Kementerian Sosial mendeteksi lebih dari 1,4 juta penerima manfaat program bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat aktivitas judi online. Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran terhadap data transaksi yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dan menyisir data tersebut guna memastikan keakuratan aliran transaksi di lapangan. Kemensos membuka ruang klarifikasi bagi para penerima manfaat yang namanya masuk dalam daftar indikasi transaksi judi online.
Sebagian Besar Dilakukan Anggota Keluarga
Berdasarkan hasil penelusuran awal, Gus Ipul menjelaskan bahwa sebagian besar transaksi judi online tidak dilakukan langsung oleh pemegang rekening bantuan atau pihak 'pengurus'. Aktivitas tersebut justru banyak dilakukan oleh anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti anak, cucu, suami, atau istri, yang berstatus 'bukan pengurus'.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam tata kelola bansos, pengurus adalah individu penerima manfaat yang namanya tertera pada rekening pencairan, sedangkan bukan pengurus adalah anggota keluarga lain dalam KK yang sama. Sejumlah penerima yang telah dimintai klarifikasi menyatakan komitmen mereka untuk berhenti dan tidak lagi mengakses aktivitas judi daring.
Untuk menekan penyalahgunaan dana bantuan, Kemensos mengonsolidasikan langkah penanganan bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial melalui edukasi serta sosialisasi intensif kepada para penerima manfaat.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

1.900 Pegawai Kemensos Ikut Terindikasi
Selain menyasar data masyarakat penerima bantuan, penelusuran PPATK menemukan indikasi keterlibatan internal aparatur negara. Sebanyak 1.900 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terdata melakukan aktivitas serupa.
Gus Ipul menegaskan instansinya telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi aparatur yang terbukti melanggar. Hukuman disiplin tersebut mencakup teguran atau peringatan, penundaan pencairan tunjangan kinerja (tukin), penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja. Bagi pegawai berstatus P3K yang terbukti terlibat, sanksi tegas dapat berupa tidak diperpanjangnya kontrak kerja.






