Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menetapkan status Awas Bencana Kekeringan untuk 25 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan status tersebut diambil menyusul kondisi kemarau ekstrem yang melanda kawasan tersebut dan memicu krisis ketersediaan air bersih bagi warga.
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menjelaskan bahwa status Awas Bencana Kekeringan diberlakukan pada wilayah yang berpotensi mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) selama lebih dari 60 hari berturut-turut dengan tingkat curah hujan yang sangat rendah.
Adapun 25 kecamatan yang masuk dalam status awas tersebut meliputi Balaraja, Cikupa, Cisauk, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kresek, Kronjo, Kosambi, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Pakuhaji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan Timur, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, dan Tigaraksa.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sebaran Dampak dan Kerawanan Wilayah
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pada periode Juli hingga September 2026, dampak kemarau ekstrem tersebut telah meluas ke 73 desa dan kelurahan yang tersebar di 25 kecamatan tersebut. Secara keseluruhan, bencana kekeringan ini berdampak langsung pada 62.076 jiwa dari total 23.430 kepala keluarga (KK).
Selain memicu keterbatasan pasokan air bersih, kondisi cuaca yang kering juga memicu insiden bencana lain. Wilayah Tigaraksa tercatat menjadi area dengan jumlah kejadian kebakaran tertinggi, meskipun kawasan tersebut sempat beberapa kali diguyur hujan dengan intensitas gerimis.
Penyaluran Bantuan Air Bersih
Guna meringankan dampak kekurangan air bagi masyarakat terdampak, BPBD Kabupaten Tangerang terus mengoptimalkan upaya penanganan darurat. Hingga saat ini, BPBD telah mendistribusikan air bersih sebanyak 330 kali pengiriman ke 178 titik lokasi kekeringan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai pihak pendukung, mulai dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Palang Merah Indonesia (PMI), hingga kontribusi pihak swasta.
Kendati area terdampak kekeringan tergolong luas, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan BPBD sampai saat ini belum menetapkan status siaga bencana kekeringan. Keputusan tersebut diambil lantaran krisis air bersih yang terjadi di lapangan dinilai masih dapat ditangani secara optimal oleh pemerintah daerah melalui skema distribusi pasokan air.






