Dalam menjalankan operasional pemerintahan maupun aktivitas ekonomi, ancaman pemerasan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum merupakan risiko serius yang harus dimitigasi. Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro, menjadi contoh nyata bagaimana pelaku kejahatan memanfaatkan celah informasi untuk menekan targetnya. Berdasarkan temuan penyidik, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Setya Budi Dias Oktavianto, terindikasi bersekongkol dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto, guna melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Lilik sendiri diketahui berlatar belakang sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Untuk melindungi instansi dari skema serupa, terdapat beberapa langkah kewaspadaan yang dapat dipelajari dari insiden ini.








