Kemudahan bertransaksi menggunakan dompet elektronik atau e-wallet membawa manfaat besar bagi masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016, e-wallet didefinisikan sebagai layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran atau uang elektronik yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara cepat dan praktis. Namun, di sisi lain, kepraktisan ini juga membuka peluang lebar bagi para pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksi penipuan. Penipuan yang menyasar saldo e-wallet kini semakin marak terjadi, terutama dengan menargetkan para pengguna yang kurang waspada atau memiliki pengetahuan digital yang masih minim.
Skala ancaman penipuan transaksi digital di Indonesia tercermin dengan jelas dari data resmi pemerintah. Berdasarkan data dari layanan CekRekening.id Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo, yang kini menjadi Komdigi) untuk periode tahun 2017 hingga 2024, pemerintah telah menerima sekitar 572 ribu laporan dari masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dari total laporan tersebut, sebanyak 528.415 di antaranya merupakan kasus penipuan transaksi online. Tingginya angka laporan ini menunjukkan bahwa masyarakat harus ekstra waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus mengintai.
Salah satu modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber adalah penyebaran tautan palsu atau phishing. Pesan singkat, baik melalui SMS maupun aplikasi pesan instan, masih terus beredar hingga kini untuk menjebak korban. Dalam melancarkan aksinya, penipu sering kali mencatut nama perusahaan atau merek terkenal yang sudah akrab di telinga masyarakat untuk menyebarkan tautan ke situs palsu tersebut. Salah satu iming-iming yang paling sering digunakan untuk menarik perhatian korban adalah tawaran saldo e-wallet gratis. Ketika korban yang kurang waspada mengeklik tautan tersebut, mereka akan terjebak masuk ke dalam situs palsu yang dirancang untuk mencuri data penting.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Selain modus phishing lewat tautan, modus penipuan siber lain yang kini marak dan sangat berbahaya adalah penyebaran aplikasi palsu dalam format berkas APK. Modus ini secara khusus menargetkan masyarakat yang kurang waspada dengan tujuan mencuri data pribadi serta saldo tabungan mereka. Pelaku kejahatan siber kerap menyamar sebagai perwakilan dari lembaga atau perusahaan tepercaya untuk memanipulasi korban agar mengunduh aplikasi tersebut. Meskipun aplikasi ini tampak sah dan meyakinkan dari luar, di dalamnya sebenarnya terdapat malware berbahaya yang siap merusak sistem keamanan perangkat korban.
Setelah berhasil membujuk korban untuk mengunduh berkas APK palsu tersebut, aplikasi berisi malware ini akan meminta izin akses (permissions) yang berlebihan pada perangkat. Tidak jarang, pelaku juga memandu pengguna untuk mengubah pengaturan keamanan pada ponsel mereka. Korban kerap diarahkan untuk menonaktifkan fitur keamanan seperti Play Protect atau mengizinkan instalasi dari sumber tidak dikenal. Tindakan memanipulasi pengaturan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya pencurian data penting serta saldo tabungan milik korban.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Secara keseluruhan, maraknya modus penipuan siber baik melalui tautan phishing saldo e-wallet maupun penyebaran file APK palsu menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi dari pengguna teknologi. Kemudahan transaksi yang ditawarkan oleh dompet digital harus diimbangi dengan pengetahuan digital yang cukup agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh manipulasi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan siber yang berpura-pura sebagai lembaga terpercaya.






