tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi

Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2026

Retno PurwantoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 12.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun pada Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Informasi mengenai masa purnatugas atau pensiun bagi sejumlah perwira tinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu catatan penting pada kalender tahun 2026. Berdasarkan regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan secara resmi, sejumlah perwira tinggi Polri yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Pangkat Komisaris Jenderal atau yang sering dikenal di kalangan masyarakat sebagai jenderal bintang tiga ini merupakan salah satu jenjang kepangkatan tertinggi bagi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. Memasuki tahun 2026, para perwira tinggi berpangkat jenderal bintang tiga tersebut akan menyelesaikan masa dinas aktif mereka sesuai dengan ketentuan batas usia purnatugas yang berlaku saat ini.

Ketentuan yang mengatur secara rinci mengenai batas usia pensiun bagi para anggota Polri ini didasarkan pada perubahan Undang-Undang Polri. Perubahan atas undang-undang tersebut telah dibahas secara mendalam dan disahkan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengacu pada ketentuan dalam perubahan Undang-Undang Polri yang telah disahkan oleh DPR tersebut, terdapat penetapan kriteria usia yang jelas bagi personel kepolisian. Secara spesifik, personel Polri yang lahir pada tahun 1968 pada dasarnya memasuki batas usia pensiun. Pada tahun 2026, para personel yang lahir pada tahun 1968 tersebut akan genap berusia 58 tahun, yang mana angka 58 tahun ini menjadi titik batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Meskipun batas usia pensiun secara umum telah ditetapkan bagi personel yang genap berusia 58 tahun pada tahun 2026, aturan di dalam perubahan Undang-Undang Polri tersebut juga memuat ketentuan lain yang mengatur pengecualian. Dalam aturan tersebut, terdapat sebuah skema perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri. Skema perpanjangan masa dinas ini secara spesifik diberikan selama kurun waktu satu tahun. Namun, perpanjangan masa dinas selama satu tahun ini diperuntukkan secara khusus bagi anggota Polri yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu kriteria atau persyaratan tertentu yang menjadi dasar utama dalam penerapan skema perpanjangan masa dinas selama satu tahun tersebut adalah berdasarkan pada tahun kelahiran dari personel yang bersangkutan.

Baca Juga

Panduan Verifikasi Desil DTSEN untuk Pengajuan Kartu Jakarta Pintar

Panduan Verifikasi Desil DTSEN untuk Pengajuan Kartu Jakarta Pintar

Berdasarkan ketentuan batas usia pensiun pada umur 58 tahun di tahun 2026 tersebut, terdapat beberapa nama pejabat tinggi Polri yang masuk ke dalam kategori purnatugas. Salah satu perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal yang memasuki batas usia pensiun adalah Astamaops Polri Komjen Fadil Imran. Komjen Fadil Imran merupakan personel kepolisian yang tercatat lahir pada 14 Agustus 1968. Dengan tahun kelahiran 1968 tersebut, Astamaops Polri Komjen Fadil Imran akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026, sehingga ia masuk ke dalam daftar pejabat tinggi Polri yang dijadwalkan pensiun sesuai dengan rumusan perubahan Undang-Undang Polri.

Selain Astamaops Polri, pejabat tinggi Polri lainnya yang juga masuk ke dalam kategori pensiun pada tahun 2026 adalah Kabaharkam Polri Komjen Karyoto. Sama halnya dengan kriteria batas usia purnatugas yang telah ditetapkan sebelumnya, Komjen Karyoto juga lahir pada tahun 1968. Secara lebih rinci, Kabaharkam Polri Komjen Karyoto lahir pada 27 Oktober 1968. Oleh karena itu, pada tahun 2026, Komjen Karyoto akan mencapai usia 58 tahun. Hal ini secara otomatis menempatkan Kabaharkam Polri Komjen Karyoto sebagai salah satu perwira tinggi berpangkat jenderal bintang tiga di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memasuki masa pensiun berdasarkan regulasi yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga

Cara Menganalisis Data Gizi Nasional untuk Membidik Peluang Kemitraan SPPG

Cara Menganalisis Data Gizi Nasional untuk Membidik Peluang Kemitraan SPPG

Selain Komjen Fadil Imran dan Komjen Karyoto, perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal lainnya yang telah mencapai batas usia pensiun adalah Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo diketahui lahir pada 26 Juli 1968, sehingga ia juga dipastikan termasuk ke dalam kelompok personel kepolisian yang genap berusia 58 tahun pada tahun 2026. Meskipun telah mencapai batas usia pensiun yang diatur dalam perubahan Undang-Undang Polri, terdapat proyeksi perpanjangan masa aktif bagi Wakapolri. Komjen Dedi Prasetyo diproyeksikan akan memperoleh perpanjangan masa dinas. Sesuai dengan skema perpanjangan yang ada di dalam aturan, masa dinas Komjen Dedi Prasetyo diproyeksikan akan diperpanjang selama kurun waktu satu tahun melalui instrumen hukum berupa Keputusan Presiden atau yang umum disebut Keppres.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriKomjenPensiunUndang-Undang PolriKeppres

Berita Terbaru Lainnya

Panduan Verifikasi Desil DTSEN untuk Pengajuan Kartu Jakarta PintarDampak Ekonomi dan Kronologi Penyelundupan Narkotika oleh Pilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaStrategi Memantau Transisi Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Sektor PendidikanPanduan Pengelolaan Biaya Operasional, Rincian Harga BBM Terbaru di SPBU BPEvaluasi Komisi VII DPR RI Terhadap Progres Pembangunan dan Peluang UMKM di IKNCara Menganalisis Data Penjualan GAIKINDO 2026 untuk Keputusan Ekonomi Pembelian MobilPerkembangan Infrastruktur dan Skema Pembiayaan Ibu Kota Nusantara Menjelang 2028Data Kerugian Investor Akibat ETF Leverage di Korea Selatan dan Rencana Regulasi Baru

Paling Banyak Dibaca

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

Manajemen & Kepemimpinan

Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip Litiloly

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi Digital

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  2. 2Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Konflik, Pelajaran dari Iptu Motalip LitilolyManajemen & Kepemimpinan 路 1 Agu 2026
  5. 5Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKDProfesi & Regulasi 路 31 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap