Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia telah mengambil putusan dengan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan dengan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa alokasi dana untuk proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan di dalam struktur APBN. Keputusan ini menjadi sorotan penting dalam tata kelola keuangan negara, terutama terkait bagaimana alokasi APBN didistribusikan untuk berbagai program pemerintah.








