Tawaran pekerjaan paruh waktu dengan tugas sederhana kini marak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber. Salah satu kasus nyata menimpa seorang karyawati berusia 24 tahun berinisial CO, yang kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah setelah mendaftar kerja freelance untuk menekan tombol like dan subscribe di YouTube. Kejadian yang berlangsung pada Minggu siang, 18 Juni 2023 ini, menjadi bukti bagaimana korban dimanipulasi secara bertahap hingga terjebak dalam lingkaran penipuan.
Awalnya, CO dihubungi oleh pelaku yang mengaku bernama Kiara Anisa melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pelaku menawarkan pekerjaan dengan komisi harian yang berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1,4 juta. Pada tugas pertama, korban diminta menyukai sebuah video YouTube dan langsung mendapatkan bayaran sebesar Rp 30.000. Pembayaran awal yang lancar ini sengaja dirancang untuk membangun kepercayaan korban agar bersedia melanjutkan ke tahap berikutnya.
Memasuki tugas keempat, skema mulai berubah ketika korban diminta untuk menyetorkan uang deposit. Dari beberapa pilihan nominal yang tersedia, CO memilih deposit sebesar Rp 200.000 dan dijanjikan reward sebesar Rp 60.000. Pelaku menepati janji tersebut dengan mentransfer kembali uang deposit beserta keuntungannya sebesar Rp 260.000 ke rekening korban. Pola pengembalian dana ini merupakan taktik pelaku agar korban merasa sistem kerja tersebut terpercaya.
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kepercayaan yang telah terbentuk kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meminta deposit yang lebih besar. Pada tugas kedelapan, CO menyetorkan deposit senilai Rp 2,3 juta demi mengejar iming-iming keuntungan sebesar Rp 3,1 juta. Setelah itu, korban dipindahkan ke sebuah grup Telegram yang lebih kecil. Di dalam grup tersebut, korban diberikan empat tahapan misi baru yang mengharuskan korban melakukan proses check out barang melalui marketplace.
Nilai deposit yang diminta pada grup kecil tersebut melonjak drastis, mulai dari Rp 5,5 juta hingga mencapai Rp 44 juta. Pada misi terakhir yang mensyaratkan deposit Rp 44 juta, CO hanya mampu menyetor Rp 25 juta. Demi memenuhi permintaan tersebut, korban terpaksa meminjam dana melalui jasa pinjaman online (pinjol).
Masalah besar muncul ketika korban berniat mencairkan seluruh uang yang telah disetorkannya. Pihak admin menolak pencairan dan berdalih bahwa korban harus membayar pajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu yang nilainya mencapai lebih dari Rp 44 juta. Akibat penipuan ini, CO menderita kerugian total sebesar Rp 48,8 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA pada tanggal 21 Juni 2023.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Pola penipuan dengan modus serupa juga dialami oleh korban lain. Korban tersebut memutuskan untuk ikut serta setelah melihat anggota lain di dalam grup yang berisi 300 orang membagikan bukti transfer reward sebesar 20 persen dari nominal deposit mereka. Pada tugas kesembilan, korban ini diminta meningkatkan transaksi di sebuah laman crypto dengan memilih deposit senilai Rp 2,558 juta. Setelah dana ditransfer, korban langsung dikeluarkan dari grup besar dan dipindahkan ke sebuah Grup VIP yang beranggotakan lima orang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang mensyaratkan transfer dana di awal. Pelaku penipuan kerap mencatut nama instansi resmi sebagai alasan pemungutan biaya. Jika Anda menemukan tawaran kerja yang meminta setoran uang dengan dalih pajak OJK atau jaminan lainnya, segera hentikan komunikasi untuk menghindari kerugian finansial yang lebih besar.






