Bolehkah penagih pinjaman online menghubungi keluarga atau teman saat menagih utang? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi hukum Indonesia secara tegas melarang praktik semacam itu.
Ketentuan penagihan utang dan perlindungan privasi debitur telah memiliki dasar hukum yang jelas. Memahami hak dan batasan operasional penyelenggara pinjaman daring (pindar) membantu masyarakat melindungi diri dari tindakan penagihan yang melanggar hukum.
Batasan dan Etika Penagihan Berdasarkan Regulasi OJK
Ketentuan penagihan kredit dan pembiayaan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini memuat pedoman ketat bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) maupun pihak ketiga yang ditunjuk melakukan penagihan.
Aturan utama dalam proses penagihan utang meliputi:
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

- Larangan intimidasi dan kekerasan: Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
- Larangan tekanan fisik dan verbal: Penagih dilarang memberikan tekanan dalam bentuk kata-kata kasar, pelecehan verbal, maupun tindakan intimidatif secara langsung.
- Hanya kepada debitur yang bersangkutan: Penagihan tidak diperkenankan ditujukan kepada pihak selain penerima dana. Mengintimidasi kontak darurat, kerabat, atau pihak ketiga merupakan pelanggaran aturan.
- Batasan waktu penagihan: Penagihan hanya dapat dilakukan pada rentang waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. Penagihan di luar jam tersebut hanya boleh berlangsung atas persetujuan atau perjanjian sebelumnya dengan penerima dana.
Regulasi Perlindungan Data Pribadi Debitur Pinjol
Penegakan privasi data di sektor keuangan digital juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyalahgunaan data pribadi konsumen, seperti menyebarkan identitas atau menghubungi pihak di luar persetujuan, bertentangan dengan prinsip perlindungan data.
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Pasal 58 UU Nomor 27 Tahun 2022. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong percepatan pembentukan lembaga atau otoritas independen pelindungan data pribadi (PDP). Keberadaan lembaga ini menjadi krusial seiring dinamika ekonomi digital dan klausul transfer data lintas batas, termasuk dalam perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance' antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, transfer data lintas negara hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, memiliki jaminan perlindungan yang mengikat, atau telah mendapatkan persetujuan langsung dari subjek data. Tata kelola ini berdampak langsung pada operasional ekosistem ekonomi digital di Indonesia, mencakup platform digital, layanan cloud, e-commerce, kesehatan digital, serta fintech pinjaman daring.
Langkah Tegas Pengawasan dan Kasus Pelanggaran
OJK terus menindak penyelenggara fintech lending yang terbukti melanggar ketentuan penagihan dan kerahasiaan data. Dalam salah satu kasus, OJK memanggil PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjaman online Solusiku.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi atas aduan konsumen terkait dugaan pelanggaran penagihan, termasuk penggunaan data pribadi tanpa izin dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK menginstruksikan platform tersebut untuk menghentikan sementara penagihan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan terhadap nasabah yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan selesai sepenuhnya.
Cara Melaporkan Pelanggaran Penagihan ke OJK
Bagi debitur atau masyarakat yang mendapati penagihan disertai ancaman, penyebaran data pribadi, penagihan ke luar kontak, atau dilakukan di luar jam 08.00–20.00, pengaduan resmi dapat dikirimkan ke kanal Otoritas Jasa Keuangan:
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui portal resmi OJK
- Telepon Kontak OJK: 157
- WhatsApp resmi OJK: 081157157157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak-hak konsumen sektor jasa keuangan terlindungi sesuai hukum yang berlaku.






