Kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kini berada di meja pemerintah. Setelah resmi ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 18 Agustus 2026, draf regulasi tersebut tengah menanti penerbitan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Presiden Prabowo Subianto sebelum memasuki pembahasan tingkat pertama.
Perubahan paling mendasar dalam draf RUU Migas ini terletak pada restrukturisasi kelembagaan sektor hulu migas. Jika sebelumnya pengawasan dan pengendalian operasional dijalankan oleh SKK Migas di bawah koordinasi kementerian teknis, draf undang-undang baru merancang pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dengan kewenangan yang jauh lebih luas dan posisi kelembagaan yang lebih kuat.
Pergeseran Kuasa Usaha dan Posisi Langsung di Bawah Presiden
Dalam rancangan aturan tersebut, BUK Migas diposisikan sebagai badan usaha milik negara khusus yang bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi. Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada badan khusus ini sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan migas.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Berbeda dengan status satuan kerja terdahulu, BUK Migas akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, bukan lagi berada di bawah kendali kementerian teknis. Apabila dalam pelaksanaan pengusahaan wilayah kerja migas BUK Migas tidak dapat melaksanakannya secara mandiri, badan ini diberi wewenang untuk menawarkan kerja sama operasi wilayah kerja kepada Badan Usaha maupun Bentuk Usaha Tetap.
Struktur Permodalan dan Tata Kelola Kepengurusan
Untuk menopang operasional awal, modal BUK Migas ditetapkan bersumber dari barang milik negara (BMN) yang berada pada kegiatan usaha hulu migas, aset BMN eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta SKK Migas, ditambah porsi persentase tertentu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya operasional lembaga nantinya ditarik dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sendiri.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Dari sisi kepengurusan, tata kelola lembaga ini dirancang melalui mekanisme seleksi ketat:
- Dewan Pengawas: Terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Presiden, kemudian diangkat dan diberhentikan secara resmi oleh Presiden.
- Dewan Direksi: Beranggotakan paling sedikit 7 orang yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Selain kewenangan eksplorasi dan eksploitasi, draf RUU Migas juga membuka ruang pengelolaan dana cadangan migas. Dengan persetujuan Menteri, BUK Migas memiliki opsi untuk menginvestasikan sebagian dana migas melalui kemitraan strategis bersama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Tahapan realisasi seluruh poin reformasi tata kelola energi ini tinggal menunggu pengiriman Surpres dan DIM ke parlemen untuk memulai pembahasan resmi.






