tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keamanan Finansial

Waspada Modus Penipuan, OJK Tidak Pernah Merilis Daftar Aplikasi Penghasil Uang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 11 Agu 2026 - 16.17 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Modus Penipuan, OJK Tidak Pernah Merilis Daftar Aplikasi Penghasil Uang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Belakangan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta masyarakat waspada terhadap penyebaran informasi yang mengatasnamakan OJK. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya peredaran informasi mengenai daftar aplikasi penghasil uang yang diklaim telah mendapat izin resmi dari pihak OJK. Informasi yang tidak jelas kebenarannya ini telah menyebar luas dan berpotensi membingungkan masyarakat yang mencari peluang ekonomi secara digital.

Penyebaran informasi palsu tersebut salah satunya terdeteksi melalui sebuah unggahan yang memuat tangkapan layar berisi daftar 12 aplikasi penghasil uang. Dalam klaim yang beredar, 12 aplikasi tersebut dinyatakan aman untuk digunakan dan tidak membutuhkan modal sama sekali oleh penggunanya. Informasi menyesatkan ini mencantumkan tahun 2026 sebagai waktu rilis atau acuan daftar tersebut. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim yang menyatakan bahwa OJK merilis daftar 12 aplikasi penghasil uang yang aman dan tanpa modal pada tahun 2026 adalah sepenuhnya salah dan tidak memiliki dasar yang valid.

Guna meluruskan kabar bohong tersebut, Otoritas Jasa Keuangan segera memberikan pernyataan resmi kepada publik. Melalui unggahan di akun Instagram resmi milik mereka, yaitu @ojkindonesia, OJK memperlihatkan tangkapan layar informasi palsu yang beredar tersebut dan memberikan klarifikasi. OJK menegaskan secara tertulis bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang. Pihak OJK menuliskan peringatan tegas di akun Instagram @ojkindonesia yang berbunyi, "Waspada, OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang." Pernyataan ini menjadi penegasan resmi bahwa lembaga pengawas keuangan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan aplikasi-aplikasi yang disebutkan dalam daftar tersebut.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Langkah cepat yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang merugikan. OJK menjelaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar mengenai aplikasi penghasil uang dapat menjerumuskan masyarakat pada risiko kerugian finansial yang nyata. Apabila masyarakat memercayai klaim palsu tersebut dan menggunakan aplikasi tanpa verifikasi yang jelas, mereka berisiko kehilangan dana atau menjadi korban dari penipuan berkedok investasi atau aplikasi penghasil uang ilegal. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyaring informasi menjadi kunci utama agar terhindar dari kerugian materiil.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Otoritas Jasa Keuangan menyarankan agar masyarakat selalu melakukan pemeriksaan mandiri sebelum memercayai informasi yang mengatasnamakan lembaga mereka. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran setiap informasi yang mencatut nama OJK dengan cara menghubungi Kontak OJK 157. Melalui saluran komunikasi resmi ini, masyarakat dapat menanyakan langsung legalitas suatu aplikasi atau kebenaran pengumuman yang mereka terima, sehingga tidak mudah terjebak oleh informasi palsu yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Selain melalui Kontak OJK 157, Otoritas Jasa Keuangan juga menyediakan saluran komunikasi lain yang sangat mudah diakses oleh masyarakat umum. Masyarakat dapat memverifikasi kebenaran informasi yang mengeklaim berasal dari OJK melalui nomor pesan instan WhatsApp resmi di nomor 081 157 157 157. Dengan memanfaatkan layanan WhatsApp dan Kontak OJK 157 ini, publik diharapkan dapat lebih aktif dalam memastikan keabsahan informasi keuangan yang mereka terima, demi menjaga keamanan finansial pribadi dan keluarga dari ancaman penipuan informasi digital.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKLiterasi Keuanganpenipuan digital

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap