tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Kementerian Kominfo Sediakan CekRekening.id untuk Cek dan Lapor Rekening Terindikasi Penipuan

Andi SompaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 10.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kementerian Kominfo Sediakan CekRekening.id untuk Cek dan Lapor Rekening Terindikasi Penipuan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sebanyak 14 bentuk penipuan daring tercatat marak terjadi di ruang digital berdasarkan data Lentera Literasi Digital Indonesia. Guna meminimalisasi kerugian finansial masyarakat akibat transaksi mencurigakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengoperasikan portal resmi CekRekening.id. Layanan publik ini memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi serta pelaporan terhadap rekening bank dan dompet digital yang diduga terlibat tindak pidana.

Pemerintah menyediakan akses pengecekan dan pelaporan tersebut sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya, baik melalui CekRekening.id maupun kanal pengaduan seperti Lapor.go.id.

Langkah Memeriksa Status Rekening di Portal Resmi

Pengecekan riwayat rekening bank atau akun dompet digital di platform CekRekening.id memakan waktu singkat, umumnya hanya beberapa detik hingga satu menit untuk menampilkan hasil penelusuran. Cakupan basis data layanan verifikasi ini meliputi seluruh entitas perbankan yang beroperasi di Indonesia, mulai dari bank konvensional, bank syariah, hingga berbagai platform dompet digital (e-wallet).

Calon pengirim dana dapat memasukkan nama bank beserta nomor rekening yang dituju ke dalam sistem untuk melihat apakah nomor rekening tersebut bersih atau memiliki riwayat pelaporan tindak penipuan dari masyarakat.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Prosedur Pelaporan Nomor Rekening Terindikasi Tindak Pidana

Masyarakat yang mendapati indikasi transaksi mencurigakan atau telah menjadi korban kejahatan siber dapat mengajukan laporan resmi. Data nomor rekening yang terindikasi penipuan dapat dilaporkan melalui portal CekRekening.id, Lapor.go.id, atau situs pemantau lokal Kredibel.co.id.

Pelaporan yang terverifikasi akan memperbarui status rekam jejak rekening sehingga sistem dapat memberikan peringatan kepada pengguna lain sebelum mentransfer dana. Dari sisi regulasi, pelaku kejahatan transaksi elektronik dijerat ketentuan hukum pidana. Mengacu pada UU ITE Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Antisipasi Modus Rekayasa Kontak dan Saluran Aduan Terkait

Selain manipulasi nomor rekening, pelaku kejahatan siber kerap menggunakan modus pemasangan nomor kontak palsu. Salah satu temuan menyasar pencantuman nomor palsu Halo BCA dan Halo BCA Bisnis di situs-situs instansi pemerintah serta institusi pendidikan, di mana penelepon kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp pribadi di luar saluran resmi.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Bank BCA menegaskan bahwa informasi resmi perbankan hanya dirilis melalui situs www.bca.co.id dan sambungan telepon resmi Halo BCA di 1500888. Laporan mengenai situs palsu, iklan palsu, maupun akun tiruan dapat disampaikan lewat platform Lapor Bareng BCA. Nasabah dilarang memberikan data rahasia seperti PIN, kode OTP, dan kata sandi kepada pihak mana pun.

Apabila pelaku kejahatan melancarkan aksinya menggunakan panggilan telepon dengan teknik caller ID spoofing atau nomor ponsel spam, masyarakat dapat memeriksa nomor lewat aplikasi seperti Truecaller, GetContact, Whoscall, Sync.me, atau Kredibel.co.id. Laporan nomor ponsel penipu dapat diteruskan ke call center operator telekomunikasi (Telkomsel di 188, XL di 817, Indosat di 185) atau diadukan ke BRTI melalui kontak 159, akun Twitter @aduanPPI, serta portal layanan.kominfo.go.id pada menu ADUAN BRTI dengan waktu pemrosesan blokir maksimal 1x24 jam pascaverifikasi data.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keamanan Transaksi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap