tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Zulhas Sudah Ketok Palu & Jamin Tak Ada Lagi Skandal MBG, Mulai Kapan?

Sri NugrohoDiterbitkan 27 Agu 2026 - 04.17 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Zulhas Sudah Ketok Palu & Jamin Tak Ada Lagi Skandal MBG, Mulai Kapan?
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah menargetkan pembenahan menyeluruh terhadap kekacauan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) rampung dalam kurun dua bulan ke depan, tepatnya sebelum 20 Oktober 2026. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyusul langkah perombakan manajemen dan audit operasional dapur gizi di berbagai daerah.

Langkah penertiban dilakukan setelah sejumlah masalah disiplin dan standar sanitasi mencuat dalam operasional harian. Jika sebelumnya pengawasan dinilai longgar, kini Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Sudaryono mulai menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemecatan pengelola hingga penutupan unit dapur yang bermasalah.

Penertiban Pengelola dan Penutupan Dapur Bermasalah

Sebanyak 66 pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberhentikan pada bulan ini karena masalah kedisiplinan, terutama akibat berulang kali mangkir kerja. Pemecatan ini menambah daftar 183 pengelola berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lebih dahulu diberhentikan atas pelanggaran serupa.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain disiplin aparatur, evaluasi ketat menyasar kelayakan operasional dapur. Dari total 27.845 unit SPPG yang terdata, sebanyak 27.022 unit telah terkonfirmasi keberadaannya, sementara 463 unit lainnya masih dalam proses pengecekan ulang akibat ketidaksesuaian data awal.

Audit kepatuhan standar higienitas menunjukkan lebih dari 3.500 dapur belum mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), termasuk 3.060 unit dapur terdaftar. Dari hasil verifikasi lapangan tersebut, pemerintah telah menutup permanen 455 dapur yang terbukti tidak memenuhi standar kelayakan.

Jadwal Regulasi Baru dan Aktivasi Dapur Wilayah 3T

BGN memutuskan menahan penambahan unit baru dan memprioritaskan pembenahan tata kelola sekitar 27.000 dapur yang saat ini sudah beroperasi. Seluruh proses integrasi data operasional ditargetkan rampung pada 31 Agustus.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Setelah pendataan tuntas, pemerintah akan menerbitkan regulasi baru hasil penyelarasan lintas kementerian dan lembaga. Aturan baru tersebut menjadi dasar aktivasi dan pembukaan dapur-dapur MBG baru yang ditargetkan mulai berjalan pada September dan Oktober.

Penataan ini juga mencakup persiapan pengoperasian sekitar 2.700 unit dapur yang fisiknya telah siap di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk sekitar 300 unit di Papua, Maluku, dan Maluku Utara. Pemerintah mensyaratkan pembukaan dapur di wilayah 3T wajib memenuhi kepastian data penerima manfaat berdasarkan nama dan alamat (by name by address), kejelasan insentif kerja, serta penerapan standar operasional prosedur yang ketat.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisSPPGZulkifli Hasan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap