut menghentikan sementara tindakan penagihan kepada konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai.
Ke mana masyarakat dapat melaporkan pelanggaran layanan keuangan?
Masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran resmi yang tersedia. Laporan dapat dikirimkan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, layanan telepon di nomor 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui surat elektronik ke alamat konsumen@ojk.go.id.






