tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Nasional

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Dana Pendidikan APBN

Wulan WijayaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Dana Pendidikan APBN
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang membawa dampak signifikan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK secara resmi memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Keputusan strategis ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 30 Juli. Putusan ini menjadi landasan penting dalam tata kelola keuangan negara, memastikan bahwa alokasi dana pendidikan tetap berfokus pada tujuan utamanya tanpa terbebani oleh program lain yang tidak termasuk dalam komponen pendidikan pokok.

Perkara konstitusi yang memicu perubahan kebijakan fiskal ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Pihak pemohon secara spesifik menggugat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam argumentasinya, pemohon menilai bahwa skema pendanaan program MBG yang disisipkan melalui anggaran pendidikan di dalam UU APBN 2026 tersebut telah bertentangan dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN. Merespons gugatan tersebut, MK akhirnya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, serta menyatakan bahwa dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Dalam menjabarkan pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Hal ini diperkuat oleh penjelasan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang merujuk pada Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945, di mana negara diwajibkan menganggarkan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut Guntur Hamzah, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya tersebut sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Memasukkan program MBG ke dalam pos penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dinilai telah menyebabkan terjadinya perluasan cakupan makna norma terkait frasa operasional penyelenggaraan pendidikan. Lebih lanjut, hal ini memicu ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan, padahal kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar hingga saat ini masih belum bisa diwujudkan sepenuhnya.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dari perspektif tata kelola anggaran negara, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memaparkan bahwa masuknya anggaran MBG ke dalam dana pendidikan di APBN hanyalah cara pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen tersebut. Cara-cara penganggaran seperti itu dinilai justru akan menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan masif di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana dan prasarana sekolah serta pemenuhan gaji atau tunjangan guru. Untuk mencegah penyimpangan alokasi di masa depan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih merinci batasan penggunaan dana tersebut. Pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi diperbolehkan memasukkan program MBG di dalamnya. Dana sebesar 20 persen tersebut hanya boleh diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Meskipun MK melarang penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut, transisi kebijakan fiskal ini tidak dilakukan secara serta-merta pada tahun berjalan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dihapusnya anggaran MBG dari dana pendidikan pada tahun berjalan justru berpotensi membuat APBN 2026 menjadi inkonstitusional. MK mengakui bahwa secara substansi, MBG merupakan program yang konstitusional karena menjadi salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan jalan keluar tata kelola keuangan dengan menetapkan batas waktu implementasi. Pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan tersebut diwajibkan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Putusan MK ini langsung mendapatkan respons dari jajaran pemerintah yang berwenang dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut. Yusril menegaskan bahwa karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan lain kecuali mematuhinya. Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa dalam urusan perumusan kebijakan anggaran, pemerintah tidak berdiri sendirian karena anggaran tersebut selalu disusun bersama-sama dengan DPR.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisAPBNMahkamah KonstitusiAnggaran PendidikanKebijakan Fiskal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap