tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Waspada Modus Penipuan Sniffing File APK Undangan dan Dokumen Palsu yang Mengincar Layanan Perbankan

Fitri LimbongDiterbitkan 24 Agu 2026 - 12.56 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Modus Penipuan Sniffing File APK Undangan dan Dokumen Palsu yang Mengincar Layanan Perbankan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan digital berbasis pengiriman file dari sumber tidak dikenal. Modus kejahatan siber ini memanfaatkan pesan singkat guna menyusupkan program berbahaya yang berpotensi membobol rekening nasabah, khususnya menjelang periode libur Lebaran.

Pelaku penipuan umumnya melancarkan aksinya melalui pesan WhatsApp dengan berpura-pura berasal dari instansi atau pihak tertentu. Pesan tersebut disusun memakai narasi meyakinkan serta melampirkan file dengan ekstensi .APK. Dokumen palsu tersebut kerap disamarkan dalam bentuk undangan digital, surat pemberitahuan layanan perpajakan, resi pengiriman paket, maupun format dokumen penting lainnya.

Bahaya Pemasangan File APK Ilegal di Ponsel

Direktur Information Technology BRI, Saladin Dharma Nugraha Effendi, menjelaskan bahwa pola kejahatan digital terus berkembang dari waktu ke waktu. Ketika korban terpancing untuk mengunduh dan memasang file .APK tersebut, aplikasi bodong itu langsung menjadi pintu masuk bagi perangkat perusak (malware).

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Setelah terpasang di ponsel, aplikasi dari sumber tidak tepercaya tersebut akan meminta berbagai izin akses sistem. Hak akses inilah yang kemudian disalahgunakan pelaku kejahatan digital untuk memantau aktivitas pengguna, mencuri data sensitif, merusak sistem, hingga mengambil alih kendali perangkat tanpa disadari pemiliknya guna menyalahgunakan akses layanan keuangan yang tersimpan.

Langkah Antisipasi dan Panduan Penanganan Darurat

Guna menghindari risiko pembobolan rekening, nasabah diimbau secara tegas untuk tidak mengklik tautan, mengunduh, maupun menginstal aplikasi dari sumber yang tidak resmi. Selain itu, masyarakat diminta tidak meneruskan (forward) pesan atau dokumen mencurigakan tersebut kepada orang lain serta mengaktifkan fitur autentikasi dua faktor (Two-Factor Authentication/2FA) pada akun layanan digital.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Bagi pengguna yang telanjur mengunduh atau memasang file .APK mencurigakan, penanganan cepat perlu segera dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Segera putuskan koneksi data seluler dan jaringan Wi-Fi pada ponsel.
  2. Cari dan hapus (uninstall) aplikasi mencurigakan yang baru saja terpasang.
  3. Ganti secara berkala username, PIN, dan password pada aplikasi perbankan digital seperti BRImo beserta akun email yang tertaut.
  4. Lakukan reset setelan pabrik (factory reset) pada perangkat untuk memastikan ponsel benar-benar bersih dari kendali pihak luar.
  5. Blokir nomor pengirim pesan penipuan dan segera hubungi Contact BRI di nomor 1500017 apabila mendeteksi aktivitas mencurigakan pada rekening.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keamanan PerbankanBRI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap