Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang membawa dampak signifikan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK secara resmi memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan








