tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa Putri Muslim

Ance ManoppoDiterbitkan 26 Agu 2026 - 12.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa Putri Muslim
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Universitas Pertahanan (Unhan) RI secara resmi mengizinkan kadet mahasiswa putri Muslim program Sarjana (S-1) dan Diploma Tiga (D-3) mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Rektor Unhan RI Nomor SE/201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri di Lingkungan Universitas Pertahanan RI yang diteken pada 24 Agustus.

Penempatan Ketakwaan dan Hak Ibadah Kadet

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian tak terpisahkan dari Kode Kehormatan Kadet Mahasiswa. Melalui aturan ini, para kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi sehari-hari.

Selain itu, pelaksanaan ibadah serta pembinaan mental secara tegas ditetapkan sebagai hak setiap kadet selama menempuh masa pendidikan di Unhan. Penegasan hak ini menjadi dasar diberikannya ruang bagi kadet putri Muslim untuk menjalankan kewajiban agamanya selama beraktivitas di lingkungan kampus pertahanan tersebut.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Ketentuan Penggunaan Seragam dan Hijab

Surat edaran tersebut turut memuat sejumlah aturan teknis terkait pemakaian hijab bagi kadet mahasiswa putri Muslim. Ketentuan tersebut mewajibkan kadet untuk menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas kedinasan.

Penggunaan hijab disyaratkan harus rapi, tidak mengganggu aspek keamanan, serta dipastikan tidak menghambat operasional pendidikan maupun latihan. Aturan pemakaian hijab berwarna hitam ini bersifat sementara, sampai dengan ditetapkannya desain hijab resmi oleh Unhan RI.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Tindak Lanjut Arahan Menteri Pertahanan

Penerbitan surat edaran ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait. Rico membenarkan adanya edaran mengenai izin pemakaian hijab bagi kadet putri tersebut.

Menurut penjelasannya, surat edaran ini resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut atas arahan dari Menteri Pertahanan serta penjelasan resmi Kemhan sebelumnya mengenai ketentuan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Pertahanan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap