tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Modus Aplikasi Investasi Ilegal

Fitri LimbongDiterbitkan 11 Agu 2026 - 20.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Modus Aplikasi Investasi Ilegal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha YUDIA dan CANTVR yang terindikasi melakukan penipuan modus investasi serta lowongan kerja paruh waktu. Langkah penindakan ini dipimpin oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, guna menahan laju kerugian masyarakat yang terjebak iming-iming komisi instan. Tindakan tegas ini sekaligus memperkuat peringatan Satgas PASTI terhadap penipuan berkedok pekerjaan yang kerap memanfaatkan ruang digital untuk menjaring korban baru.

Bagaimana modus penipuan yang dilakukan oleh entitas YUDIA?

YUDIA menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas menonton film drama China, membeli hak cipta film tersebut, serta menyetorkan sejumlah dana deposit. Selain itu, platform ini menerapkan sistem perekrutan anggota baru menggunakan skema member-get-member yang menyerupai MLM ilegal. Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, melaporkan bahwa terdapat 1.030 kasus penipuan di wilayah Papua sepanjang November 2024 hingga Mei 2026. Satgas PASTI memastikan YUDIA tidak memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Apa bahaya dari aktivitas CANTVR dan hubungannya dengan Monexplora?

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

CANTVR melakukan penipuan investasi dengan mencatut nama atau mengimitasi Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan berizin resmi di Amerika Serikat dan Singapura. Penawaran investasi CANTVR diperoleh melalui platform Monexplora (MEX). CANTVR terbukti beroperasi di luar izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sementara itu, MEX sendiri tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasinya tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi. Modus CANTVR melibatkan penyetoran deposit untuk menebus alokasi pembelian saham IPO fiktif yang dibagikan secara acak kepada para anggotanya.

Bagaimana cara melaporkan indikasi penipuan ini jika sudah terlanjur menjadi korban?

Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat segera diajukan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku bisa langsung diblokir. Apabila masyarakat menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, laporan dapat dikirimkan ke sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Apakah ada program kerja paruh waktu resmi yang disediakan oleh pemerintah?

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Masyarakat perlu membedakan lowongan kerja tidak resmi di internet dengan program sah pemerintah seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Program PPPK Paruh Waktu ini telah dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 27 September 2025 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Program ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, tidak lolos CPNS 2024, serta telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK namun belum dapat mengisi formasi kebutuhan.

Bagaimana status dan hak pekerja dalam program PPPK Paruh Waktu pemerintah?

Saat ini, program tersebut sudah memasuki tahap penetapan Nomor Induk PPPK. Pekerja PPPK Paruh Waktu berhak atas pendapatan setara upah minimum atau minimal sama dengan penghasilan terakhir mereka saat menjadi pegawai non-ASN, tergantung nominal mana yang lebih tinggi. Mereka juga dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, tunjangan kinerja, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan melalui BPJS secara proporsional, bergantung pada ketersediaan anggaran instansi terkait.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpenipuan lowongan kerja

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap