Kondisi udara di wilayah Kota Palangka Raya beserta area sekitarnya mengalami penurunan kualitas yang signifikan akibat paparan kabut asap dari insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Situasi lingkungan ini secara langsung memengaruhi berbagai rutinitas masyarakat sehari-hari. Sektor pendidikan menjadi salah satu area yang paling terdampak, terutama pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah yang berlokasi di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk memastikan keselamatan seluruh elemen pendidikan, pihak pengelola sekolah perlu menerapkan strategi operasional yang tepat. Panduan ini menguraikan langkah-langkah penyesuaian kegiatan di lingkungan sekolah selama masa darurat kabut asap agar proses akademik tetap berjalan optimal.
Langkah pertama dalam melakukan penyesuaian adalah menjadikan regulasi resmi dari pemerintah daerah sebagai landasan utama operasional. Pengelola institusi pendidikan harus mematuhi Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026. Dokumen edaran ini secara spesifik mengatur tindakan preventif yang wajib diimplementasikan oleh satuan pendidikan selama kualitas udara berada pada level tidak sehat. Pada hari Kamis (30/7), Jayani selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah memberikan wewenang penuh kepada setiap sekolah untuk menyesuaikan durasi pembelajaran. Oleh karena itu, pemantauan kualitas udara secara mandiri di wilayah masing-masing sekolah menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan.








