tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Ada Imbalan Sin$51.000 di Balik Kasus Dolar Singapura Palsu

Andi SompaDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.57 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ada Imbalan Sin$51.000 di Balik Kasus Dolar Singapura Palsu
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polres Tangerang Selatan tengah mendalami kasus peredaran uang dolar Singapura yang diduga palsu dengan nilai mencapai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Kasus ini menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial S alias Steven yang berujung ditahan oleh otoritas di Singapura setelah tergiur imbalan jasa penukaran uang pecahan besar.

Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, membeberkan bahwa kliennya bersedia membawa uang tersebut ke Singapura karena adanya iming-iming keuntungan finansial dari pihak lain. Steven dijanjikan bayaran sebesar Sin$1.500 untuk setiap lembar pecahan Sin$10.000 yang berhasil ditukarkan. Mengingat total uang yang dibawa mencapai 34 lembar, Steven diperkirakan meraup imbalan sekitar Sin$51.000 apabila transaksi berjalan mulus.

Menurut keterangan kuasa hukum, Steven awalnya sempat mengajak dua orang terduga pelaku berinisial AN dan EAK untuk berangkat bersama ke Singapura setelah menerima 33 lembar pecahan Sin$10.000 dari mereka. Namun, kedua orang tersebut menolak ajakan tersebut dengan berbagai alasan, sehingga Steven akhirnya berangkat seorang diri membawa uang tersebut hingga berujung penahanan oleh kepolisian setempat.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan Laporan dan Pemeriksaan Saksi

Kasus ini mulai bergulir ke ranah hukum di Indonesia setelah istri Steven yang berinisial DM membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam laporannya, DM mencantumkan tiga nama terlapor, yakni HJ, EAK, dan AN.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengusut jaringan di balik peredaran uang asing palsu tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi guna mengumpulkan bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang dilaporkan.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Guna melengkapi berkas perkara dan memastikan status hukum Steven di luar negeri, Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi antarinstitusi ini dilakukan guna memperoleh informasi serta dokumen resmi dari Kepolisian Singapura terkait penanganan kasus yang menimpa Steven di negara tetangga tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap