tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik, Baznas dan Kemendukbangga Hadirkan Program ZCD

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 09.42 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik, Baznas dan Kemendukbangga Hadirkan Program ZCD
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN resmi meluncurkan Program Zakat Community Development (ZCD) dalam sebuah agenda peresmian yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kehadiran program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahik di berbagai wilayah. Kolaborasi strategis ini bertujuan mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam mengakselerasi upaya penurunan angka stunting, mendorong kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat, serta memperkuat ketahanan keluarga.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menegaskan bahwa Program Zakat Community Development menerapkan pendekatan komprehensif berbasis komunitas. Skema program ini memadukan lima pilar utama, yaitu aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan keagamaan atau dakwah. Berdasarkan rekam jejak pelaksanaan proyek percontohan (pilot project) di lima provinsi pada periode 2024–2026, pendampingan usaha mikro berbasis kelompok tersebut terbukti efektif dalam menggerakkan potensi ekonomi keluarga secara nyata.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Hingga saat ini, program produktif ZCD telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp1,391 miliar kepada 23 kelompok di berbagai wilayah. Jangkauan penyaluran bantuan ini ditargetkan untuk terus meluas hingga mencakup 11 kabupaten/kota di 8 provinsi. Sejalan dengan agenda tersebut, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi bersama Baznas untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga melalui optimalisasi Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang saat ini telah menjangkau 37.000 kelompok peserta KB di seluruh Indonesia.

Dukungan permodalan dan pendampingan dari Program ZCD Baznas telah membuahkan hasil nyata bagi kelompok penerima manfaat di daerah, di antaranya kelompok UPPKA di Sumatra Selatan dan Jawa Tengah yang berhasil mengantongi omzet hingga di atas Rp100 juta. Di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, kelompok UPPKA Jaya Bersama yang dipimpin oleh Mislaini menerima bantuan modal senilai Rp87 juta beserta pendampingan program untuk memodernisasi usaha budi daya lele dan produk olahannya, termasuk mengubah kolam terpal menjadi kolam beton.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Keberhasilan serupa dialami oleh kelompok UPPKA Bina Warga di Semarang, Jawa Tengah. Ketua UPPKA Bina Warga, Utami, mengungkapkan bahwa fasilitas peralatan dan bantuan rumah produksi dari Baznas telah mendorong kemandirian ekonomi para anggotanya hingga sukses meraih omzet sebesar Rp150 juta dengan perolehan keuntungan sekitar Rp8 juta. Kolaborasi program pemberdayaan ini diharapkan terus memperkuat kapasitas usaha masyarakat serta mendukung pengentasan kerentanan ekonomi keluarga di Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Baznas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap