Kementerian Dalam Negeri menyoroti lambatnya pemenuhan syarat administratif penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Tanah Papua. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih keseriusan dan komitmen 26 pemerintah daerah (Pemda) yang hingga awal September 2026 belum merampungkan berkas pertanggungjawaban, sehingga berisiko menunda pencairan anggaran.
Sebanyak 26 pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut tersebar di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di enam wilayah, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Keterlambatan kelengkapan dokumen ini berdampak langsung pada jadwal transfer dana dari kas negara ke daerah.
Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan relaksasi persyaratan administrasi guna mempermudah proses pencairan. Pemda tidak lagi diwajibkan mempertanggungjawabkan realisasi anggaran Tahap I hingga 100 persen, melainkan cukup mencatatkan minimal 50 persen realisasi disertai laporan capaian kinerja.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Selain persentase realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban yang harus diserahkan mencakup capaian keluaran (output) kegiatan, laporan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta pertanggungjawaban Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dari tahun anggaran sebelumnya.
Ribka Haluk menegaskan bahwa tata kelola Dana Otsus harus dijalankan secara transparan dan berlandaskan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis nama dan alamat (by name by address). Pengelolaan dana ini dituntut mengedepankan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah penertiban administrasi ini sejalan dengan agenda reformasi pengelolaan dana otonomi khusus. Sejak 2025, pemerintah pusat menetapkan momentum evaluasi 25 tahun pelaksanaan otonomi khusus sebagai pijakan pembenahan tata kelola secara menyeluruh di Tanah Papua.
Agar kendala administratif tidak berkepanjangan, pemerintah pusat membuka ruang asistensi dan pendampingan teknis bagi jajaran Pemda yang mengalami hambatan penyusunan laporan, sehingga hak anggaran masyarakat Papua dapat segera disalurkan sesuai target.






