Pertumbuhan layanan keuangan digital di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan praktis. Dalam pengawasan sektor keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau disingkat LPBBTI, yang juga dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan pindar atau pinjaman daring. Kendati akses pinjaman semakin mudah dijangkau melalui perangkat digital, masyarakat dituntut untuk selalu memastikan legalitas dan izin operasional setiap platform sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman atau membagikan data identitas pribadi.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan legalitas platform, Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan berbagai kanal komunikasi resmi yang mudah diakses. Masyarakat dapat melakukan verifikasi status legalitas penyelenggara pinjaman daring secara cepat melalui nomor WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan di 081157157157. Selain saluran perpesanan WhatsApp, pengecekan keabsahan izin operasional pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau mengakses langsung situs web resmi di ojk.go.id. Berdasarkan data per 15 Juli 2026, tercatat ada sebanyak 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang masih beroperasi secara legal dan resmi di Indonesia.
Kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan berbasis teknologi informasi ini tercermin secara nyata dalam data kinerja industri yang dirilis oleh regulator keuangan. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa outstanding pembiayaan dalam industri pindar mencapai nilai Rp102,07 triliun pada April 2026. Nilai pembiayaan yang disalurkan tersebut mencatatkan pertumbuhan tahunan sebesar 26,11 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain nilai pembiayaan yang bertumbuh, regulator juga mencatat data tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 pada sektor pinjaman daring berada pada posisi 4,62 persen.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, pengawasan ketat terhadap kepatuhan regulasi para pelaku industri terus dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam laporan sektor jasa keuangan pada Mei 2026, regulator mencatat bahwa terdapat 14 dari 94 penyelenggara online lending yang belum memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp12,5 miliar. Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban permodalan minimum ini menjadi bagian penting dari monitoring regulator untuk menjaga stabilitas dan tata kelola di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Selain mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status perizinan platform, Otoritas Jasa Keuangan secara tegas meminta publik untuk mewaspadai berbagai bentuk penawaran pinjaman online yang datang melalui pesan singkat SMS atau pesan instan WhatsApp. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penawaran pinjaman yang disebarkan langsung melalui saluran komunikasi pribadi tersebut merupakan indikator dari keberadaan pinjol ilegal. Penyelenggara yang beroperasi secara legal dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan tidak diperkenankan menawarkan pinjaman langsung melalui SMS maupun WhatsApp kepada masyarakat.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi juga harus senantiasa ditingkatkan guna menghindari potensi penyalahgunaan identitas untuk aktivitas pinjaman yang tidak sah. Apabila masyarakat ingin memastikan apakah data pribadi miliknya telah digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain dalam transaksi pinjaman daring, pengecekan dapat dilakukan secara resmi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK serta konsisten memeriksa legalitas melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun laman ojk.go.id, masyarakat dapat melindungi diri dari ancaman pinjol ilegal.






