tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keamanan & Hukum

Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 09.36 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dalam menjalankan operasional pemerintahan maupun aktivitas ekonomi, ancaman pemerasan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum merupakan risiko serius yang harus dimitigasi. Kasus dugaan pemerasan yang menimpa Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro, menjadi contoh nyata bagaimana pelaku kejahatan memanfaatkan celah informasi untuk menekan targetnya. Berdasarkan temuan penyidik, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Setya Budi Dias Oktavianto, terindikasi bersekongkol dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto, guna melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Lilik sendiri diketahui berlatar belakang sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Untuk melindungi instansi dari skema serupa, terdapat beberapa langkah kewaspadaan yang dapat dipelajari dari insiden ini.

Langkah pertama untuk menghindari jerat pemerasan adalah mengenali modus penyalahgunaan informasi internal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam insiden di Kabupaten Pemalang, Lilik memanfaatkan kedudukan anaknya untuk berpotensi mendapatkan akses informasi mengenai penanganan perkara di internal KPK. Salah satu informasi krusial yang digunakan Lilik untuk menekan Anom adalah eksistensi penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Informasi rahasia tersebut kemudian dijadikan sarana oleh Lilik untuk mendekati sekaligus memeras sang kepala daerah. Anda harus selalu memverifikasi setiap klaim penyelidikan melalui saluran resmi dan tidak mudah terintimidasi oleh pihak luar.

Langkah kedua adalah mewaspadai taktik manipulasi yang menggunakan dokumen administrasi sebagai alat untuk membangun kepercayaan semu. Pelaku pemerasan kerap menunjukkan bukti fisik agar target merasa yakin dan bersedia menuruti permintaan mereka. Pada kasus ini, Lilik meyakinkan Anom dengan cara memamerkan fakta bahwa ia memiliki anak yang bekerja di KPK. Selain itu, Lilik juga memperlihatkan berbagai dokumen administrasi yang kebetulan memiliki keterkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang. Atas dasar keyakinan bahwa Lilik memiliki kapasitas untuk mengurus perkara tersebut, Anom pada akhirnya menyerahkan sejumlah uang. Sangat penting untuk disadari bahwa dokumen apa pun yang ditunjukkan di luar prosedur pemeriksaan resmi tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan penyerahan dana.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah ketiga adalah memahami bahwa setiap transaksi finansial yang mencurigakan akan selalu meninggalkan jejak yang dapat dilacak oleh penegak hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap awal, penyidik menemukan fakta bahwa Lilik sering kali mengirimkan uang kepada Dias pada waktu-waktu sebelumnya. Terkait operasi penindakan yang dilakukan, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,2 miliar. Dana tersebut ditemukan masih tersimpan di dalam sebuah kotak tas berwarna biru dan langsung diamankan karena belum sempat didistribusikan. Hal ini membuktikan bahwa upaya menyuap atau membayar pemeras tidak akan menutup kasus, melainkan justru memberikan barang bukti yang sah bagi aparat penegak hukum.

Langkah keempat adalah menyadari risiko penahanan yang akan langsung diterapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam skema pemerasan dan suap. Menyusul terungkapnya skandal ini, KPK telah mengambil tindakan tegas dengan menahan empat orang tersangka yang terseret dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang. Keempat tersangka yang ditahan meliputi Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto. Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama, yang terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Proses penahanan ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah kelima adalah memahami konsekuensi jerat pasal berlapis yang menanti pihak pemeras maupun pihak yang menuruti permintaan pemerasan tersebut. Melayani permintaan pemeras sama artinya dengan melibatkan diri secara aktif dalam tindak pidana korupsi. Atas perbuatan yang dilakukan, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di sisi lain, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP. Menghadapi situasi pemerasan, penolakan secara tegas dan pelaporan segera kepada otoritas berwenang merupakan satu-satunya jalan keluar yang aman secara hukum.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiPemerintahanMitigasi RisikoHukum Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap