tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Tinggal Tunggu Keputusan Prabowo, Ini Bocoran RUU Migas

Retno PurwantoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.33 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tinggal Tunggu Keputusan Prabowo, Ini Bocoran RUU Migas
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kini berada di meja pemerintah. Setelah resmi ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 18 Agustus 2026, draf regulasi tersebut tengah menanti penerbitan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Presiden Prabowo Subianto sebelum memasuki pembahasan tingkat pertama.

Perubahan paling mendasar dalam draf RUU Migas ini terletak pada restrukturisasi kelembagaan sektor hulu migas. Jika sebelumnya pengawasan dan pengendalian operasional dijalankan oleh SKK Migas di bawah koordinasi kementerian teknis, draf undang-undang baru merancang pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dengan kewenangan yang jauh lebih luas dan posisi kelembagaan yang lebih kuat.

Pergeseran Kuasa Usaha dan Posisi Langsung di Bawah Presiden

Dalam rancangan aturan tersebut, BUK Migas diposisikan sebagai badan usaha milik negara khusus yang bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi. Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada badan khusus ini sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan migas.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Berbeda dengan status satuan kerja terdahulu, BUK Migas akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, bukan lagi berada di bawah kendali kementerian teknis. Apabila dalam pelaksanaan pengusahaan wilayah kerja migas BUK Migas tidak dapat melaksanakannya secara mandiri, badan ini diberi wewenang untuk menawarkan kerja sama operasi wilayah kerja kepada Badan Usaha maupun Bentuk Usaha Tetap.

Struktur Permodalan dan Tata Kelola Kepengurusan

Untuk menopang operasional awal, modal BUK Migas ditetapkan bersumber dari barang milik negara (BMN) yang berada pada kegiatan usaha hulu migas, aset BMN eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta SKK Migas, ditambah porsi persentase tertentu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya operasional lembaga nantinya ditarik dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sendiri.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dari sisi kepengurusan, tata kelola lembaga ini dirancang melalui mekanisme seleksi ketat:

  • Dewan Pengawas: Terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Presiden, kemudian diangkat dan diberhentikan secara resmi oleh Presiden.
  • Dewan Direksi: Beranggotakan paling sedikit 7 orang yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Selain kewenangan eksplorasi dan eksploitasi, draf RUU Migas juga membuka ruang pengelolaan dana cadangan migas. Dengan persetujuan Menteri, BUK Migas memiliki opsi untuk menginvestasikan sebagian dana migas melalui kemitraan strategis bersama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Tahapan realisasi seluruh poin reformasi tata kelola energi ini tinggal menunggu pengiriman Surpres dan DIM ke parlemen untuk memulai pembahasan resmi.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SKK Migas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap