tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Titip Api Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Disebut Turun Jadi 121

Fitri LimbongDiterbitkan 13 Sep 2026 - 23.18 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Titip Api Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Disebut Turun Jadi 121
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Jumlah titik panas api (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera tercatat mengalami penurunan sebanyak 121 titik, sehingga totalnya menjadi 567 titik pada Minggu (13/9). Berdasarkan data sistem pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), penurunan titik panas paling signifikan terjadi di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa dinamika hotspot di beberapa daerah lain masih menunjukkan fluktuasi. Kalimantan Barat mencatat penambahan 40 titik api, sedangkan Sumatera Selatan mengalami kenaikan 41 titik api. Sebaliknya, pemantauan di wilayah Riau dan Jambi tidak mendeteksi adanya titik api pada periode yang sama.

Untuk menekan potensi perluasan kebakaran, Kemenhut bersama tim gabungan memperkuat rangkaian pengendalian karhutla melalui operasi darat, pemadaman udara (water bombing), patroli udara, hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Di Kalimantan Barat, pelaksanaan OMC sepanjang periode 5 hingga 14 September telah merampungkan 9 sortie penerbangan. Operasi tersebut menaburkan 7.200 kilogram bahan semai NaCl di atas wilayah sasaran yang mencakup Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Landak, Kubu Raya, Sanggau, Sekadau, Sintang, Ketapang, dan Kayong Utara. Dari penyemaian awan tersebut, estimasi volume air hujan yang dihasilkan mencapai sekitar 87,9 juta meter kubik, dengan penghitungan akumulasi curah hujan menyeluruh dilakukan setelah operasi selesai.

Langkah serupa diterapkan di Kalimantan Tengah selama periode 6 hingga 15 September 2026. Sebanyak 7 sortie penerbangan dijalankan menggunakan 5.600 kilogram NaCl untuk menyemai area di sekitar Kapuas, Palangka Raya, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Pulang Pisau.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam mendukung penanganan karhutla di enam provinsi prioritas, pemerintah menyiagakan total 53 unit armada udara. Rinciannya terdiri dari 34 unit armada untuk operasi water bombing serta 19 unit armada untuk patroli udara dan dukungan OMC. Kapasitas pemadaman udara di Kalimantan Barat turut diperkuat oleh Pemerintah Jepang yang mengirimkan tiga unit helikopter CH-47 Chinook untuk misi water bombing setelah melalui tahapan persiapan teknis dan prosedur keselamatan terbang.

Penguatan operasi di berbagai lini tersebut merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran pemerintah. Presiden mengarahkan agar tindakan mitigasi dilakukan sedini mungkin pada setiap indikasi titik panas tanpa menunggu api membesar, disertai penguatan upaya pencegahan melalui pembasahan lahan dan penyediaan sumber air di kawasan rawan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutlaModifikasi Cuaca

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap