Pengawasan terhadap tata kelola informasi nasabah pada sektor pendanaan digital kian diperketat menyusul maraknya laporan terkait penyalahgunaan data dalam proses operasional harian. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kembali batasan operasional bagi seluruh penyelenggara industri melalui payung hukum yang mengatur interaksi antara pelaku usaha jasa keuangan dan masyarakat pemanfaat layanan. Langkah ini menempatkan keamanan identitas serta kerahasiaan riwayat pengguna sebagai fokus utama dalam ekosistem pinjaman daring formal di Indonesia.
Kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi konsumen dalam transaksi financial technology peer-to-peer lending menjadi parameter krusial bagi keberlangsungan izin operasional setiap platform. Otoritas menegaskan bahwa pemanfaatan data nasabah tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun melampaui persetujuan yang telah disepakati. Ketegasan pengawasan ini diperkuat melalui respons institusi terhadap laporan masyarakat, termasuk pemberian teguran serta pemanggilan langsung kepada entitas yang terindikasi melanggar batas etika pengolahan data dan penagihan pendanaan.
Penegasan Regulasi POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dalam Menjaga Kerahasiaan Data Nasabah
Landasan hukum utama mengenai keamanan data peminjam termaktub secara komprehensif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini diterbitkan guna menegaskan kembali kewajiban seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), agar menjamin integritas serta kerahasiaan data yang dihimpun dari masyarakat.
Dalam regulasi tersebut, regulator menetapkan larangan mutlak bagi PUJK untuk menyebarluaskan data konsumen ke ranah publik maupun kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Ketentuan ini diberlakukan demi menekan risiko kebocoran data yang kerap memicu keresahan di tengah masyarakat luas. PUJK diwajibkan menyusun mekanisme perlindungan sistem internal agar informasi identitas, kontak, serta data finansial debitur tidak berpindah tangan tanpa dasar hukum yang sah dan jelas.
Penyebaran informasi nasabah secara serampangan dinilai mencederai prinsip dasar pelindungan konsumen yang menjadi pilar stabilitas sistem keuangan modern. Oleh sebab itu, kerangka POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dirancang mengikat secara institusional, menuntut kesiapan tata kelola teknologi informasi serta kepatuhan staf lapangan dari setiap entitas jasa keuangan yang beroperasi di wilayah hukum Republik Indonesia.
Rincian Larangan Pengelolaan Data Pribadi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
POJK Nomor 6/POJK.07/2022 memuat sejumlah larangan eksplisit yang membatasi wewenang PUJK dalam memproses, menyimpan, dan mendistribusikan data milik masyarakat. Regulator melarang keras PUJK memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain. Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak privasi setiap individu yang memanfaatkan layanan keuangan formal dari potensi eksploitasi oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Secara rinci, aturan ini membatasi perilaku bisnis penyelenggara melalui pasal-pasal larangan yang mencakup tahapan pra-transaksi hingga pasca-kontrak:
- Pelarangan Memberikan Data Pribadi: PUJK dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
- Pelarangan Pemaksaan Persetujuan: PUJK dilarang mengharuskan atau memaksa konsumen untuk menyetujui pembagian data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
- Larangan Penggunaan Data Permohonan Ditolak: PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi milik calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya telah ditolak oleh PUJK.
- Larangan Penggunaan Data Permohonan yang Ditarik: PUJK dilarang memanfaatkan data dan/atau informasi pribadi milik calon konsumen yang memutuskan untuk menarik kembali permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
- Larangan Penggunaan Data Pasca-Perjanjian: PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi milik konsumen yang telah resmi mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan.
Pembatasan ketat ini menegaskan bahwa kepemilikan data tetap berada di tangan konsumen. PUJK tidak memiliki hak untuk terus menyimpan atau memanfaatkan data calon konsumen yang permohonannya ditolak atau ditarik kembali, maupun data konsumen yang hubungannya telah berakhir dengan entitas jasa keuangan tersebut.
Pengecualian atas Larangan Pengalihan Data Pribadi Konsumen
Kendati batasan-batasan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 bersifat mengikat, regulator memberikan klausul pengecualian yang diatur secara sangat ketat. Pengecualian tersebut memastikan bahwa aliran data keuangan hanya dapat terjadi apabila memenuhi syarat hukum yang sah dan tidak melanggar hak-hak dasar konsumen sebagai pemilik data.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Larangan penyebaran dan pemberian data serta informasi pribadi konsumen kepada pihak lain dikecualikan apabila konsumen memberikan persetujuan secara eksplisit. Persetujuan ini harus diberikan secara sukarela tanpa adanya paksaan atau persyaratan yang mengikat sebagai prasyarat mutlak penggunaan layanan jasa keuangan.
Selain persetujuan konsumen, pengecualian juga berlaku apabila pemberian atau pembagian data pribadi tersebut diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya salah satu dari dua dasar hukum tersebut鈥攜akni persetujuan sah dari konsumen atau mandat langsung dari peraturan perundang-undangan鈥攕etiap tindakan penyerahan atau penyebaran data konsumen oleh PUJK dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi yang dapat dikenakan sanksi tegas.
Tindakan Tegas Otoritas terhadap Dugaan Pelanggaran Penagihan Fintech Solusiku
Penegakan kepatuhan terhadap aturan data pribadi tercermin dari langkah konkret regulator saat menangani perselisihan antara konsumen dan penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama. Otoritas Jasa Keuangan memanggil dan meminta klarifikasi resmi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku entitas penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek dagang Solusiku. Tindakan institusional ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat yang masuk ke dalam sistem pengawasan regulator.
Pemanggilan tersebut didasarkan atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penagihan pinjaman. Berdasarkan materi pengaduan yang diterima oleh otoritas pengawas, konsumen menyampaikan adanya dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan meminta PT Anugerah Digital Indonesia untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Penghentian sementara proses penagihan tersebut difokuskan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan resmi, hingga proses penanganan, klarifikasi, dan penyelesaian sengketa dinyatakan selesai secara menyeluruh.
Standar Etika Penagihan LPBBTI dan Larangan Keterlibatan Pihak Ketiga
Praktik penagihan dalam ekosistem pendanaan bersama berbasis teknologi informasi diposisikan sebagai area operasional yang wajib tunduk pada kaidah etika yang ketat. Penyelenggara LPBBTI diwajibkan untuk menjalankan seluruh aktivitas penagihan secara beretika, profesional, dan menghormati hak-hak privasi konsumen yang menggunakan fasilitas pendanaan.
Regulator mewajibkan kegiatan penagihan pinjaman diselenggarakan dengan memenuhi sejumlah prinsip kepatuhan utama:
- Dilakukan Secara Beretika: Seluruh tahapan penagihan wajib mengedepankan kesantunan dan kepatuhan terhadap norma hukum serta peraturan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
- Tanpa Intimidasi: Penyelenggara dilarang keras menerapkan metode atau taktik intimidasi dalam bentuk apa pun kepada nasabah saat proses penagihan berlangsung.
- Tanpa Ancaman: Tenaga penagih dilarang melontarkan ancaman dalam bentuk apa pun kepada debitur guna memaksakan pembayaran kewajiban keuangan.
- Tanpa Penyalahgunaan Data Pribadi: Penggunaan data pribadi konsumen harus sesuai dengan koridor hukum yang sah dan dilarang disalahgunakan untuk menekan konsumen.
- Larangan Penyampaian Informasi kepada Pihak yang Tidak Berkepentingan: Penyelenggara dilarang menyampaikan informasi transaksi, data tunggakan, maupun informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan hukum.
Penerapan standar etika penagihan ini merupakan bagian fundamental dari perlindungan konsumen yang diamanatkan oleh regulasi. Setiap penyimpangan dari standar operasional tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Ketentuan Struktur Manfaat Ekonomi dan Biaya Transaksi Pinjaman Online
Selain penegakan perlindungan data pribadi dan etika penagihan, regulasi di sektor peer-to-peer lending juga mengatur secara ketat komponen manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana. Ketentuan ini dirancang agar masyarakat mendapatkan transparansi penuh mengenai seluruh beban biaya yang timbul dari perjanjian pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara LPBBTI mencakup beberapa komponen utama, antara lain:
- Tingkat Imbal Hasil: Merupakan keuntungan finansial yang disepakati dalam perjanjian, meliputi bunga pinjaman, margin pembiayaan, atau skema bagi hasil.
- Biaya Administrasi dan Komisi: Mencakup biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau biaya ujrah yang setara dengan biaya-biaya operasional tersebut.
- Biaya Terkait Lainnya: Merupakan biaya lain yang dibebankan kepada penerima pinjaman, dengan pengecualian denda keterlambatan, bea meterai, dan kewajiban pajak.
Regulasi menegaskan bahwa denda keterlambatan, pengenaan bea meterai, dan pungutan pajak dipisahkan dari perhitungan manfaat ekonomi dasar tersebut. Kejelasan mengenai komponen imbal hasil, margin, bagi hasil, biaya platform, administrasi, komisi, ujrah, serta pengecualian denda keterlambatan dan pajak ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bertransaksi dalam ekosistem pendanaan daring.
Sanksi Administratif Pelanggaran Regulasi dan Pencabutan Izin Usaha
Penegakan kepatuhan terhadap POJK Nomor 6/POJK.07/2022 didukung oleh instrumen sanksi hukum yang mengikat bagi setiap pelaku usaha jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertingkat kepada PUJK yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen, termasuk ketentuan larangan penyebaran data pribadi masyarakat.
Jika terdapat PUJK yang melanggar aturan penyebaran data konsumen atau ketentuan lain yang tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022, regulator tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada entitas pelanggar mencakup sanksi denda finansial hingga sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha dari pelaku usaha terkait.
Keberadaan sanksi administratif yang tegas ini menjadi mekanisme kontrol yang efektif agar penyelenggara LPBBTI dan PUJK lainnya senantiasa mematuhi regulasi. Risiko kehilangan izin operasional dan kewajiban membayar denda menjadi pengingat bagi seluruh manajemen perusahaan jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola data internal dan mengawasi seluruh aktivitas operasional penagihan di lapangan.
Kanal Resmi Pengaduan Konsumen untuk Penanganan Pelanggaran Jasa Keuangan
Guna memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara optimal, Otoritas Jasa Keuangan menyediakan berbagai saluran pengaduan resmi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik terkait penyalahgunaan data pribadi maupun prosedur penagihan yang tidak beretika, diimbau untuk segera menyampaikan laporan resmi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran PUJK melalui kanal-kanal resmi berikut:
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK): Sistem layanan daring resmi OJK yang dirancang khusus untuk memfasilitasi pelaporan konsumen dan memantau penyelesaian sengketa antara konsumen dan PUJK secara terstruktur.
- Telepon Kontak OJK 157: Layanan sambungan langsung melalui nomor telepon 157 untuk menyampaikan pertanyaan, konsultasi, maupun pengaduan secara cepat kepada petugas OJK.
- Saluran WhatsApp Resmi OJK: Layanan komunikasi pesan instan resmi melalui nomor WhatsApp 081157157157 untuk mempermudah pelaporan masyarakat.
- Surat Elektronik (Email) Konsumen: Saluran pengiriman laporan dan dokumen pengaduan melalui alamat email resmi konsumen@ojk.go.id.
Ketersediaan kanal pengaduan APPK, telepon 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id memungkinkan otoritas pengawas untuk segera mendeteksi dugaan pelanggaran di lapangan. Partisipasi aktif konsumen dalam melaporkan ketidaksesuaian operasional menjadi elemen penting dalam menegakkan aturan perlindungan data pribadi dan menjaga integritas ekosistem jasa keuangan nasional.






