Pemerintah menargetkan pembenahan menyeluruh terhadap kekacauan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) rampung dalam kurun dua bulan ke depan, tepatnya sebelum 20 Oktober 2026. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyusul langkah perombakan manajemen dan audit operasional dapur gizi di berbagai daerah.
Langkah penertiban dilakukan setelah sejumlah masalah disiplin dan standar sanitasi mencuat dalam operasional harian. Jika sebelumnya pengawasan dinilai longgar, kini Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Sudaryono mulai menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemecatan pengelola hingga penutupan unit dapur yang bermasalah.
Penertiban Pengelola dan Penutupan Dapur Bermasalah
Sebanyak 66 pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberhentikan pada bulan ini karena masalah kedisiplinan, terutama akibat berulang kali mangkir kerja. Pemecatan ini menambah daftar 183 pengelola berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lebih dahulu diberhentikan atas pelanggaran serupa.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain disiplin aparatur, evaluasi ketat menyasar kelayakan operasional dapur. Dari total 27.845 unit SPPG yang terdata, sebanyak 27.022 unit telah terkonfirmasi keberadaannya, sementara 463 unit lainnya masih dalam proses pengecekan ulang akibat ketidaksesuaian data awal.
Audit kepatuhan standar higienitas menunjukkan lebih dari 3.500 dapur belum mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), termasuk 3.060 unit dapur terdaftar. Dari hasil verifikasi lapangan tersebut, pemerintah telah menutup permanen 455 dapur yang terbukti tidak memenuhi standar kelayakan.
Jadwal Regulasi Baru dan Aktivasi Dapur Wilayah 3T
BGN memutuskan menahan penambahan unit baru dan memprioritaskan pembenahan tata kelola sekitar 27.000 dapur yang saat ini sudah beroperasi. Seluruh proses integrasi data operasional ditargetkan rampung pada 31 Agustus.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Setelah pendataan tuntas, pemerintah akan menerbitkan regulasi baru hasil penyelarasan lintas kementerian dan lembaga. Aturan baru tersebut menjadi dasar aktivasi dan pembukaan dapur-dapur MBG baru yang ditargetkan mulai berjalan pada September dan Oktober.
Penataan ini juga mencakup persiapan pengoperasian sekitar 2.700 unit dapur yang fisiknya telah siap di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk sekitar 300 unit di Papua, Maluku, dan Maluku Utara. Pemerintah mensyaratkan pembukaan dapur di wilayah 3T wajib memenuhi kepastian data penerima manfaat berdasarkan nama dan alamat (by name by address), kejelasan insentif kerja, serta penerapan standar operasional prosedur yang ketat.






