tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Kasus Cuci Uang "Raksasa" Rp42 T, Barang Mewah Rp2,5-54 M Dilelang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.28 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Cuci Uang "Raksasa" Rp42 T, Barang Mewah Rp2,5-54 M Dilelang
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Ratusan barang mewah hasil sitaan dari skandal pencucian uang senilai S$3 miliar atau sekitar Rp42 triliun resmi dilelang secara daring di Singapura. Aset-aset sitaan yang mencakup perhiasan berlian hingga tas edisi terbatas tersebut dibuka bagi peminat dari seluruh dunia.

Sebanyak 624 lot barang ditawarkan ke publik melalui rumah lelang Hotlotz. Rinciannya meliputi 338 tas mewah dan 286 perhiasan yang dibagi ke dalam dua sesi pelelangan terpisah, yaitu Luxury Handbags & Accessories serta Fine Jewellery Part One. Dari dua sesi ini, total penjualan diproyeksikan meraup dana antara S$2,9 juta hingga S$3,9 juta, atau berkisar Rp40,4 miliar hingga Rp54,3 miliar.

Koleksi Bernilai Tinggi Mulai dari Rp139 Juta hingga Rp2,5 Miliar

Di antara ratusan lot yang ditawarkan, sebuah cincin berlian "fancy yellow" 15,02 karat mencatatkan harga pembukaan tertinggi dengan nilai S$180.000 atau setara Rp2,51 miliar. Selain itu, terdapat dua gelang berlian Hermes Kelly serta deretan cincin berlian dari jenama Cartier dan Graff yang dibuka pada kisaran harga S$30.000 hingga S$80.000 (sekitar Rp417,6 juta hingga Rp1,11 miliar).

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Kategori tas mewah turut menghadirkan seri langka, termasuk set empat tas mini Chanel bertajuk "Success Story" yang dirilis pada 2020 sebagai penghormatan kepada mendiang Karl Lagerfeld. Koleksi tersebut dibuka dengan harga S$10.000 (Rp139,2 juta). Harga pembukaan yang sama juga dipasang untuk tas edisi terbatas Louis Vuitton x Yayoi Kusama Pumpkin Bag bermaterial kulit monogram.

Jadwal Penutupan dan Ketentuan Pembelian

Sesi penawaran untuk kategori tas dan aksesori dijadwalkan berakhir pada 20 September 2026. Sementara itu, lelang untuk perhiasan akan ditutup sepekan setelahnya, yakni pada 27 September 2026.

Proses lelang menerapkan aturan perpanjangan waktu otomatis. Apabila muncul penawaran baru dalam lima menit terakhir sebelum lot ditutup, batas waktu lelang akan diperpanjang lima menit lagi hingga tidak ada penawaran baru yang masuk selama lima menit penuh. Pemenang lelang dikenakan biaya premi pembeli (buyer's premium) sebesar 20% di atas harga penawaran akhir. Biaya ini mencakup pajak barang dan jasa (GST) Singapura, dengan fasilitas pembebasan pajak bagi pembeli internasional.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Penyaluran Dana Hasil Likuidasi

Penjualan barang mewah ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara pencucian uang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Singapura. Barang-barang sitaan tersebut sebelumnya diserahkan Kepolisian Singapura kepada firma audit Deloitte pada Agustus tahun lalu guna keperluan likuidasi.

Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam sebelumnya menegaskan bahwa seluruh dana bersih yang diperoleh dari pelelangan aset sitaan ini akan disetorkan langsung ke rekening kas utama pemerintah, Consolidated Fund.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pencucian Uang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap