Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak tegas dan memulangkan paksa seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial LR (30) yang memproduksi konten asusila di Bali. Pria tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Penindakan terhadap LR bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh otoritas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, LR diketahui beraktivitas sebagai pembuat konten yang memproduksi sekaligus mempromosikan materi adegan mesum ke platform daring berinisial OF. Selain mengunggah materi tersebut, ia juga membagikan tautan khusus agar konten asusila buatannya dapat diperjualbelikan secara komersial kepada para pengguna internet.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LR tiba di Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama berada di Bali, LR memegang izin tinggal kunjungan yang diperoleh melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Atas penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas pembuatan materi asusila tersebut, petugas mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Pengawasan terhadap aktivitas digital maupun penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing terus diperketat, dengan kanal pengaduan masyarakat yang dibuka melalui nomor WhatsApp resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di +62 812-4618-3838.






