tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

42 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla, Ratusan Personel Terjun Selidiki

Wahyu SuryaniDiterbitkan 27 Agu 2026 - 19.13 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
42 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla, Ratusan Personel Terjun Selidiki
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan kini bergeser ke ranah penindakan hukum korporasi secara terpusat. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar pemeriksaan intensif terhadap 42 perusahaan yang terindikasi menjadi dalang insiden karhutla di kawasan Sumatra dan Kalimantan.

Untuk membuktikan keterlibatan tersebut, ratusan Pengawas Lingkungan Hidup dikerahkan langsung ke lapangan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa personel diterjunkan guna menelusuri korelasi langsung antara titik api dengan operasional bisnis, memetakan luasan area terdampak, sekaligus menghimpun barang bukti legal yang kuat bagi proses peradilan.

Menteri LH/Kepala BPLH M. Jumhur Hidayat telah mengeluarkan instruksi tegas agar setiap insiden kebakaran diusut tuntas hingga ke sumber api. Pemerintah menuntut pertanggungjawaban penuh korporasi dalam mencegah dan memulihkan kerusakan ekosistem di area konsesi masing-masing, sejalan dengan penerapan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap pelaku usaha yang lalai maupun sengaja membakar lahan.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Skema Sanksi dan Tindakan Lapangan

Penegakan sanksi diterapkan secara berjenjang bergantung pada dampak kerusakan dan rekam jejak kepatuhan perusahaan:

  • Kebakaran di bawah 100 hektare: Pelaku yang terbukti bersalah dikenai denda administratif dan kewajiban pemulihan fungsi lahan sesuai regulasi.
  • Kebakaran melebihi 100 hektare: Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pemerintah membuka opsi tuntutan melalui jalur perdata ganti rugi hingga pidana lingkungan.
  • Pelanggaran berulang: Proses hukum pidana langsung ditempuh secara mutlak tanpa memandang batasan luasan lahan yang terbakar.

Salah satu tindakan konkret telah dilakukan pada 27 Agustus 2026, saat tim pengawas menyegel area milik PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026 yang mengidentifikasi kebakaran seluas kurang lebih 1.500 hektare, didominasi tutupan semak belukar.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Area konsesi yang terbakar tersebut berada di atas tanah gambut dan aluvial yang rentan mengalami kerusakan mendalam. Saat pemeriksaan fisik berlangsung di lokasi, tim KLH/BPLH masih mendapati sejumlah titik api aktif beserta kepulan asap pekat, menegaskan perlunya penindakan hukum segera.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan Hukumkarhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap