tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi Nasional

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Dana Pendidikan APBN

Wulan WijayaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Dana Pendidikan APBN
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang membawa dampak signifikan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK secara resmi memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer
. Keputusan strategis ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 30 Juli. Putusan ini menjadi landasan penting dalam tata kelola keuangan negara, memastikan bahwa alokasi dana pendidikan tetap berfokus pada tujuan utamanya tanpa terbebani oleh program lain yang tidak termasuk dalam komponen pendidikan pokok.

Perkara konstitusi yang memicu perubahan kebijakan fiskal ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Pihak pemohon secara spesifik menggugat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam argumentasinya, pemohon menilai bahwa skema pendanaan program MBG yang disisipkan melalui anggaran pendidikan di dalam UU APBN 2026 tersebut telah bertentangan dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN. Merespons gugatan tersebut, MK akhirnya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, serta menyatakan bahwa dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Dalam menjabarkan pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Hal ini diperkuat oleh penjelasan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang merujuk pada Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945, di mana negara diwajibkan menganggarkan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut Guntur Hamzah, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya tersebut sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Memasukkan program MBG ke dalam pos penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dinilai telah menyebabkan terjadinya perluasan cakupan makna norma terkait frasa operasional penyelenggaraan pendidikan. Lebih lanjut, hal ini memicu ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan, padahal kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar hingga saat ini masih belum bisa diwujudkan sepenuhnya.

Baca Juga

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

Dari perspektif tata kelola anggaran negara, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memaparkan bahwa masuknya anggaran MBG ke dalam dana pendidikan di APBN hanyalah cara pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen tersebut. Cara-cara penganggaran seperti itu dinilai justru akan menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan masif di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana dan prasarana sekolah serta pemenuhan gaji atau tunjangan guru. Untuk mencegah penyimpangan alokasi di masa depan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih merinci batasan penggunaan dana tersebut. Pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi diperbolehkan memasukkan program MBG di dalamnya. Dana sebesar 20 persen tersebut hanya boleh diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Meskipun MK melarang penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut, transisi kebijakan fiskal ini tidak dilakukan secara serta-merta pada tahun berjalan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dihapusnya anggaran MBG dari dana pendidikan pada tahun berjalan justru berpotensi membuat APBN 2026 menjadi inkonstitusional. MK mengakui bahwa secara substansi, MBG merupakan program yang konstitusional karena menjadi salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan jalan keluar tata kelola keuangan dengan menetapkan batas waktu implementasi. Pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan tersebut diwajibkan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028.

Baca Juga

Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum

Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara Hukum

Putusan MK ini langsung mendapatkan respons dari jajaran pemerintah yang berwenang dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut. Yusril menegaskan bahwa karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan lain kecuali mematuhinya. Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa dalam urusan perumusan kebijakan anggaran, pemerintah tidak berdiri sendirian karena anggaran tersebut selalu disusun bersama-sama dengan DPR.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisAPBNMahkamah KonstitusiAnggaran PendidikanKebijakan Fiskal

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026Cara Menghindari Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara HukumModus Penipuan Kualitas Beras yang Menyebabkan Kerugian Konsumen Rp 100 TriliunMembangun Industri Sawit Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Ekonomi di Pangkalan BunDinamika Industri Garmen di Jawa Tengah, Penyebab PHK Massal dan Solusi Penyerapan Tenaga KerjaCara Pemda Memanfaatkan Pencairan DBH dan Top Up DAU untuk Membayar Gaji PPPKPeta Jalan Rekonstruksi Gaza dan Syarat Pelucutan Senjata HamasRincian Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Menjadi 90 Persen

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

Ekonomi & Anggaran

Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Belum Dipisah dari Dana Pendidikan APBN 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap