tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Keamanan & Hukum

Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 09.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Dalam menjalankan operasional pemerintahan maupun aktivitas ekonomi, ancaman pemerasan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum merupakan risiko serius yang harus dimitigasi. Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro, menjadi contoh nyata bagaimana pelaku kejahatan memanfaatkan celah informasi untuk menekan targetnya. Berdasarkan temuan penyidik, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Setya Budi Dias Oktavianto, terindikasi bersekongkol dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto, guna melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Lilik sendiri diketahui berlatar belakang sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Untuk melindungi instansi dari skema serupa, terdapat beberapa langkah kewaspadaan yang dapat dipelajari dari insiden ini.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah pertama untuk menghindari jerat pemerasan adalah mengenali modus penyalahgunaan informasi internal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam insiden di Kabupaten Pemalang, Lilik memanfaatkan kedudukan anaknya untuk berpotensi mendapatkan akses informasi mengenai penanganan perkara di internal KPK. Salah satu informasi krusial yang digunakan Lilik untuk menekan Anom adalah eksistensi penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Informasi rahasia tersebut kemudian dijadikan sarana oleh Lilik untuk mendekati sekaligus memeras sang kepala daerah. Anda harus selalu memverifikasi setiap klaim penyelidikan melalui saluran resmi dan tidak mudah terintimidasi oleh pihak luar.

Langkah kedua adalah mewaspadai taktik manipulasi yang menggunakan dokumen administrasi sebagai alat untuk membangun kepercayaan semu. Pelaku pemerasan kerap menunjukkan bukti fisik agar target merasa yakin dan bersedia menuruti permintaan mereka. Pada kasus ini, Lilik meyakinkan Anom dengan cara memamerkan fakta bahwa ia memiliki anak yang bekerja di KPK. Selain itu, Lilik juga memperlihatkan berbagai dokumen administrasi yang kebetulan memiliki keterkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang. Atas dasar keyakinan bahwa Lilik memiliki kapasitas untuk mengurus perkara tersebut, Anom pada akhirnya menyerahkan sejumlah uang. Sangat penting untuk disadari bahwa dokumen apa pun yang ditunjukkan di luar prosedur pemeriksaan resmi tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan penyerahan dana.

Baca Juga

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

Langkah ketiga adalah memahami bahwa setiap transaksi finansial yang mencurigakan akan selalu meninggalkan jejak yang dapat dilacak oleh penegak hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap awal, penyidik menemukan fakta bahwa Lilik sering kali mengirimkan uang kepada Dias pada waktu-waktu sebelumnya. Terkait operasi penindakan yang dilakukan, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,2 miliar. Dana tersebut ditemukan masih tersimpan di dalam sebuah kotak tas berwarna biru dan langsung diamankan karena belum sempat didistribusikan. Hal ini membuktikan bahwa upaya menyuap atau membayar pemeras tidak akan menutup kasus, melainkan justru memberikan barang bukti yang sah bagi aparat penegak hukum.

Langkah keempat adalah menyadari risiko penahanan yang akan langsung diterapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam skema pemerasan dan suap. Menyusul terungkapnya skandal ini, KPK telah mengambil tindakan tegas dengan menahan empat orang tersangka yang terseret dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang. Keempat tersangka yang ditahan meliputi Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto. Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama, yang terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Proses penahanan ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga

Rincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Rincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Langkah kelima adalah memahami konsekuensi jerat pasal berlapis yang menanti pihak pemeras maupun pihak yang menuruti permintaan pemerasan tersebut. Melayani permintaan pemeras sama artinya dengan melibatkan diri secara aktif dalam tindak pidana korupsi. Atas perbuatan yang dilakukan, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di sisi lain, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP. Menghadapi situasi pemerasan, penolakan secara tegas dan pelaporan segera kepada otoritas berwenang merupakan satu-satunya jalan keluar yang aman secara hukum.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiPemerintahanMitigasi RisikoHukum Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Dampak Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang MenyusutCara Menyusun Strategi Investasi Berdasarkan Pandangan Pakar di DBS Insights Forum 2026Panduan Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan VivoAlasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026Modus Penipuan Kualitas Beras yang Menyebabkan Kerugian Konsumen Rp 100 TriliunMembangun Industri Sawit Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Ekonomi di Pangkalan BunDinamika Industri Garmen di Jawa Tengah, Penyebab PHK Massal dan Solusi Penyerapan Tenaga KerjaCara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPK

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Dampak Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Menyusut

Info Lokal

Dampak Kekeringan di Lebak, Warga Manfaatkan Sungai Ciberang yang Menyusut

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap