tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Waspada Modus Penipuan Transfer Dana Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke Satgas PASTI

Lidya RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 13.42 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Modus Penipuan Transfer Dana Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke Satgas PASTI
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aktivitas keuangan ilegal di ruang digital terus memicu kerugian finansial masyarakat melalui berbagai skema rekayasa transaksi. Merespons kondisi tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua entitas penawaran investasi ilegal dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Langkah pemblokiran masif ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan penipuan yang memanfaatkan platform digital, situs web, serta aplikasi yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ragam Modus Penipuan Finansial Ilegal

Penipuan yang menyasar dana nasabah hadir melalui variasi skema yang kian terselubung. Satgas PASTI mengidentifikasi setidaknya lima pola utama yang kerap digunakan pelaku kejahatan keuangan digital:

  1. Layanan periklanan digital yang mewajibkan korban menyetorkan uang deposit terlebih dahulu.
  2. Peniruan atau pencatutan nama entitas legal berizin resmi (impersonation).
  3. Penawaran skema pendanaan proyek yang tidak terverifikasi.
  4. Permainan uang (money game) yang mengandalkan perputaran uang dari setoran anggota baru.
  5. Perdagangan aset kripto tanpa perizinan yang sah.

Contoh penindakan nyata dilakukan terhadap platform CANTVR dan YUDIA. CANTVR terbukti melakukan impersonation terhadap nama Cantor Fitzgerald鈥攑erusahaan yang berizin di Amerika Serikat dan Singapura鈥攕erta beroperasi melalui aplikasi terafiliasi Monexplora (MEX) yang tidak berbadan hukum di Indonesia maupun terdaftar di Komdigi. CANTVR menjerat korban melalui setoran deposit berbasis level keanggotaan dan alokasi acak pembelian saham penawaran umum perdana (IPO) fiktif yang mewajibkan penyetoran dana.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Sementara itu, entitas YUDIA menjalankan penipuan berkedok pengerjaan tugas harian menonton film drama, pembelian hak cipta film, serta sistem member get member dengan syarat deposit dana awal. Entitas ini beroperasi tanpa mengantongi izin lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan tidak tercatat di Komdigi.

Penanganan Rekening dan Penyelamatan Dana Korban

Upaya penindakan terhadap aliran dana kejahatan siber diperkuat lewat kerja sama terpadu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan dari masyarakat.

Dari penanganan ratusan ribu aduan tersebut, sebanyak 872.395 rekening bank dilaporkan serta diverifikasi, yang berujung pada pemblokiran 460.270 rekening operasional penipu. Langkah intervensi cepat ini berhasil membekukan total dana korban sebesar kurang lebih Rp585,4 miliar pada rekening di 19 bank berbeda. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada pihak korban.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Kanal Resmi Pengaduan dan Pelaporan Pelanggaran

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan transfer dana, aktivitas pinjaman online tanpa izin, ataupun tawaran investasi mencurigakan diimbau untuk segera melaporkannya ke otoritas berwenang sebelum kerugian meluas.

Laporan dan aduan resmi dapat disampaikan melalui portal situs SIPASTI OJK, saluran telepon Kontak OJK 157, nomor WhatsApp resmi 081 157 157 157, atau surat elektronik di alamat konsumen@ojk.go.id.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpenipuan digital

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap