tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Gus Ipul Sebut Ketegangan di Muktamar NU Dinamika Biasa

Retno PurwantoDiterbitkan 31 Agu 2026 - 02.27 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gus Ipul Sebut Ketegangan di Muktamar NU Dinamika Biasa
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur menjadi lokasi ketegangan saat massa berupaya mendekati ruang Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Minggu (30/8). Menanggapi insiden tersebut, Ketua Panitia Operating Committee Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa aksi orasi dan ketegangan yang muncul merupakan dinamika yang wajar dalam perhelatan besar organisasi.

Kericuhan bermula saat kelompok massa yang mengatasnamakan diri Nahdliyin Muda Indonesia bergerak dari sisi barat GSG. Massa datang secara bergerombol sambil berorasi dan berupaya merangsek masuk ke akses pintu arena sidang. Penjagaan dari petugas gabungan Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (SIGAP), dan Pagar Nusa sempat dijebol massa.

Aksi saling dorong tersebut sempat menimbulkan dampak fisik di area halaman gedung. Sebuah instalasi photobooth berbahan triplek bertema Muktamar ke-35 NU mengalami kerusakan. Selain itu, sejumlah perangkat komputer yang disiapkan panitia untuk absensi digital di depan pintu masuk terdorong sehingga harus dievakuasi ke tempat lain demi keamanan perangkat.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kericuhan dipicu oleh tuntutan terkait materi persidangan, khususnya usulan perubahan aturan mengenai masa jeda politik bagi bakal calon ketua umum. Koordinator aksi, Fathoni, menilai Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU berpotensi digunakan secara diskriminatif. Pasal 13 ayat (2) huruf c aturan tersebut memuat syarat bahwa calon Ketua Umum PBNU tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi sayap yang berafiliasi dengan partai politik minimal dalam kurun 1 tahun terakhir.

Merespons tuntutan tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa jajaran panitia hanya bertanggung jawab memfasilitasi jalannya acara. Segala bentuk keputusan materi persidangan sepenuhnya berada di tangan para peserta forum atau muktamirin. Gus Ipul juga mengingatkan bahwa seluruh area kegiatan diawasi oleh kamera pengawas (CCTV).

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kendati sempat terjadi aksi saling dorong di depan pintu masuk, agenda di dalam ruang sidang pleno tetap bergulir. Peserta sidang di dalam arena tetap melanjutkan proses penghitungan dan tabulasi perolehan suara usulan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dari muktamirin.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PBNU

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap