Pesan singkat berisi tawaran pinjaman dana cair instan atau peluang kerja paruh waktu berimbal hasil tinggi kerap masuk ke ponsel tanpa diminta. Sebelum menanggapi atau menyerahkan data pribadi ke pihak pengirim, langkah terpenting adalah memastikan izin operasional penyedia layanan tersebut terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyediakan saluran komunikasi digital yang praktis untuk memverifikasi status perizinan entitas keuangan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung lewat pesan WhatsApp interaktif tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Langkah Memeriksa Status Izin Melalui Kontak WhatsApp OJK
Untuk memeriksa legalitas suatu platform pinjaman daring atau skema investasi, masyarakat bisa memanfaatkan bot interaktif resmi yang disediakan OJK melalui langkah-langkah berikut:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK di kontak ponsel: 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan sapaan seperti "Halo" atau "Menu" ke nomor tersebut.
- Sistem bot OJK akan membalas secara otomatis dan menampilkan opsi pengecekan status izin entitas jasa keuangan.
- Ketik nama platform, nama aplikasi, atau nama perusahaan yang ingin diperiksa izinnya, lalu kirim.
- Bot akan mencocokkan nama tersebut dengan pangkalan data resmi OJK dan memberikan status apakah entitas bersangkutan berizin atau ilegal.
Selain melalui WhatsApp di 081-157-157-157, verifikasi mandiri juga dapat diakses lewat laman resmi di ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK di nomor 157.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Data Entitas Ilegal yang Ditindak Satgas PASTI
Kebutuhan mengecek legalitas menjadi kian mendesak mengingat banyaknya aktivitas keuangan tak berizin yang terus bermunculan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal pada Sabtu, 15 November 2025.
Dari total 776 entitas yang ditertibkan tersebut, rinciannya meliputi:
- 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui situs web maupun aplikasi tanpa mengantongi izin resmi.
- 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang teridentifikasi melanggar aturan perlindungan serta penyebaran data pribadi pengguna.
- 69 tawaran investasi ilegal dengan aneka kedok penipuan.
Modus operandi yang ditemukan pada sektor investasi ilegal mencakup pencatutan nama entitas berizin (impersonation), manipulasi situs atau akun media sosial resmi, penipuan tawaran pekerjaan paruh waktu, hingga skema manipulasi dana lainnya.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Jumlah Pinjol Berizin dan Pengawasan Lintas Lembaga
Hingga 7 November 2025, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang resmi berizin dan diawasi oleh OJK tercatat sebanyak 95 perusahaan. Jumlah tersebut mengalami penyesuaian menyusul pencabutan izin usaha salah satu perusahaan, yaitu PT Crowde Membangun Bangsa.
Penanganan entitas bodong dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli siber terpadu. Satgas PASTI menjalankan pengawasan digital bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara, di antaranya Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Patroli siber ini turut melibatkan Kementerian Agama RI, khususnya untuk menindak penawaran umrah backpacker, penjualan visa umrah ilegal, dan transaksi sistem SISKOPATUH untuk keberangkatan mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.






