Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia telah mengambil putusan dengan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan dengan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa alokasi dana untuk proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan di dalam struktur APBN. Keputusan ini menjadi sorotan penting dalam tata kelola keuangan negara, terutama terkait bagaimana alokasi APBN didistribusikan untuk berbagai program pemerintah.
Meskipun MK telah menetapkan pemisahan anggaran tersebut, terdapat catatan mengenai waktu pemberlakuannya. Implikasi kebijakan dari putusan Mahkamah Konstitusi ini baru akan diterapkan pada APBN Tahun 2028. Jeda waktu pelaksanaan ini memunculkan berbagai respons, karena selama masa transisi tersebut, struktur APBN 2026 dan 2027 dinilai masih rentan. Ahli Kebijakan Kesehatan dari MBG Watch, Isnawati Hidayah, menyoroti bahwa dengan adanya waktu dua tahun tersebut, anggaran pendidikan masih memiliki potensi untuk digunakan dalam membiayai program MBG.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Juli 2026, Isnawati Hidayah menyampaikan pandangannya mengenai risiko dari penundaan ini. Ia menilai bahwa keputusan untuk membiarkan pengalihan fungsi anggaran pendidikan selama dua tahun ke depan berisiko membenarkan penurunan kualitas belanja pendidikan demi mendanai program pemerintah. Hal ini dikhawatirkan dapat mengorbankan ruang fiskal pendidikan, serta berpotensi membuka ruang pemborosan dan risiko korupsi dalam skala besar. Isnawati juga mengingatkan bahwa pemerintah di masa mendatang dapat menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk kembali mengalihkan anggaran pendidikan setiap kali muncul program prioritas baru. Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas sekolah, guru, serta pembelajaran. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa program MBG belum memiliki bukti kuat yang menunjukkan kemampuannya dalam memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan.
Coretax Dinilai Berpotensi Jadi Acuan Pemerintah untuk Mengukur Kemiskinan

Kekhawatiran mengenai pengalihan anggaran ini sejalan dengan kondisi infrastruktur pendidikan dasar yang ada saat ini. Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, mengungkap data dari sebuah studi tahun 2026 yang menunjukkan realitas fasilitas pendidikan di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, sekitar 49 persen ruang kelas sekolah dasar (SD) di seluruh Indonesia mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Selain itu, sekitar 10,8 persen kelas SD di Indonesia juga mengalami rusak berat. Fakta ini menunjukkan besarnya kebutuhan akan dana pendidikan yang optimal untuk memperbaiki sarana belajar mengajar.
Merespons situasi tersebut, Muhamad Saleh mengaku kecewa karena Mahkamah Konstitusi menunda pemulihan konstitusional selama dua tahun. Kekecewaan ini didasarkan pada kenyataan bahwa perbaikan tata kelola program MBG sedang menjadi perhatian publik. Ia berpendapat bahwa tujuan program pemerintah tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya, yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas. Menurut Saleh, kerugian terhadap sektor pendidikan terjadi setiap hari ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis.
Koalisi Sipil Desak MK Segera Putus Uji Materiil UU TNI

Lebih lanjut, Muhamad Saleh menyoroti dampak putusan ini terhadap tata kelola APBN di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029. Hal ini juga dipandangnya sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Pada akhirnya, Saleh menilai bahwa dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi gagal menjalankan perannya sebagai perlindungan yudisial atau judicial protection bagi hak-hak warga negara.






