Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Tim biro hukum korps adhyaksa menegaskan bahwa rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penyitaan aset milik pemohon, telah dilakukan sesuai aturan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam persidangan di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, perwakilan Kejaksaan Agung menyatakan tindakan penyitaan terhadap aset bergerak dalam situasi mendesak memiliki landasan hukum yang sah. Merujuk pada ketentuan Pasal 120 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki wewenang untuk menyita benda bergerak tanpa izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu dalam keadaan mendesak, dengan kewajiban meminta persetujuan ke pengadilan negeri dalam batas waktu maksimal 5 hari kerja.
Dalil Rekayasa Perkara dari Pihak Lodewyk
Permohonan praperadilan ini diajukan tim penasihat hukum Lodewyk yang mempersoalkan percepatan proses hukum oleh penyidik. Pihak pemohon mengklaim adanya dugaan rekayasa prosedur, mengingat tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan berlangsung dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Tim kuasa hukum membeberkan bahwa penyidik mendatangi kediaman Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, pihak keluarga baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 pada 7 Juni 2026, yang di dalamnya telah memuat status Lodewyk sebagai tersangka.
Sebelum melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan, Lodewyk sempat menempuh langkah serupa di forum peradilan lain. Namun, hakim tunggal Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan. Gugatan praperadilan terkait status tersangka yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan sebelumnya juga diputus tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Abdul Affandi.
Perkara Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Kasus yang menjerat Lodewyk berakar pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN untuk tahun anggaran 2025-2026. Penyelidikan Kejaksaan Agung mendapati indikasi penggelembungan harga sejumlah pengadaan barang sarana dan prasarana.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pengadaan yang disorot penyidik mencakup pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut. Selain Lodewyk Pusung, pihak lain yang berstatus tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, perantara bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.






