tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Kadishub DKI Minta Maaf soal Usul Tarif Parkir Mobil Rp60 Ribu per Jam

Wahyu SuryaniDiterbitkan 3 Sep 2026 - 00.31 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kadishub DKI Minta Maaf soal Usul Tarif Parkir Mobil Rp60 Ribu per Jam
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan permohonan maaf terkait mencuatnya wacana tarif parkir mobil hingga mencapai Rp60 ribu per jam di ibu kota. Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama DPRD DKI Jakarta pada Rabu (2/9).

Budi mengakui bahwa polemik yang beredar luas di ruang publik merupakan kekeliruan dari pihak Dishub. Menurut keterangannya, simulasi angka tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu per jam tersebut masih merupakan usulan mentah yang belum final. Dishub DKI berjanji akan mengedepankan koordinasi dan mengomunikasikan setiap rancangan kebijakan secara matang bersama DPRD, khususnya Komisi B, sebelum melangkah ke tahap lanjutan.

Rencana Zonasi Tarif dan Sikap Pansus DPRD

Wacana kenaikan tarif ini mencuat setelah Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, membeberkan adanya usulan skema zonasi tarif parkir. Pada skema tersebut, wilayah dengan nilai ekonomi tinggi direncanakan menerapkan batas atas tarif parkir yang lebih mahal hingga mencapai Rp60 ribu per jam. Beberapa kawasan yang sempat masuk dalam daftar pertimbangan zona bertarif tinggi meliputi kawasan SCBD, Menteng, Senayan, hingga Bandung Indah di Jakarta Selatan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Jupiter mengkritik keras substansi usulan tersebut. Kenaikan tarif parkir dinilai bukan langkah yang tepat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. Menurutnya, pemprov sebaiknya mengoptimalkan pos pendapatan lain agar tidak menambah beban pengeluaran masyarakat dalam menjalankan aktivitas harian.

Penegasan Sikap Pemerintah Provinsi

Penolakan terhadap nominal tarif tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Sebelumnya, pada Senin (24/8) di Jakarta Selatan, Pramono secara tegas membantah rencana penerapan tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu per jam.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pramono menegaskan bahwa angka batas atas Rp60 ribu sama sekali bukan berasal dari ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan memastikan belum ada keputusan final terkait perubahan tarif parkir kendaraan di Jakarta.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono Anung

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap