tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Informasi Seputar Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK dan Ciri Fintech Ilegal

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 17.47 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Informasi Seputar Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK dan Ciri Fintech Ilegal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bagaimana cara memastikan platform pinjaman yang Anda pilih benar-benar aman dan terdaftar resmi di regulator? Maraknya penawaran pinjaman dana tunai lewat internet menuntut calon peminjam memahami daftar pinjaman online legal berizin OJK dan ciri fintech ilegal agar tidak terjebak jeratan penipuan dan penagihan kasar.

Bagaimana Perkembangan Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui data penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending). Per 31 Mei 2024, jumlah entitas berizin sempat tercatat sebanyak 100 perusahaan. Jumlah tersebut berubah menjadi 98 perusahaan per 12 Juli 2024, seiring dicabutnya izin dua penyelenggara, yakni Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi).

Hingga Februari 2026, puluhan perusahaan pinjaman online resmi terus beroperasi di bawah perizinan dan pengawasan ketat OJK. Contoh platform yang beroperasi sesuai ketentuan mencakup PT Layanan Keuangan Berbagi dengan proses pengajuan daring sederhana, KreditPro yang menyediakan layanan P2P lending tanpa agunan berbasis situs web bertentor fleksibel, hingga KREDITO yang menyalurkan pembiayaan dari nominal kecil hingga jutaan rupiah bagi karyawan dan mahasiswa.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Apa Saja Aturan Penagihan dan Perbedaan Fintek Legal dengan Fintek Ilegal?

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK menerapkan standar operasional yang ketat bagi penyedia pinjaman resmi. Ketentuan operasional dan etika ini menjadi pembeda utama antara platform legal dan fintech ilegal:

  • Izin dan Keanggotaan Resmi: Penyelenggara legal wajib terdaftar di OJK sebelum memulai kegiatan operasionalnya, menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi manajemen, serta wajib menjadi anggota AFPI.
  • Batasan Bunga dan Biaya: Pada pinjaman legal, akumulasi total bunga untuk tunggakan jangka panjang dibatasi maksimal 100% dari pokok pinjaman.
  • Batas Waktu Penagihan: Proses penagihan langsung oleh penyelenggara resmi dibatasi maksimal 90 hari.
  • Sertifikasi Tenaga Penagih: Agen penagihan pada platform legal wajib mengantongi sertifikasi resmi.
  • Larangan Teror dan Kekerasan: OJK melarang keras penagihan yang melibatkan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal maupun fisik, penyebaran data pribadi konsumen, serta tindakan mempermalukan peminjam. Ciri-ciri kekerasan ini umumnya menjadi indikasi kuat dari praktik fintech ilegal.

Bagaimana Cara Mengecek Legalitas Pinjol Sebelum Mengajukan Dana?

Sebelum mengajukan fasilitas pinjaman, periksa kembali status legalitas perusahaan penyelenggara melalui saluran informasi resmi yang disediakan oleh regulator:

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya
  • Hubungi Kontak OJK 157 melalui panggilan telepon.
  • Kirim pesan langsung ke WhatsApp resmi OJK di nomor 081 157 157 157.

Langkah verifikasi mandiri ini memastikan transaksi pembiayaan berjalan sesuai perlindungan konsumen yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Edukasi KeuanganOJKpinjaman onlineFintech Lending

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap