Belakangan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta masyarakat waspada terhadap penyebaran informasi yang mengatasnamakan OJK. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya peredaran informasi mengenai daftar aplikasi penghasil uang yang diklaim telah mendapat izin resmi dari pihak OJK. Informasi yang tidak jelas kebenarannya ini telah menyebar luas dan berpotensi membingungkan masyarakat yang mencari peluang ekonomi secara digital.
Penyebaran informasi palsu tersebut salah satunya terdeteksi melalui sebuah unggahan yang memuat tangkapan layar berisi daftar 12 aplikasi penghasil uang. Dalam klaim yang beredar, 12 aplikasi tersebut dinyatakan aman untuk digunakan dan tidak membutuhkan modal sama sekali oleh penggunanya. Informasi menyesatkan ini mencantumkan tahun 2026 sebagai waktu rilis atau acuan daftar tersebut. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim yang menyatakan bahwa OJK merilis daftar 12 aplikasi penghasil uang yang aman dan tanpa modal pada tahun 2026 adalah sepenuhnya salah dan tidak memiliki dasar yang valid.
Guna meluruskan kabar bohong tersebut, Otoritas Jasa Keuangan segera memberikan pernyataan resmi kepada publik. Melalui unggahan di akun Instagram resmi milik mereka, yaitu @ojkindonesia, OJK memperlihatkan tangkapan layar informasi palsu yang beredar tersebut dan memberikan klarifikasi. OJK menegaskan secara tertulis bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang. Pihak OJK menuliskan peringatan tegas di akun Instagram @ojkindonesia yang berbunyi, "Waspada, OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang." Pernyataan ini menjadi penegasan resmi bahwa lembaga pengawas keuangan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan aplikasi-aplikasi yang disebutkan dalam daftar tersebut.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Langkah cepat yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang merugikan. OJK menjelaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar mengenai aplikasi penghasil uang dapat menjerumuskan masyarakat pada risiko kerugian finansial yang nyata. Apabila masyarakat memercayai klaim palsu tersebut dan menggunakan aplikasi tanpa verifikasi yang jelas, mereka berisiko kehilangan dana atau menjadi korban dari penipuan berkedok investasi atau aplikasi penghasil uang ilegal. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyaring informasi menjadi kunci utama agar terhindar dari kerugian materiil.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Otoritas Jasa Keuangan menyarankan agar masyarakat selalu melakukan pemeriksaan mandiri sebelum memercayai informasi yang mengatasnamakan lembaga mereka. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran setiap informasi yang mencatut nama OJK dengan cara menghubungi Kontak OJK 157. Melalui saluran komunikasi resmi ini, masyarakat dapat menanyakan langsung legalitas suatu aplikasi atau kebenaran pengumuman yang mereka terima, sehingga tidak mudah terjebak oleh informasi palsu yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Selain melalui Kontak OJK 157, Otoritas Jasa Keuangan juga menyediakan saluran komunikasi lain yang sangat mudah diakses oleh masyarakat umum. Masyarakat dapat memverifikasi kebenaran informasi yang mengeklaim berasal dari OJK melalui nomor pesan instan WhatsApp resmi di nomor 081 157 157 157. Dengan memanfaatkan layanan WhatsApp dan Kontak OJK 157 ini, publik diharapkan dapat lebih aktif dalam memastikan keabsahan informasi keuangan yang mereka terima, demi menjaga keamanan finansial pribadi dan keluarga dari ancaman penipuan informasi digital.






