Polres Tangerang Selatan tengah mendalami kasus peredaran uang dolar Singapura yang diduga palsu dengan nilai mencapai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Kasus ini menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial S alias Steven yang berujung ditahan oleh otoritas di Singapura setelah tergiur imbalan jasa penukaran uang pecahan besar.
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, membeberkan bahwa kliennya bersedia membawa uang tersebut ke Singapura karena adanya iming-iming keuntungan finansial dari pihak lain. Steven dijanjikan bayaran sebesar Sin$1.500 untuk setiap lembar pecahan Sin$10.000 yang berhasil ditukarkan. Mengingat total uang yang dibawa mencapai 34 lembar, Steven diperkirakan meraup imbalan sekitar Sin$51.000 apabila transaksi berjalan mulus.
Menurut keterangan kuasa hukum, Steven awalnya sempat mengajak dua orang terduga pelaku berinisial AN dan EAK untuk berangkat bersama ke Singapura setelah menerima 33 lembar pecahan Sin$10.000 dari mereka. Namun, kedua orang tersebut menolak ajakan tersebut dengan berbagai alasan, sehingga Steven akhirnya berangkat seorang diri membawa uang tersebut hingga berujung penahanan oleh kepolisian setempat.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan Laporan dan Pemeriksaan Saksi
Kasus ini mulai bergulir ke ranah hukum di Indonesia setelah istri Steven yang berinisial DM membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam laporannya, DM mencantumkan tiga nama terlapor, yakni HJ, EAK, dan AN.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengusut jaringan di balik peredaran uang asing palsu tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi guna mengumpulkan bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang dilaporkan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Guna melengkapi berkas perkara dan memastikan status hukum Steven di luar negeri, Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi antarinstitusi ini dilakukan guna memperoleh informasi serta dokumen resmi dari Kepolisian Singapura terkait penanganan kasus yang menimpa Steven di negara tetangga tersebut.






