tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Waspada Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Ilegal, Modus Baru Nonton Drama China hingga Saham Fiktif

Andi SompaDiterbitkan 23 Agu 2026 - 16.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Ilegal, Modus Baru Nonton Drama China hingga Saham Fiktif
Foto/Ilustrasi: Feedberry
A-A+

Peredaran tawaran kerja paruh waktu palsu dan investasi ilegal daring kian berkembang dengan berbagai variasi modus yang memanfaatkan tren populer di tengah masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang dikenal sebagai Satgas PASTI, terus memantau dan membongkar berbagai bentuk manipulasi finansial yang menjebak masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar. Salah satu temuan terbaru yang menjadi perhatian serius adalah modus penipuan yang menyasar penggemar serial drama China atau dracin. Pelaku memanfaatkan minat masyarakat terhadap tayangan hiburan populer dengan menawarkan skema pekerjaan sampingan berbayar serta kepemilikan hak cipta konten fiktif yang diklaim mampu menghasilkan pendapatan harian.

Penipuan dengan kedok tugas digital ringan dan investasi ilegal semacam ini dirancang untuk menarik masyarakat yang mencari penghasilan tambahan tanpa menyadari bahaya skema piramida atau ponzi yang bersembunyi di baliknya. Pelaku biasanya merancang alur yang seolah-olah logis dan mudah dijalankan, dimulai dari tugas menonton video, memberikan interaksi, menebak gambar, hingga membeli instrumen keuangan fiktif. Untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian yang meluas, Satgas PASTI mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional sejumlah entitas yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Modus Baru Penipuan Berkedok Kerja Paruh Waktu dan Konten Hiburan

Satgas PASTI secara resmi mengungkap modus operandi penipuan baru yang secara spesifik menyasar komunitas penggemar drama China (dracin). Pelaku menggunakan tawaran pekerjaan paruh waktu serta skema pembelian hak cipta konten sebagai umpan utama untuk menarik minat para korban. Dalam skema ini, anggota dijanjikan akan memperoleh bonus komisi serta keuntungan finansial yang terus bertambah berdasarkan akumulasi jumlah penayangan atau view counts dari konten drama yang ditonton.

Pada tahap permulaan, korban hanya diminta menyetorkan dana deposit awal dengan dalih sebagai syarat administratif untuk dapat mulai menonton film dan menjalankan tugas harian. Namun, setelah korban bergabung dan mulai menjalankan tugas, pelaku mengaitkan setoran dana tersebut dengan klaim pendapatan pasif yang berasal dari kepemilikan hak cipta atas tayangan drama China tersebut. Klaim kepemilikan hak cipta ini dijadikan pembenaran palsu bahwa korban akan menerima aliran dana keuntungan secara berkala.

Modus operandi ini pada dasarnya menyerupai skema ponzi yang memanfaatkan tren budaya populer sebagai sarana memikat korban. Skema ini menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar tanpa adanya transparansi atau kejelasan mengenai risiko investasi yang dihadapi. Keuntungan yang dibayarkan kepada peserta bukan berasal dari bisnis riil atau monetisasi hak cipta yang sah, melainkan murni dari perputaran setoran dana anggota. Ketika aliran setoran anggota baru terhenti, perputaran dana akan runtuh dan dana yang telah disetorkan oleh para anggota tidak dapat ditarik kembali.

Penghentian Lima Entitas Ilegal oleh Satgas PASTI pada Mei 2026

Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan kepatuhan hukum dan memberikan perlindungan konsumen, Satgas PASTI mengambil langkah penindakan tegas pada Mei 2026. Regulator secara resmi menghentikan seluruh aktivitas operasional dari lima entitas yang terbukti melakukan kegiatan penipuan dan penawaran investasi ilegal di wilayah Indonesia. Kelima entitas yang dijatuhi sanksi penghentian tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Penetapan penghentian ini dilakukan setelah otoritas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas kelima entitas tersebut. Masing-masing entitas terbukti menerapkan model bisnis manipulatif yang memungut dana masyarakat tanpa izin dan menggunakan modus pengerjaan tugas daring maupun penawaran produk investasi palsu. Satgas PASTI menegaskan bahwa penghentian ini sangat penting untuk memutus rantai kerugian finansial yang dapat menimpa masyarakat lebih luas.

Tindakan penghentian kegiatan terhadap CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai pada Mei 2026 menjadi peringatan bagi publik agar lebih berhati-hati terhadap berbagai aplikasi dan situs web yang menawarkan penghasilan instan dengan syarat pembayaran deposit atau pembelian produk yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

Pembongkaran Skema Penipuan YUDIA Berkedok Drama China dan Hak Cipta

Entitas YUDIA menjadi salah satu fokus utama penindakan Satgas PASTI karena modusnya yang secara langsung memanfaatkan fenomena popularitas drama China. Dalam praktiknya, YUDIA melancarkan aksi penipuan melalui skema penyetoran dana deposit awal, penugasan harian berupa menonton film drama China, serta penjualan hak cipta fiktif atas film-film drama tersebut kepada para anggotanya.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Selain mewajibkan pengerjaan tugas menonton dan pembelian hak cipta, YUDIA juga mengandalkan sistem perekrutan anggota baru atau skema member-get-member. Melalui sistem rujukan ini, para anggota dijanjikan akan menerima pendapatan harian yang lebih besar serta bonus tambahan setiap kali berhasil mengajak orang lain untuk mendaftar dan menyetorkan uang deposit ke dalam platform. Pola ini sengaja diterapkan untuk mempercepat ekspansi jaringan dan menghimpun dana masyarakat sebanyak mungkin dalam waktu singkat.

Dalam aspek penegakan hukum, kasus yang melibatkan entitas YUDIA telah mengalami kemajuan signifikan. Penanganan kasus YUDIA telah dinaikkan ke level penyelidikan dan penyidikan di salah satu kota yang ada di daerah. Hingga saat ini, aparat penegak hukum dan pihak berwenang masih terus melakukan proses perhitungan menyeluruh terkait jumlah korban yang terdampak serta total estimasi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal YUDIA.

Modus CANTVR: Praktik Impersonasi Cantor Fitzgerald dan Keterkaitan Monexplora (MEX)

Entitas lain yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas PASTI adalah CANTVR. Entitas ini menjalankan modus penipuan berkedok kegiatan investasi saham dengan menjanjikan pemberian berbagai benefit dan keuntungan yang berlipat ganda berdasarkan tingkatan atau level keanggotaan investor. Semakin tinggi tingkat keanggotaan yang diambil oleh korban, semakin besar iming-iming imbal hasil yang dijanjikan oleh pihak pengelola.

Tidak hanya itu, CANTVR juga menerapkan modus penipuan lain berupa penawaran alokasi saham penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) fiktif. Dalam skema ini, anggota diwajibkan menyetorkan sejumlah dana tunai untuk menebus jatah saham IPO palsu yang sebenarnya tidak pernah terdaftar di bursa efek mana pun. Penipuan ini sengaja dirancang untuk memaksa anggota menyetorkan modal dalam jumlah besar secara berulang.

Investigasi Satgas PASTI menemukan bahwa CANTVR melakukan praktik pemalsuan identitas atau impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, yaitu perusahaan keuangan global yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura. Praktik pencatutan nama korporasi internasional ini bertujuan untuk membangun legitimasi palsu agar para calon korban percaya bahwa mereka berinvestasi pada platform global yang kredibel.

Lebih lanjut, Satgas PASTI menjelaskan bahwa CANTVR memiliki keterkaitan erat dengan entitas bernama Monexplora (MEX). Penawaran investasi yang disebarkan melalui platform CANTVR diketahui diperoleh langsung dari MEX. Berdasarkan pemeriksaan legalitas, Monexplora (MEX) tidak memiliki badan hukum di Indonesia, serta aplikasi dan situs web yang digunakan oleh MEX sama sekali tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ragam Modus Entitas Lain: Dari Tebak Gambar Appeninc, Nonton Iklan VID, hingga Kripto Wapex Sensenowai

Selain YUDIA dan CANTVR, tiga entitas lain yang turut dihentikan oleh Satgas PASTI pada Mei 2026 menerapkan berbagai variasi tugas digital dan produk investasi fiktif untuk memperdaya korban. Masing-masing entitas menyamarkan pengumpulan dana di balik platform interaktif yang tampak meyakinkan:

  1. Appeninc: Entitas ini menjaring masyarakat dengan modus pengerjaan tugas daring yang sangat sederhana, yaitu menebak gambar. Di balik tugas ringan tersebut, anggota diarahkan untuk menyetorkan dana dengan iming-iming keuntungan yang tidak memiliki dasar operasional riil.
  1. VID: Entitas ini mengiming-imingi korban dengan imbalan uang tunai hanya dengan melakukan tugas menonton tayangan iklan. Selain memanfaatkan modus menonton iklan, VID juga menawarkan skema pembiayaan proyek fiktif yang dirancang untuk menarik modal dalam jumlah lebih besar dari pengguna platform.
  1. Sensenowai: Entitas ini menyasar kalangan pengguna internet yang tertarik pada instrumen aset digital melalui modus copy trading kripto. Kegiatan transaksi copy trading ini dioperasikan oleh Sensenowai melalui aplikasi bernama Wapex.

Keberagaman modus yang diterapkan oleh Appeninc, VID, dan Sensenowai membuktikan bahwa pelaku penipuan terus menciptakan berbagai kedok baru, mulai dari permainan tebak gambar, tugas periklanan, hingga perdagangan aset kripto, guna menjaring korban dari berbagai latar belakang minat.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Pelanggaran Perizinan Usaha BKPM dan Status PSE Komdigi

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satgas PASTI, seluruh kegiatan operasional yang dijalankan oleh kelima entitas鈥擟ANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai鈥攄itemukan melanggar ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia secara mendasar.

Secara rinci, temuan pelanggaran legalitas tersebut meliputi:

  • Ketidaksesuaian Izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM: Kegiatan operasional yang dilakukan kelima entitas sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Entitas YUDIA, sebagai contoh, diketahui menjalankan kegiatan usaha penghimpunan dana dan penawaran investasi tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
  • Tidak Terdaftar sebagai PSE di Komdigi: Seluruh aplikasi dan situs web yang digunakan oleh kelima entitas tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Begitu pula dengan platform Monexplora (MEX) yang berkaitan dengan CANTVR, yang tidak memiliki status badan hukum di Indonesia dan tidak tercatat dalam sistem PSE Komdigi.

Ketiadaan perizinan usaha dari instansi teknis seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta ketidakterdaftaran pada sistem PSE Komdigi merupakan indikator utama bahwa entitas-entitas tersebut beroperasi secara ilegal dan berada di luar pengawasan otoritas resmi Republik Indonesia.

Penindakan Berkelanjutan terhadap Pinjol Ilegal dan Perlindungan Masyarakat

Penindakan terhadap lima entitas investasi ilegal pada Mei 2026 merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan oleh Satgas PASTI dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas keuangan tanpa izin. Selain penipuan berbasis tugas dan investasi bodong, Satgas PASTI juga secara konsisten menindak keberadaan penyedia layanan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Sebagai bukti konsistensi pengawasan, Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hanya sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026. Tingginya angka penindakan ini memperlihatkan betapa masifnya penyebaran platform keuangan digital tak berizin yang berpotensi merugikan masyarakat di tanah air.

Satgas PASTI menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga akan terus diperkuat guna menekan ruang gerak para pelaku kejahatan finansial daring. Penegakan hukum yang tegas terhadap entitas pinjol ilegal maupun skema penipuan tugas daring ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen di Indonesia.

Langkah Mitigasi dan Kanal Resmi Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan

Untuk menghindari jebakan penipuan investasi ilegal dan penawaran kerja paruh waktu manipulatif, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas badan usaha dan izin produk sebelum memutuskan untuk menyetorkan sejumlah dana. Apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi yang mencurigakan atau pinjaman online ilegal, laporan dapat segera disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan oleh otoritas:

  • Website SiPASTI: Laporan terkait penawaran investasi mencurigakan atau pinjol ilegal dapat dikirimkan secara daring melalui situs web resmi di sipasti.ojk.go.id.
  • Kontak OJK 157: Layanan komunikasi langsung melalui sambungan telepon telepon resmi di nomor 157.
  • Layanan WhatsApp OJK: Saluran interaksi melalui nomor WhatsApp resmi di 081157157157.
  • Surel Pengaduan Konsumen: Pengiriman laporan tertulis dan bukti dokumen dapat dialamatkan ke konsumen@ojk.go.id.
  • Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan penipuan dapat diajukan secara langsung melalui portal resmi iasc.ojk.go.id.

Keberadaan kanal pelaporan SiPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mempermudah masyarakat untuk segera mengambil tindakan apabila mendapati transaksi yang mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan entitas ilegal menjadi kunci utama dalam membantu Satgas PASTI menindak tegas pelaku kejahatan finansial dan meminimalkan kerugian di masa mendatang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap