Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara terbuka meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Kasus ini menuai sorotan publik karena menyeret seorang perwira menengah kepolisian aktif berinisial Kombes F yang bertugas di lingkungan Mabes Polri.
Laporan hukum resmi tersebut dilayangkan oleh advokat Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum dari pemodal asal Malaysia berinisial S. Berkas perkara tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus. Terlapor diadukan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Memahami alur perkara serta posisi para pihak sangat penting bagi kalangan pelaku usaha dan investor untuk mengenali celah risiko hukum pada skema pendanaan proyek pertambangan.
Kronologi Aliran Dana Proyek Tambang Sulawesi Utara
Berdasarkan berkas laporan kepolisian, perkara ini bermula pada pertengahan Mei 2025 saat korban S diperkenalkan kepada Kombes F. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan peluang partisipasi modal pada proyek pertambangan emas yang berlokasi di wilayah Sulawesi Utara.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Terlapor meyakinkan korban dengan memberikan jaminan keamanan operasional lapangan serta kepengurusan legalitas perizinan tambang. Untuk memperkuat keyakinan investor, agenda peninjauan langsung ke lokasi tambang dilakukan bersama sejumlah saksi pada 17–18 Mei 2025.
Setelah peninjauan lapangan, modal disetorkan secara bertahap dalam tiga fase utama:
- Tahap Pertama (22 Mei 2025): Penyerahan modal awal untuk Pit 2 dan Pit 3 berupa aset kripto sebanyak 1.593.021 USDT, atau setara dengan nilai Rp26 miliar.
- Tahap Kedua (17–19 Juni 2025): Penyerahan modal lanjutan untuk pendanaan Pit 5 senilai kurang lebih Rp13 miliar.
- Tahap Ketiga (2, 4, dan 7 Oktober 2025): Pengiriman dana tahap akhir untuk Pit 6 sebesar Rp19,5 miliar.
Akumulasi modal pokok yang telah ditransfer oleh korban kepada pihak pengelola mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Titik Sengketa dan Dugaan Tambang Ilegal (PETI)
Persoalan mulai mencuat ketika janji legalitas tambang yang semula ditargetkan tuntas dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Ketiadaan izin resmi tersebut menimbulkan indikasi kuat bahwa kegiatan penambangan yang didanai merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kondisi ini membuat posisi investor rentan terhadap konsekuensi hukum dan potensi kerugian total akibat status operasional proyek yang tidak berizin.
Posisi Para Pihak dan Langkah Pemeriksaan Finansial
Penanganan perkara ini melibatkan berbagai entitas dengan fokus pengawalan yang berbeda:
- Pihak Korban dan Kuasa Hukum: Menuntut pertanggungjawaban pidana atas dugaan penipuan serta penggelapan modal pokok yang telah disetorkan.
- YLBHI: Mendorong aparat penegak hukum memproses laporan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan mengingat status terlapor sebagai aparat aktif.
- Penyidik Bareskrim Polri: Didesak untuk segera memeriksa rantai transaksi keuangan secara menyeluruh, mengidentifikasi seluruh rekening penerima, menelusuri kepemilikan aset terkait, serta berkoordinasi langsung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah Mitigasi Risiko Sebelum Mendanai Proyek Pertambangan
Perkara ini menjadi rujukan penting bagi investor dalam memverifikasi tata kelola proyek berisiko tinggi. Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum transaksi:
- Verifikasi Legalitas Perizinan di Awal: Jangan menyerahkan modal sebelum izin operasional seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdaftar secara sah di kementerian teknis. Hindari mendanai proyek dengan janji perizinan yang diurus belakangan.
- Gunakan Rekening Resmi Badan Usaha: Pastikan transaksi keuangan dilakukan melalui rekening korporasi resmi yang memiliki ikatan kontrak perdata yang jelas, bukan melalui perantara akun perorangan.
- Audit Kepatuhan Status Pihak yang Terlibat: Teliti posisi para pihak yang terlibat dalam struktur proyek, khususnya aparatur negara, guna mencegah benturan regulasi maupun potensi pelanggaran etik profesi.






