tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Wamendagri Dorong KDKMP Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi

Fitri LimbongDiterbitkan 6 Sep 2026 - 04.19 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamendagri Dorong KDKMP Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kementerian Dalam Negeri mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bertransformasi menjadi pusat pelayanan ekonomi terpadu di tingkat desa. Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam Seminar Nasional KDKMP bertema "Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat" di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9).

Bima Arya menjelaskan bahwa fungsi KDKMP tidak boleh terbatas pada unit simpan pinjam semata. Ke depan, unit koperasi ini dirancang mencakup toko sembako, apotek, hingga penyalur resmi seluruh komoditas bersubsidi, termasuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk subsidi, dan gas LPG 3 kg.

Selain menjadi kanal distribusi barang subsidi, KDKMP diarahkan memperkuat penyaluran program bantuan sosial serta Bantuan Langsung Tunai (BLT). Koperasi ini juga disiapkan bertindak sebagai agregator rantai pasok lokal untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna menciptakan efek berganda bagi perekonomian warga.

Peran Rantai Pasok dan Masa Transisi Pengelolaan

Keberadaan KDKMP ditargetkan mampu memangkas rantai distribusi komoditas pangan dan mengurangi ketergantungan pada perantara. Skema ini ditujukan untuk mendongkrak harga jual di tingkat petani sekaligus menekan harga beli di tingkat konsumen, mengendalikan laju inflasi daerah, serta membuka lapangan kerja baru di pedesaan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Terkait operasional, Bima memaparkan bahwa tata kelola KDKMP saat ini berada dalam masa transisi sekitar dua tahun di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara. Selama fase pendampingan dan pelatihan personel ini berjalan, fasilitas dipersiapkan hingga nantinya diserahterimakan sepenuhnya menjadi aset milik desa atau kelurahan.

Proses serah terima aset tersebut mewajibkan verifikasi dan validasi ketat. Tim yang dipimpin sekretaris daerah di tingkat kabupaten/kota akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kondisi fisik di lapangan dengan pendampingan langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kesiapan Lahan dan Kinerja Wilayah

Untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, kebutuhan lahan ideal ditetapkan seluas 1.000 meter persegi, dengan penyesuaian khusus bagi daerah yang memiliki keterbatasan ruang. Pemerintah membuka opsi pemanfaatan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya melalui mekanisme pinjam pakai tanpa pembayaran selama memenuhi persyaratan teknis.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan KDKMP sejak tahap perencanaan anggaran dan tata ruang.

Sejumlah wilayah mencatatkan kinerja awal program ini. KDKMP Sidomulyo di Jember telah mengekspor komoditas kopi ke tiga negara, sementara unit KDKMP di Sulawesi Tenggara menembus pasar Tiongkok. Secara nasional, Jawa Timur tercatat membukukan nilai transaksi KDKMP tertinggi.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriKDKMPEkonomi DesaBima Arya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap