tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Hukum dan Kebijakan

Implikasi dan Urgensi Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia

Wulan WijayaDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Implikasi dan Urgensi Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pembaruan regulasi di bidang hak asasi manusia menjadi langkah krusial dalam memperkuat kepastian perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang saat ini menjadi landasan utama, telah berlaku selama lebih dari dua dekade, atau tepatnya lebih dari 25 tahun. Regulasi tersebut disusun dalam konteks yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, langkah memperbarui kerangka hukum ini dinilai sangat penting agar regulasi nasional mampu merespons berbagai dinamika serta perkembangan tantangan hak asasi manusia yang telah bergeser secara signifikan dalam dua dekade terakhir.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan bahwa revisi regulasi ini merupakan sebuah keharusan. Dalam keterangannya pada Kamis (30/7) yang mengutip Antara, ia secara tegas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia sangat diperlukan. Ahmad Taufan Damanik, yang juga merupakan salah satu penyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), menilai rancangan tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman. Revisi ini tidak sekadar memperbarui norma hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, melainkan juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai isu baru. Beberapa permasalahan yang kini menjadi bagian penting untuk diakomodasi meliputi dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga pemenuhan hak kelompok minoritas.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Salah satu substansi penting dalam RUU HAM yang membawa dampak luas adalah penataan tanggung jawab entitas bisnis atau korporasi. Rancangan undang-undang ini secara eksplisit memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap penghormatan hak asasi manusia. Hal ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang. Ia memandang bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan kebutuhan mendesak mengingat usia regulasi yang telah mencapai seperempat abad. Juniarti Aritonang turut mengapresiasi sejumlah substansi dalam rancangan tersebut, seperti pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan petani, serta penguatan pengaturan mengenai tanggung jawab korporasi dalam aktivitas operasional mereka.

Baca Juga

Pelajaran Tata Kelola Korporasi dari Kasus Korupsi Asuransi Pelni dan Jasindo

Pelajaran Tata Kelola Korporasi dari Kasus Korupsi Asuransi Pelni dan Jasindo

Dari sisi tata kelola kelembagaan, RUU HAM disusun dengan pendekatan yang terukur. Regulasi ini tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga pemerintah tertentu. Sebaliknya, rancangan undang-undang ini mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. RUU HAM diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung agenda Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Dalam struktur pengawasan, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan atau check and balance terhadap pelaksanaan kewajiban negara tersebut.

Selain mempertegas kewajiban negara, RUU HAM juga menghadirkan sejumlah pembaruan penting yang sejalan dengan standar global. Regulasi ini memperkuat kedudukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM serta memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat terhadap para pembela hak asasi manusia. Lebih lanjut, rancangan ini mengakomodasi berbagai perkembangan hukum hak asasi manusia internasional. Salah satu bentuk akomodasi tersebut adalah dimasukkannya pengaturan mengenai pembatasan hak berdasarkan Prinsip Siracusa yang dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, sehingga penegakan hukum tetap berjalan secara proporsional.

Baca Juga

Peretasan Ratusan Situs Web Kampus dan Pemerintah untuk Promosi Judi Online

Peretasan Ratusan Situs Web Kampus dan Pemerintah untuk Promosi Judi Online

Saat ini, keberlanjutan pembahasan RUU HAM terus berjalan melalui tahapan yang mengedepankan keterbukaan. Proses perumusan rancangan undang-undang ini telah menghimpun dan mendengar berbagai masukan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga Komnas HAM. Tahapan yang sedang berlangsung saat ini meliputi rangkaian uji publik serta pembahasan substansi bersama akademisi dan lembaga terkait. Upaya pembaruan hukum ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan target pengesahan pada tahun 2026 mendatang. Melalui proses yang inklusif ini, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang relevan dengan tantangan masa depan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU HAMKomnas HAMHak Asasi ManusiaTanggung Jawab KorporasiProlegnas 2026

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah yang Telah Berlaku 26 TahunCara Memaksimalkan Peluang Usaha dari Proyeksi Perputaran Ekonomi Rp 5 Triliun di MotoGP Mandalika 2026Proyek Jembatan Donat Dukuh Atas, Skema Pendanaan dan Efisiensi MobilitasPanduan Memahami Dinamika IHSG di Tengah Sentimen Ekonomi GlobalDampak Penghapusan Riwayat Kredit di Bawah Rp1 Juta dari SLIK bagi Debitur dan PerbankanMenganalisis Laporan Keuangan Perusahaan Ritel Melalui Studi Kasus Ramayana Semester I 2026Peluang Efisiensi Operasional Sektor Agraria Melalui Teknologi Ban MAXAM dari SailunEvaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat Kementerian PU dan Pengaruhnya Terhadap Iklim Investasi

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Proyek Jembatan Donat Dukuh Atas, Skema Pendanaan dan Efisiensi Mobilitas

Ekonomi & Infrastruktur

Proyek Jembatan Donat Dukuh Atas, Skema Pendanaan dan Efisiensi Mobilitas

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap