tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Wamendagri Tagih Komitmen 26 Pemda Papua soal Pencairan Otsus Tahap II

Andi SompaDiterbitkan 9 Sep 2026 - 00.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamendagri Tagih Komitmen 26 Pemda Papua soal Pencairan Otsus Tahap II
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kementerian Dalam Negeri menyoroti lambatnya pemenuhan syarat administratif penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Tanah Papua. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih keseriusan dan komitmen 26 pemerintah daerah (Pemda) yang hingga awal September 2026 belum merampungkan berkas pertanggungjawaban, sehingga berisiko menunda pencairan anggaran.

Sebanyak 26 pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut tersebar di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di enam wilayah, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Keterlambatan kelengkapan dokumen ini berdampak langsung pada jadwal transfer dana dari kas negara ke daerah.

Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan relaksasi persyaratan administrasi guna mempermudah proses pencairan. Pemda tidak lagi diwajibkan mempertanggungjawabkan realisasi anggaran Tahap I hingga 100 persen, melainkan cukup mencatatkan minimal 50 persen realisasi disertai laporan capaian kinerja.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Selain persentase realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban yang harus diserahkan mencakup capaian keluaran (output) kegiatan, laporan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta pertanggungjawaban Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dari tahun anggaran sebelumnya.

Ribka Haluk menegaskan bahwa tata kelola Dana Otsus harus dijalankan secara transparan dan berlandaskan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis nama dan alamat (by name by address). Pengelolaan dana ini dituntut mengedepankan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah penertiban administrasi ini sejalan dengan agenda reformasi pengelolaan dana otonomi khusus. Sejak 2025, pemerintah pusat menetapkan momentum evaluasi 25 tahun pelaksanaan otonomi khusus sebagai pijakan pembenahan tata kelola secara menyeluruh di Tanah Papua.

Agar kendala administratif tidak berkepanjangan, pemerintah pusat membuka ruang asistensi dan pendampingan teknis bagi jajaran Pemda yang mengalami hambatan penyusunan laporan, sehingga hak anggaran masyarakat Papua dapat segera disalurkan sesuai target.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriPapua

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap