tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital & Keuangan

Cara Memanfaatkan Program TPAKD Sulawesi Utara untuk Mengembangkan Usaha dan Akses Pembiayaan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.08 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memanfaatkan Program TPAKD Sulawesi Utara untuk Mengembangkan Usaha dan Akses Pembiayaan
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi merumuskan enam komitmen pokok guna memperkuat fungsi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Inisiatif strategis ini dirancang sebagai langkah nyata untuk memperluas akses keuangan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebijakan tersebut membuka peluang yang sangat jelas untuk mendapatkan pembiayaan serta meningkatkan kapasitas bisnis. Pemprov Sulut menargetkan angka literasi dan inklusi keuangan dapat mencapai 94,54 persen pada tahun 2029. Untuk menyukseskan target tersebut, Gubernur Sulawesi Utara meminta seluruh bupati dan wali kota agar mengambil peran aktif dalam tahapan implementasi. Berikut adalah panduan langkah demi langkah bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan komitmen TPAKD Sulut demi kemajuan ekonomi.

Langkah pertama yang dapat dilakukan pelaku usaha adalah mengoptimalkan akses pembiayaan formal yang kini difasilitasi oleh pemerintah daerah. Salah satu dari enam komitmen Pemprov Sulut adalah mengoptimalkan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Bohusami. Komitmen ini juga mencakup pengembangan ekosistem keuangan inklusif di wilayah perdesaan. Mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum memperoleh akses pembiayaan formal, program ini hadir sebagai solusi yang tepat sasaran. Akses keuangan ini tidak sekadar ditujukan untuk membuka rekening atau menyalurkan kredit semata, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang efektif. Tujuannya tidak lain adalah memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat luas serta mengurangi kesenjangan ekonomi di berbagai lapisan.

Langkah kedua adalah menyelaraskan fokus bisnis dengan program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED). Berdasarkan komitmen kedua TPAKD, program PED akan diperkuat dengan menitikberatkan pada basis komoditas unggulan daerah. Pelaku usaha disarankan untuk menyesuaikan produksi atau layanan mereka dengan komoditas unggulan yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, komitmen keempat TPAKD memastikan bahwa seluruh program ini selaras dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan menyelaraskan arah usaha pada komoditas prioritas tersebut, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan dukungan fasilitas dari pemerintah daerah serta memaksimalkan potensi ekonomi lokal secara lebih optimal.

Baca Juga

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Langkah ketiga berkaitan erat dengan adaptasi teknologi, di mana percepatan transformasi digital sangat diperlukan. Transformasi ini secara khusus ditargetkan untuk menjangkau para petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang selama ini memiliki keterbatasan akses. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pelaku usaha dapat mengatasi berbagai hambatan transaksi dan memperluas jangkauan pasar. Penggunaan platform digital juga akan mempermudah proses pencatatan keuangan usaha. Hal ini secara tidak langsung mendukung komitmen kelima TPAKD, yakni peningkatan kualitas monitoring, evaluasi, serta kapasitas sumber daya manusia (SDM). Pencatatan transaksi digital yang rapi tentu akan memudahkan pelaku UMKM saat harus memenuhi persyaratan pengajuan pembiayaan formal seperti KUR maupun Kredit Bohusami.

Langkah keempat adalah meningkatkan literasi keuangan melalui partisipasi aktif dalam program edukasi lintas sektor. Tingkat literasi keuangan di sejumlah wilayah, khususnya kawasan kepulauan, tercatat masih sangat rendah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan harus dibangun semakin kuat. Asisten II Pemprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, menekankan pentingnya komitmen ketiga, yakni mempererat kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sinergi yang solid antar pemangku kepentingan. Selain mengikuti edukasi, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan hubungan sejarah, budaya, perdagangan, dan konektivitas yang saling melengkapi antara Sulawesi Utara dan Gorontalo guna memperluas jaringan bisnis secara regional.

Baca Juga

Pesanan F&B di Tokopedia dan TikTok Shop Naik 95 Persen

Pesanan F&B di Tokopedia dan TikTok Shop Naik 95 Persen

Keberhasilan pemanfaatan program TPAKD pada akhirnya sangat membutuhkan partisipasi proaktif dari para pelaku UMKM itu sendiri. Peran aktif dari bupati dan wali kota dalam peningkatan literasi keuangan, perluasan akses pembiayaan bagi UMKM, serta optimalisasi potensi ekonomi di daerah masing-masing akan menjadi fondasi utama berjalannya program ini. Dengan memahami enam komitmen yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulut, masyarakat dapat mengambil langkah strategis untuk mengembangkan skala usaha mereka. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga otoritas keuangan, dan pelaku usaha, inklusi keuangan yang merata dapat terwujud, sehingga ekosistem ekonomi daerah akan semakin tangguh dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KURUMKMTPAKDSulawesi UtaraInklusi KeuanganKredit Bohusami

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap