Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengajukan rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp 240,2 triliun. Sebagian besar dari total usulan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendanai dan melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono memaparkan rencana anggaran tersebut dalam agenda rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026). Dalam penjelasannya di hadapan para anggota dewan, Sudaryono menyampaikan bahwa proses penyusunan anggaran BGN 2027 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu tahapan pagu indikatif dan tahapan pagu anggaran.
Berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 9 Agustus 2026, pagu anggaran untuk BGN disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 240,2 triliun, atau secara tepat mencapai Rp 240.201.299.678.000.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam proses penetapan angka tersebut, terdapat langkah efisiensi anggaran sebesar Rp 25 triliun. Pemotongan efisiensi ini diterapkan secara khusus pada komponen bantuan pemerintah untuk program MBG, yang semula dialokasikan senilai Rp 265,5 triliun kemudian disesuaikan menjadi Rp 232,5 triliun.
Rincian Program dan Jenis Belanja BGN 2027
Dari keseluruhan pagu anggaran BGN tahun 2027 yang berjumlah Rp 240,2 triliun, alokasi program terbagi ke dalam dua pos utama. Pos pertama adalah Program Makanan Bergizi Gratis yang mendapatkan alokasi terbesar, yakni senilai Rp 232,88 triliun atau menyerap 96,95 persen dari total anggaran BGN.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Pos kedua difokuskan untuk Program Dukungan Manajemen dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,33 triliun. Nilai alokasi dukungan manajemen ini mencakup porsi sekitar 3,05 persen dari keseluruhan rencana anggaran lembaga.
Sementara itu, apabila ditinjau berdasarkan klasifikasi jenis belanja, anggaran BGN 2027 difokuskan pada belanja barang dan belanja pegawai. Alokasi belanja barang ditetapkan mencapai Rp 233,12 triliun atau mencakup 97,05 persen dari total kebutuhan belanja. Adapun sisanya disalurkan untuk pos belanja pegawai dengan nilai sebesar Rp 7,08 triliun atau setara dengan 2,95 persen.






