tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum dan Kebijakan

Implikasi dan Urgensi Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia

Wulan WijayaDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Implikasi dan Urgensi Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pembaruan regulasi di bidang hak asasi manusia menjadi langkah krusial dalam memperkuat kepastian perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang saat ini menjadi landasan utama, telah berlaku selama lebih dari dua dekade, atau tepatnya lebih dari 25 tahun. Regulasi tersebut disusun dalam konteks yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, langkah memperbarui kerangka hukum ini dinilai sangat penting agar regulasi nasional mampu merespons berbagai dinamika serta perkembangan tantangan hak asasi manusia yang telah bergeser secara signifikan dalam dua dekade terakhir.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan bahwa revisi regulasi ini merupakan sebuah keharusan. Dalam keterangannya pada Kamis (30/7) yang mengutip Antara, ia secara tegas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia sangat diperlukan. Ahmad Taufan Damanik, yang juga merupakan salah satu penyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), menilai rancangan tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman. Revisi ini tidak sekadar memperbarui norma hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, melainkan juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai isu baru. Beberapa permasalahan yang kini menjadi bagian penting untuk diakomodasi meliputi dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga pemenuhan hak kelompok minoritas.

Salah satu substansi penting dalam RUU HAM yang membawa dampak luas adalah penataan tanggung jawab entitas bisnis atau korporasi. Rancangan undang-undang ini secara eksplisit memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap penghormatan hak asasi manusia. Hal ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang. Ia memandang bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan kebutuhan mendesak mengingat usia regulasi yang telah mencapai seperempat abad. Juniarti Aritonang turut mengapresiasi sejumlah substansi dalam rancangan tersebut, seperti pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan petani, serta penguatan pengaturan mengenai tanggung jawab korporasi dalam aktivitas operasional mereka.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dari sisi tata kelola kelembagaan, RUU HAM disusun dengan pendekatan yang terukur. Regulasi ini tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga pemerintah tertentu. Sebaliknya, rancangan undang-undang ini mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. RUU HAM diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung agenda Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Dalam struktur pengawasan, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan atau check and balance terhadap pelaksanaan kewajiban negara tersebut.

Selain mempertegas kewajiban negara, RUU HAM juga menghadirkan sejumlah pembaruan penting yang sejalan dengan standar global. Regulasi ini memperkuat kedudukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM serta memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat terhadap para pembela hak asasi manusia. Lebih lanjut, rancangan ini mengakomodasi berbagai perkembangan hukum hak asasi manusia internasional. Salah satu bentuk akomodasi tersebut adalah dimasukkannya pengaturan mengenai pembatasan hak berdasarkan Prinsip Siracusa yang dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, sehingga penegakan hukum tetap berjalan secara proporsional.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Saat ini, keberlanjutan pembahasan RUU HAM terus berjalan melalui tahapan yang mengedepankan keterbukaan. Proses perumusan rancangan undang-undang ini telah menghimpun dan mendengar berbagai masukan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga Komnas HAM. Tahapan yang sedang berlangsung saat ini meliputi rangkaian uji publik serta pembahasan substansi bersama akademisi dan lembaga terkait. Upaya pembaruan hukum ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan target pengesahan pada tahun 2026 mendatang. Melalui proses yang inklusif ini, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang relevan dengan tantangan masa depan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU HAMKomnas HAMHak Asasi ManusiaTanggung Jawab KorporasiProlegnas 2026

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap