Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meluncurkan portal resmi bernama Cek Rekening melalui situs Cekrekening.id untuk memeriksa serta melaporkan nomor rekening bank yang terindikasi palsu atau penipuan. Portal ini difungsikan sebagai sarana pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana, seperti penipuan transaksi maupun investasi palsu. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memverifikasi rekam jejak suatu rekening sebelum melakukan pengiriman dana demi meminimalkan risiko kejahatan.
Saat membuka halaman utama portal Cek Rekening, pengguna akan menemukan dua kolom utama, yaitu kolom Periksa Rekening dan Laporkan Rekening. Fitur Periksa Rekening akan menampilkan status pelaporan rekening terkait indikasi kejahatan, status verifikasi, hingga jumlah laporan masyarakat yang telah terdaftar atas rekening tersebut. Sementara itu, untuk membuat aduan pada kolom Laporkan Rekening, pengguna diminta memasukkan rincian data berupa nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori kejahatan, uraian kronologi, serta melampirkan hasil tangkapan layar atau scan bukti transfer dan riwayat percakapan.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Layanan Cek Rekening menyediakan tujuh kategori tindak pidana yang dapat dilaporkan oleh masyarakat. Ketujuh kategori tersebut adalah penipuan transaksi online, penipuan investasi, terorisme dan radikalisme, narkotika dan obat terlarang, pencucian uang dan korupsi, prostitusi online, serta pemerasan. Pengelompokan ini mempermudah pencatatan dan pelacakan database rekening bank yang dilaporkan sesuai bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.
Selain Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut meminta masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan transaksi keuangan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC dibentuk oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kerja sama dengan sejumlah pihak untuk menangani penipuan di sektor keuangan. Laporan ke IASC dapat diajukan secara online melalui situs iasc.ojk.go.id. Terkait perlindungan di sektor keuangan digital, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa aplikasi pinjaman online yang berizin resmi hanya memiliki izin untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Sebagai langkah pencegahan kejahatan finansial, masyarakat dapat menerapkan prinsip 2L yang disosialisasikan oleh OJK Purwokerto, yakni memastikan penawaran bersifat legal dan logis. Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur pratinjau nama penerima yang muncul saat memproses transfer via ATM maupun mobile banking untuk memastikan keabsahan akun tujuan. Opsi saluran lain untuk memeriksa nomor rekening mencakup situs Kredibel.go.id yang melayani pemeriksaan rekening dan nomor handphone, portal Lapor.go.id yang dikembangkan bersama oleh Kementerian PAN RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia, serta akun Instagram @indonesiablacklist.






