tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Warga Flores Dilibatkan dalam Pembangunan Kembali Fasilitas Pascagempa

Wulan WijayaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 08.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Warga Flores Dilibatkan dalam Pembangunan Kembali Fasilitas Pascagempa
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemerintah memastikan penanganan infrastruktur terdampak bencana di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilakukan dengan menyerap tenaga kerja lokal. Masyarakat setempat akan dilibatkan langsung dalam proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik yang rusak guna memulihkan mata pencaharian warga.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat meninjau sejumlah sarana publik dan rumah ibadah di Kabupaten Manggarai pada Jumat (28/8/2026). Dalam kunjungan kerja itu, Dody meninjau Gereja Santo Petrus dan Paulus Dampek serta Masjid Nurul Huda Reo yang mengalami kerusakan signifikan.

Pemulihan Ekonomi Lewat Rekonstruksi Fasilitas

Dody menjelaskan bahwa pelibatan warga menjadi syarat penting agar proses perbaikan fisik berjalan beriringan dengan pemulihan ekonomi keluarga terdampak. Dengan ikut bekerja dalam proyek rehabilitasi dan rekonstruksi, warga yang kehilangan mata pencaharian akibat gempa dapat kembali memperoleh penghasilan harian.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Untuk fasilitas yang rusak parah, pemerintah menerapkan prinsip build back better agar konstruksi baru lebih kokoh menghadapi potensi gempa bumi di masa depan. Bangunan dengan tingkat kerusakan sedang atau ringan akan direhabilitasi, sedangkan infrastruktur yang rusak total akan diruntuhkan dan dibangun ulang.

Kondisi rusak parah dilaporkan menimpa Masjid Nurul Huda Reo dan Gereja Santo Petrus dan Paulus Dampek, sehingga kedua bangunan tersebut harus dibongkar seluruhnya. Dalam rencana pembangunan kembali gereja di Dampek, Kementerian PU berkoordinasi langsung dengan pastor, pengurus paroki, serta Keuskupan Ruteng.

Hasil Pemeriksaan 350 Bangunan di Delapan Kabupaten

Pendataan serta asesmen teknis di lapangan dijalankan oleh Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Pemeriksaan diprioritaskan pada sarana pelayanan dasar masyarakat, mencakup rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintahan, serta fasilitas ibadah.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Hingga 26 Agustus 2026, tim Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menuntaskan pemeriksaan cepat di 66 lokasi yang tersebar di delapan kabupaten terdampak gempa di NTT. Delapan wilayah tersebut meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Flores Timur.

Dari total 66 lokasi tersebut, petugas telah memeriksa keandalan struktur 350 unit gedung publik. Hasil asesmen mencatat sebanyak 229 bangunan dinilai aman untuk digunakan kembali, 49 bangunan dapat difungsikan secara terbatas, dan 21 bangunan dinyatakan tidak aman sehingga membutuhkan penanganan khusus sebelum dapat dimanfaatkan kembali oleh warga.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PUNusa Tenggara Timur

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap