Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencoret penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako (BPNT) yang tercatat berada di kelompok Desil 5 hingga Desil 10. Kebijakan ini diambil untuk mengalihkan alokasi bantuan sosial kepada masyarakat yang dinilai jauh lebih membutuhkan, yakni kelompok ekonomi Desil 1 hingga Desil 4.
Perubahan basis data penerima bansos ini menyusul penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan basis data sebelumnya. Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelum DTSEN digunakan, penerima bantuan masih tersebar di seluruh kelompok desil, termasuk masyarakat yang tergolong dalam Desil 10.
Penataan ulang penerima manfaat dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan ekonomi mendadak bagi keluarga yang sebelumnya menerima bantuan. Penyesuaian desil ini tidak hanya menyasar program PKH dan Sembako, tetapi juga diberlakukan pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Kuota Bantuan Tetap, Sasaran Diperketat
Meski terjadi pergeseran profil penerima secara signifikan, pemerintah memastikan total kuota bantuan sosial nasional tidak mengalami pemotongan. Kuota program PKH tetap dipertahankan sebanyak 10 juta penerima, program BPNT atau Sembako sebanyak 18 juta penerima, serta kuota PBI sebanyak 96 juta penerima.
Andy menegaskan bahwa kuota tersebut kini dialokasikan penuh kepada kelompok masyarakat berpenghasilan terendah. Memasuki Triwulan III, seluruh penerima PKH dan Sembako dipastikan telah berada pada rentang Desil 1 sampai Desil 4, tanpa ada lagi penerima dari Desil 5 ke atas.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Verifikasi Lapangan dan Penerima Baru
Selama masa transisi dari DTKS ke DTSEN, Kemensos melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari hasil verifikasi data dan pengecekan lapangan tersebut, sekitar 4,3 juta KPM baru pada Desil 1 hingga Desil 4 yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan sosial kini resmi dimasukkan sebagai penerima bansos.
Untuk menjaga akurasi data ke depan, pemerintah turut menyiapkan mekanisme pengajuan bantuan secara on-demand yang disertai verifikasi data administrasi. Skema ini dirancang agar masyarakat rentan yang membutuhkan bantuan dapat terakomodasi dan masuk ke dalam sistem perlindungan sosial nasional secara tepat sasaran.






