tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

Wulan WijayaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 01.11 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara terbuka meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Kasus ini menuai sorotan publik karena menyeret seorang perwira menengah kepolisian aktif berinisial Kombes F yang bertugas di lingkungan Mabes Polri.

Laporan hukum resmi tersebut dilayangkan oleh advokat Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum dari pemodal asal Malaysia berinisial S. Berkas perkara tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus. Terlapor diadukan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Memahami alur perkara serta posisi para pihak sangat penting bagi kalangan pelaku usaha dan investor untuk mengenali celah risiko hukum pada skema pendanaan proyek pertambangan.

Kronologi Aliran Dana Proyek Tambang Sulawesi Utara

Berdasarkan berkas laporan kepolisian, perkara ini bermula pada pertengahan Mei 2025 saat korban S diperkenalkan kepada Kombes F. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan peluang partisipasi modal pada proyek pertambangan emas yang berlokasi di wilayah Sulawesi Utara.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Terlapor meyakinkan korban dengan memberikan jaminan keamanan operasional lapangan serta kepengurusan legalitas perizinan tambang. Untuk memperkuat keyakinan investor, agenda peninjauan langsung ke lokasi tambang dilakukan bersama sejumlah saksi pada 17–18 Mei 2025.

Setelah peninjauan lapangan, modal disetorkan secara bertahap dalam tiga fase utama:

  1. Tahap Pertama (22 Mei 2025): Penyerahan modal awal untuk Pit 2 dan Pit 3 berupa aset kripto sebanyak 1.593.021 USDT, atau setara dengan nilai Rp26 miliar.
  2. Tahap Kedua (17–19 Juni 2025): Penyerahan modal lanjutan untuk pendanaan Pit 5 senilai kurang lebih Rp13 miliar.
  3. Tahap Ketiga (2, 4, dan 7 Oktober 2025): Pengiriman dana tahap akhir untuk Pit 6 sebesar Rp19,5 miliar.

Akumulasi modal pokok yang telah ditransfer oleh korban kepada pihak pengelola mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Titik Sengketa dan Dugaan Tambang Ilegal (PETI)

Persoalan mulai mencuat ketika janji legalitas tambang yang semula ditargetkan tuntas dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Ketiadaan izin resmi tersebut menimbulkan indikasi kuat bahwa kegiatan penambangan yang didanai merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kondisi ini membuat posisi investor rentan terhadap konsekuensi hukum dan potensi kerugian total akibat status operasional proyek yang tidak berizin.

Posisi Para Pihak dan Langkah Pemeriksaan Finansial

Penanganan perkara ini melibatkan berbagai entitas dengan fokus pengawalan yang berbeda:

  • Pihak Korban dan Kuasa Hukum: Menuntut pertanggungjawaban pidana atas dugaan penipuan serta penggelapan modal pokok yang telah disetorkan.
  • YLBHI: Mendorong aparat penegak hukum memproses laporan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan mengingat status terlapor sebagai aparat aktif.
  • Penyidik Bareskrim Polri: Didesak untuk segera memeriksa rantai transaksi keuangan secara menyeluruh, mengidentifikasi seluruh rekening penerima, menelusuri kepemilikan aset terkait, serta berkoordinasi langsung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah Mitigasi Risiko Sebelum Mendanai Proyek Pertambangan

Perkara ini menjadi rujukan penting bagi investor dalam memverifikasi tata kelola proyek berisiko tinggi. Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum transaksi:

  1. Verifikasi Legalitas Perizinan di Awal: Jangan menyerahkan modal sebelum izin operasional seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdaftar secara sah di kementerian teknis. Hindari mendanai proyek dengan janji perizinan yang diurus belakangan.
  2. Gunakan Rekening Resmi Badan Usaha: Pastikan transaksi keuangan dilakukan melalui rekening korporasi resmi yang memiliki ikatan kontrak perdata yang jelas, bukan melalui perantara akun perorangan.
  3. Audit Kepatuhan Status Pihak yang Terlibat: Teliti posisi para pihak yang terlibat dalam struktur proyek, khususnya aparatur negara, guna mencegah benturan regulasi maupun potensi pelanggaran etik profesi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polriinvestasi emas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap