tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Verifikasi Cepat Legalitas Tawaran Investasi dan Pinjol Lewat WhatsApp Resmi OJK

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 05.14 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Verifikasi Cepat Legalitas Tawaran Investasi dan Pinjol Lewat WhatsApp Resmi OJK
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pesan singkat berisi tawaran pinjaman dana cair instan atau peluang kerja paruh waktu berimbal hasil tinggi kerap masuk ke ponsel tanpa diminta. Sebelum menanggapi atau menyerahkan data pribadi ke pihak pengirim, langkah terpenting adalah memastikan izin operasional penyedia layanan tersebut terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyediakan saluran komunikasi digital yang praktis untuk memverifikasi status perizinan entitas keuangan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung lewat pesan WhatsApp interaktif tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Langkah Memeriksa Status Izin Melalui Kontak WhatsApp OJK

Untuk memeriksa legalitas suatu platform pinjaman daring atau skema investasi, masyarakat bisa memanfaatkan bot interaktif resmi yang disediakan OJK melalui langkah-langkah berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK di kontak ponsel: 081-157-157-157.
  2. Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan sapaan seperti "Halo" atau "Menu" ke nomor tersebut.
  3. Sistem bot OJK akan membalas secara otomatis dan menampilkan opsi pengecekan status izin entitas jasa keuangan.
  4. Ketik nama platform, nama aplikasi, atau nama perusahaan yang ingin diperiksa izinnya, lalu kirim.
  5. Bot akan mencocokkan nama tersebut dengan pangkalan data resmi OJK dan memberikan status apakah entitas bersangkutan berizin atau ilegal.

Selain melalui WhatsApp di 081-157-157-157, verifikasi mandiri juga dapat diakses lewat laman resmi di ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK di nomor 157.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Data Entitas Ilegal yang Ditindak Satgas PASTI

Kebutuhan mengecek legalitas menjadi kian mendesak mengingat banyaknya aktivitas keuangan tak berizin yang terus bermunculan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal pada Sabtu, 15 November 2025.

Dari total 776 entitas yang ditertibkan tersebut, rinciannya meliputi:

  • 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui situs web maupun aplikasi tanpa mengantongi izin resmi.
  • 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang teridentifikasi melanggar aturan perlindungan serta penyebaran data pribadi pengguna.
  • 69 tawaran investasi ilegal dengan aneka kedok penipuan.

Modus operandi yang ditemukan pada sektor investasi ilegal mencakup pencatutan nama entitas berizin (impersonation), manipulasi situs atau akun media sosial resmi, penipuan tawaran pekerjaan paruh waktu, hingga skema manipulasi dana lainnya.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Jumlah Pinjol Berizin dan Pengawasan Lintas Lembaga

Hingga 7 November 2025, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang resmi berizin dan diawasi oleh OJK tercatat sebanyak 95 perusahaan. Jumlah tersebut mengalami penyesuaian menyusul pencabutan izin usaha salah satu perusahaan, yaitu PT Crowde Membangun Bangsa.

Penanganan entitas bodong dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli siber terpadu. Satgas PASTI menjalankan pengawasan digital bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara, di antaranya Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Patroli siber ini turut melibatkan Kementerian Agama RI, khususnya untuk menindak penawaran umrah backpacker, penjualan visa umrah ilegal, dan transaksi sistem SISKOPATUH untuk keberangkatan mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap