tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Kemenkominfo dan OJK Hadirkan Layanan Pengecekan Serta Pelaporan Rekening Penipuan

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.54 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenkominfo dan OJK Hadirkan Layanan Pengecekan Serta Pelaporan Rekening Penipuan
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meluncurkan portal resmi bernama Cek Rekening melalui situs Cekrekening.id untuk memeriksa serta melaporkan nomor rekening bank yang terindikasi palsu atau penipuan. Portal ini difungsikan sebagai sarana pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana, seperti penipuan transaksi maupun investasi palsu. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memverifikasi rekam jejak suatu rekening sebelum melakukan pengiriman dana demi meminimalkan risiko kejahatan.

Saat membuka halaman utama portal Cek Rekening, pengguna akan menemukan dua kolom utama, yaitu kolom Periksa Rekening dan Laporkan Rekening. Fitur Periksa Rekening akan menampilkan status pelaporan rekening terkait indikasi kejahatan, status verifikasi, hingga jumlah laporan masyarakat yang telah terdaftar atas rekening tersebut. Sementara itu, untuk membuat aduan pada kolom Laporkan Rekening, pengguna diminta memasukkan rincian data berupa nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori kejahatan, uraian kronologi, serta melampirkan hasil tangkapan layar atau scan bukti transfer dan riwayat percakapan.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Layanan Cek Rekening menyediakan tujuh kategori tindak pidana yang dapat dilaporkan oleh masyarakat. Ketujuh kategori tersebut adalah penipuan transaksi online, penipuan investasi, terorisme dan radikalisme, narkotika dan obat terlarang, pencucian uang dan korupsi, prostitusi online, serta pemerasan. Pengelompokan ini mempermudah pencatatan dan pelacakan database rekening bank yang dilaporkan sesuai bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.

Selain Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut meminta masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan transaksi keuangan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC dibentuk oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kerja sama dengan sejumlah pihak untuk menangani penipuan di sektor keuangan. Laporan ke IASC dapat diajukan secara online melalui situs iasc.ojk.go.id. Terkait perlindungan di sektor keuangan digital, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa aplikasi pinjaman online yang berizin resmi hanya memiliki izin untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Sebagai langkah pencegahan kejahatan finansial, masyarakat dapat menerapkan prinsip 2L yang disosialisasikan oleh OJK Purwokerto, yakni memastikan penawaran bersifat legal dan logis. Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur pratinjau nama penerima yang muncul saat memproses transfer via ATM maupun mobile banking untuk memastikan keabsahan akun tujuan. Opsi saluran lain untuk memeriksa nomor rekening mencakup situs Kredibel.go.id yang melayani pemeriksaan rekening dan nomor handphone, portal Lapor.go.id yang dikembangkan bersama oleh Kementerian PAN RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia, serta akun Instagram @indonesiablacklist.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap