Langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan kini bergeser ke ranah penindakan hukum korporasi secara terpusat. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar pemeriksaan intensif terhadap 42 perusahaan yang terindikasi menjadi dalang insiden karhutla di kawasan Sumatra dan Kalimantan.
Untuk membuktikan keterlibatan tersebut, ratusan Pengawas Lingkungan Hidup dikerahkan langsung ke lapangan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa personel diterjunkan guna menelusuri korelasi langsung antara titik api dengan operasional bisnis, memetakan luasan area terdampak, sekaligus menghimpun barang bukti legal yang kuat bagi proses peradilan.
Menteri LH/Kepala BPLH M. Jumhur Hidayat telah mengeluarkan instruksi tegas agar setiap insiden kebakaran diusut tuntas hingga ke sumber api. Pemerintah menuntut pertanggungjawaban penuh korporasi dalam mencegah dan memulihkan kerusakan ekosistem di area konsesi masing-masing, sejalan dengan penerapan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap pelaku usaha yang lalai maupun sengaja membakar lahan.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Skema Sanksi dan Tindakan Lapangan
Penegakan sanksi diterapkan secara berjenjang bergantung pada dampak kerusakan dan rekam jejak kepatuhan perusahaan:
- Kebakaran di bawah 100 hektare: Pelaku yang terbukti bersalah dikenai denda administratif dan kewajiban pemulihan fungsi lahan sesuai regulasi.
- Kebakaran melebihi 100 hektare: Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pemerintah membuka opsi tuntutan melalui jalur perdata ganti rugi hingga pidana lingkungan.
- Pelanggaran berulang: Proses hukum pidana langsung ditempuh secara mutlak tanpa memandang batasan luasan lahan yang terbakar.
Salah satu tindakan konkret telah dilakukan pada 27 Agustus 2026, saat tim pengawas menyegel area milik PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026 yang mengidentifikasi kebakaran seluas kurang lebih 1.500 hektare, didominasi tutupan semak belukar.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Area konsesi yang terbakar tersebut berada di atas tanah gambut dan aluvial yang rentan mengalami kerusakan mendalam. Saat pemeriksaan fisik berlangsung di lokasi, tim KLH/BPLH masih mendapati sejumlah titik api aktif beserta kepulan asap pekat, menegaskan perlunya penindakan hukum segera.






