Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha YUDIA dan CANTVR yang terindikasi melakukan penipuan modus investasi serta lowongan kerja paruh waktu. Langkah penindakan ini dipimpin oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, guna menahan laju kerugian masyarakat yang terjebak iming-iming komisi instan. Tindakan tegas ini sekaligus memperkuat peringatan Satgas PASTI terhadap penipuan berkedok pekerjaan yang kerap memanfaatkan ruang digital untuk menjaring korban baru.
Bagaimana modus penipuan yang dilakukan oleh entitas YUDIA?
YUDIA menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas menonton film drama China, membeli hak cipta film tersebut, serta menyetorkan sejumlah dana deposit. Selain itu, platform ini menerapkan sistem perekrutan anggota baru menggunakan skema member-get-member yang menyerupai MLM ilegal. Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, melaporkan bahwa terdapat 1.030 kasus penipuan di wilayah Papua sepanjang November 2024 hingga Mei 2026. Satgas PASTI memastikan YUDIA tidak memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Apa bahaya dari aktivitas CANTVR dan hubungannya dengan Monexplora?
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

CANTVR melakukan penipuan investasi dengan mencatut nama atau mengimitasi Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan berizin resmi di Amerika Serikat dan Singapura. Penawaran investasi CANTVR diperoleh melalui platform Monexplora (MEX). CANTVR terbukti beroperasi di luar izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sementara itu, MEX sendiri tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasinya tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi. Modus CANTVR melibatkan penyetoran deposit untuk menebus alokasi pembelian saham IPO fiktif yang dibagikan secara acak kepada para anggotanya.
Bagaimana cara melaporkan indikasi penipuan ini jika sudah terlanjur menjadi korban?
Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat segera diajukan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku bisa langsung diblokir. Apabila masyarakat menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, laporan dapat dikirimkan ke sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Apakah ada program kerja paruh waktu resmi yang disediakan oleh pemerintah?
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Masyarakat perlu membedakan lowongan kerja tidak resmi di internet dengan program sah pemerintah seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Program PPPK Paruh Waktu ini telah dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 27 September 2025 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Program ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, tidak lolos CPNS 2024, serta telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK namun belum dapat mengisi formasi kebutuhan.
Bagaimana status dan hak pekerja dalam program PPPK Paruh Waktu pemerintah?
Saat ini, program tersebut sudah memasuki tahap penetapan Nomor Induk PPPK. Pekerja PPPK Paruh Waktu berhak atas pendapatan setara upah minimum atau minimal sama dengan penghasilan terakhir mereka saat menjadi pegawai non-ASN, tergantung nominal mana yang lebih tinggi. Mereka juga dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, tunjangan kinerja, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan melalui BPJS secara proporsional, bergantung pada ketersediaan anggaran instansi terkait.






