tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Aturan Penagihan Pinjol Resmi OJK dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Debitur

Retno PurwantoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 13.17 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Penagihan Pinjol Resmi OJK dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Debitur
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bolehkah penagih pinjaman online menghubungi keluarga atau teman saat menagih utang? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi hukum Indonesia secara tegas melarang praktik semacam itu.

Ketentuan penagihan utang dan perlindungan privasi debitur telah memiliki dasar hukum yang jelas. Memahami hak dan batasan operasional penyelenggara pinjaman daring (pindar) membantu masyarakat melindungi diri dari tindakan penagihan yang melanggar hukum.

Batasan dan Etika Penagihan Berdasarkan Regulasi OJK

Ketentuan penagihan kredit dan pembiayaan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini memuat pedoman ketat bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) maupun pihak ketiga yang ditunjuk melakukan penagihan.

Aturan utama dalam proses penagihan utang meliputi:

Baca Juga

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara
  • Larangan intimidasi dan kekerasan: Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
  • Larangan tekanan fisik dan verbal: Penagih dilarang memberikan tekanan dalam bentuk kata-kata kasar, pelecehan verbal, maupun tindakan intimidatif secara langsung.
  • Hanya kepada debitur yang bersangkutan: Penagihan tidak diperkenankan ditujukan kepada pihak selain penerima dana. Mengintimidasi kontak darurat, kerabat, atau pihak ketiga merupakan pelanggaran aturan.
  • Batasan waktu penagihan: Penagihan hanya dapat dilakukan pada rentang waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. Penagihan di luar jam tersebut hanya boleh berlangsung atas persetujuan atau perjanjian sebelumnya dengan penerima dana.

Regulasi Perlindungan Data Pribadi Debitur Pinjol

Penegakan privasi data di sektor keuangan digital juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyalahgunaan data pribadi konsumen, seperti menyebarkan identitas atau menghubungi pihak di luar persetujuan, bertentangan dengan prinsip perlindungan data.

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Pasal 58 UU Nomor 27 Tahun 2022. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong percepatan pembentukan lembaga atau otoritas independen pelindungan data pribadi (PDP). Keberadaan lembaga ini menjadi krusial seiring dinamika ekonomi digital dan klausul transfer data lintas batas, termasuk dalam perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance' antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, transfer data lintas negara hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, memiliki jaminan perlindungan yang mengikat, atau telah mendapatkan persetujuan langsung dari subjek data. Tata kelola ini berdampak langsung pada operasional ekosistem ekonomi digital di Indonesia, mencakup platform digital, layanan cloud, e-commerce, kesehatan digital, serta fintech pinjaman daring.

Langkah Tegas Pengawasan dan Kasus Pelanggaran

OJK terus menindak penyelenggara fintech lending yang terbukti melanggar ketentuan penagihan dan kerahasiaan data. Dalam salah satu kasus, OJK memanggil PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjaman online Solusiku.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi atas aduan konsumen terkait dugaan pelanggaran penagihan, termasuk penggunaan data pribadi tanpa izin dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK menginstruksikan platform tersebut untuk menghentikan sementara penagihan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan terhadap nasabah yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan selesai sepenuhnya.

Cara Melaporkan Pelanggaran Penagihan ke OJK

Bagi debitur atau masyarakat yang mendapati penagihan disertai ancaman, penyebaran data pribadi, penagihan ke luar kontak, atau dilakukan di luar jam 08.00–20.00, pengaduan resmi dapat dikirimkan ke kanal Otoritas Jasa Keuangan:

  • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui portal resmi OJK
  • Telepon Kontak OJK: 157
  • WhatsApp resmi OJK: 081157157157
  • Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak-hak konsumen sektor jasa keuangan terlindungi sesuai hukum yang berlaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap