Isu pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mendapat perhatian langsung dari pimpinan masyarakat adat. Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, menegaskan bahwa praktik ladang adat bukanlah penyebab maraknya peristiwa karhutla yang terjadi belakangan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Panglima Jilah setelah melangsungkan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8). Pembahasan mengenai persoalan karhutla di wilayah Kalimantan Barat menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam pertemuan tersebut.
Panglima Jilah menjelaskan bahwa tradisi berladang masyarakat Dayak telah berlangsung selama ribuan tahun secara turun-temurun tanpa menimbulkan bencana karhutla masif. Salah satu faktor utamanya adalah pemilihan jenis lahan yang dikelola.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perbedaan Karakteristik Lahan dan Pengawasan Ketat Adat
Masyarakat adat Dayak tidak menggarap area lahan gambut untuk keperluan ladang. Kawasan gambut dengan kedalaman mencapai 12 meter dikenal memiliki risiko tinggi menghasilkan asap tebal jika terbakar. Lokasi berladang masyarakat adat umumnya berada di lahan mineral.
Selain lokasi tanam, pembukaan lahan dilakukan dengan mekanisme pengawasan berlapis. Warga yang membakar ladang bertanggung jawab langsung untuk memantau titik api di lahan miliknya agar api tidak meluas ke area sekitarnya. Tokoh-tokoh adat juga terus memberikan sosialisasi kepada warga guna memastikan pembakaran tidak dilakukan sembarangan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat, pemerintah telah mengerahkan berbagai dukungan tambahan, mulai dari perbanyakan personel di lapangan, penyediaan armada helikopter, hingga penerapan teknik modifikasi cuaca untuk pembuatan hujan buatan.
Di sisi penegakan hukum terhadap pemicu karhutla di wilayah tersebut, aparat kepolisian telah mengambil tindakan terhadap pihak swasta. Pada 14 Agustus 2026, PT MAP resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.






