Pemanfaatan teknologi pada sektor keuangan digital kini mulai diterapkan secara luas, termasuk dalam urusan tata kelola dana sosial keagamaan. Di Kota Banda Aceh, sebuah langkah strategis telah diambil oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan mengukuhkan para pengurus Baitul Mal Gampong tingkat desa yang tersebar di seluruh wilayah kota tersebut. Pengukuhan ini dilakukan secara khusus sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang lebih dikenal dengan istilah ZISWAF. Penguatan tata kelola ini menjadi sangat penting agar potensi dana sosial yang bersumber dari masyarakat dapat dikelola dengan sistem yang jauh lebih terstruktur melalui lembaga resmi.
Mengenai besarnya potensi dana sosial keagamaan yang ada, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, secara langsung menyatakan bahwa potensi zakat yang ada di tingkat gampong sangatlah besar. Mengingat besarnya potensi ekonomi tersebut, beliau menegaskan bahwa pengelolaan zakat di tingkat desa memerlukan proses identifikasi yang sangat jelas. Selain identifikasi, pembuatan basis data yang akurat dan terperinci juga menjadi sebuah keharusan mutlak. Basis data ini secara khusus dirancang untuk mencakup pendataan mengenai siapa saja pihak yang menjadi muzakki atau pemberi zakat. Di samping itu, pendataan tersebut juga harus mencakup pihak mustahik atau penerima zakat, serta pihak-pihak yang bertugas mengumpulkan zakat di lapangan.








