Aktivitas keuangan ilegal di ruang digital terus memicu kerugian finansial masyarakat melalui berbagai skema rekayasa transaksi. Merespons kondisi tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua entitas penawaran investasi ilegal dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Langkah pemblokiran masif ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan penipuan yang memanfaatkan platform digital, situs web, serta aplikasi yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ragam Modus Penipuan Finansial Ilegal
Penipuan yang menyasar dana nasabah hadir melalui variasi skema yang kian terselubung. Satgas PASTI mengidentifikasi setidaknya lima pola utama yang kerap digunakan pelaku kejahatan keuangan digital:
- Layanan periklanan digital yang mewajibkan korban menyetorkan uang deposit terlebih dahulu.
- Peniruan atau pencatutan nama entitas legal berizin resmi (impersonation).
- Penawaran skema pendanaan proyek yang tidak terverifikasi.
- Permainan uang (money game) yang mengandalkan perputaran uang dari setoran anggota baru.
- Perdagangan aset kripto tanpa perizinan yang sah.
Contoh penindakan nyata dilakukan terhadap platform CANTVR dan YUDIA. CANTVR terbukti melakukan impersonation terhadap nama Cantor Fitzgerald鈥攑erusahaan yang berizin di Amerika Serikat dan Singapura鈥攕erta beroperasi melalui aplikasi terafiliasi Monexplora (MEX) yang tidak berbadan hukum di Indonesia maupun terdaftar di Komdigi. CANTVR menjerat korban melalui setoran deposit berbasis level keanggotaan dan alokasi acak pembelian saham penawaran umum perdana (IPO) fiktif yang mewajibkan penyetoran dana.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Sementara itu, entitas YUDIA menjalankan penipuan berkedok pengerjaan tugas harian menonton film drama, pembelian hak cipta film, serta sistem member get member dengan syarat deposit dana awal. Entitas ini beroperasi tanpa mengantongi izin lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan tidak tercatat di Komdigi.
Penanganan Rekening dan Penyelamatan Dana Korban
Upaya penindakan terhadap aliran dana kejahatan siber diperkuat lewat kerja sama terpadu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan dari masyarakat.
Dari penanganan ratusan ribu aduan tersebut, sebanyak 872.395 rekening bank dilaporkan serta diverifikasi, yang berujung pada pemblokiran 460.270 rekening operasional penipu. Langkah intervensi cepat ini berhasil membekukan total dana korban sebesar kurang lebih Rp585,4 miliar pada rekening di 19 bank berbeda. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada pihak korban.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Kanal Resmi Pengaduan dan Pelaporan Pelanggaran
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan transfer dana, aktivitas pinjaman online tanpa izin, ataupun tawaran investasi mencurigakan diimbau untuk segera melaporkannya ke otoritas berwenang sebelum kerugian meluas.
Laporan dan aduan resmi dapat disampaikan melalui portal situs SIPASTI OJK, saluran telepon Kontak OJK 157, nomor WhatsApp resmi 081 157 157 157, atau surat elektronik di alamat konsumen@ojk.go.id.






