Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama bersama Kementerian Perhubungan resmi memperpanjang penghentian operasional tujuh bandar udara pada Senin (7/9/2026) dini hari. Kebijakan ini diberlakukan menyusul dampak sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada Minggu (6/9/2026).
Melalui pengumuman resmi di kanal media sosial Kantor Otban I dan Kementerian Perhubungan, penutupan operasional sementara di tujuh bandara wilayah kerja Otban I ditetapkan berlangsung hingga pukul 08.59 WIB.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Berikut rincian tujuh bandara yang terdampak beserta penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) per 7 September 2026 yang berlaku sampai dengan pukul 08.59 WIB:
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK): NOTAM A3368/26 NOTAMR A3355/26
- Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta (HLP): NOTAM A3369/26 NOTAMR A3354/26
- Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG): NOTAM B1141/26 NOTAMR B1133/26
- Bandara Hussein Sastranegara, Bandung (BDO): NOTAM C1102/26 NOTAMR C1098/26
- Bandara Budiarto, Curug (RTO): NOTAM C1101/26 NOTAMR C1097/26
- Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan (PCB): NOTAM C1104/26 NOTAMR C1095/26
- Bandara M. Taufik Kiemas, Pesisir Barat (TFY): NOTAM C1103/26 NOTAMR C1096/26
Kesiapan Tiga Bandara Alternatif
Menyikapi penutupan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kesiapan tiga bandara alternatif untuk melayani pengalihan pendaratan bagi maskapai yang terdampak erupsi. Tiga lokasi pendaratan alternatif yang disiapkan meliputi Bandara Kertajati di Majalengka (Jawa Barat), Bandara Ahmad Yani di Semarang (Jawa Tengah), dan Bandar Udara Internasional Juanda di Surabaya (Jawa Timur).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Otoritas penerbangan mengimbau para pengguna jasa transportasi udara untuk secara aktif memeriksa status dan jadwal keberangkatan penerbangan melalui kanal resmi masing-masing maskapai sebelum menuju ke bandara.






