Sebanyak 14 bentuk penipuan daring tercatat marak terjadi di ruang digital berdasarkan data Lentera Literasi Digital Indonesia. Guna meminimalisasi kerugian finansial masyarakat akibat transaksi mencurigakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengoperasikan portal resmi CekRekening.id. Layanan publik ini memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi serta pelaporan terhadap rekening bank dan dompet digital yang diduga terlibat tindak pidana.
Pemerintah menyediakan akses pengecekan dan pelaporan tersebut sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya, baik melalui CekRekening.id maupun kanal pengaduan seperti Lapor.go.id.
Langkah Memeriksa Status Rekening di Portal Resmi
Pengecekan riwayat rekening bank atau akun dompet digital di platform CekRekening.id memakan waktu singkat, umumnya hanya beberapa detik hingga satu menit untuk menampilkan hasil penelusuran. Cakupan basis data layanan verifikasi ini meliputi seluruh entitas perbankan yang beroperasi di Indonesia, mulai dari bank konvensional, bank syariah, hingga berbagai platform dompet digital (e-wallet).
Calon pengirim dana dapat memasukkan nama bank beserta nomor rekening yang dituju ke dalam sistem untuk melihat apakah nomor rekening tersebut bersih atau memiliki riwayat pelaporan tindak penipuan dari masyarakat.
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Prosedur Pelaporan Nomor Rekening Terindikasi Tindak Pidana
Masyarakat yang mendapati indikasi transaksi mencurigakan atau telah menjadi korban kejahatan siber dapat mengajukan laporan resmi. Data nomor rekening yang terindikasi penipuan dapat dilaporkan melalui portal CekRekening.id, Lapor.go.id, atau situs pemantau lokal Kredibel.co.id.
Pelaporan yang terverifikasi akan memperbarui status rekam jejak rekening sehingga sistem dapat memberikan peringatan kepada pengguna lain sebelum mentransfer dana. Dari sisi regulasi, pelaku kejahatan transaksi elektronik dijerat ketentuan hukum pidana. Mengacu pada UU ITE Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Antisipasi Modus Rekayasa Kontak dan Saluran Aduan Terkait
Selain manipulasi nomor rekening, pelaku kejahatan siber kerap menggunakan modus pemasangan nomor kontak palsu. Salah satu temuan menyasar pencantuman nomor palsu Halo BCA dan Halo BCA Bisnis di situs-situs instansi pemerintah serta institusi pendidikan, di mana penelepon kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp pribadi di luar saluran resmi.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Bank BCA menegaskan bahwa informasi resmi perbankan hanya dirilis melalui situs www.bca.co.id dan sambungan telepon resmi Halo BCA di 1500888. Laporan mengenai situs palsu, iklan palsu, maupun akun tiruan dapat disampaikan lewat platform Lapor Bareng BCA. Nasabah dilarang memberikan data rahasia seperti PIN, kode OTP, dan kata sandi kepada pihak mana pun.
Apabila pelaku kejahatan melancarkan aksinya menggunakan panggilan telepon dengan teknik caller ID spoofing atau nomor ponsel spam, masyarakat dapat memeriksa nomor lewat aplikasi seperti Truecaller, GetContact, Whoscall, Sync.me, atau Kredibel.co.id. Laporan nomor ponsel penipu dapat diteruskan ke call center operator telekomunikasi (Telkomsel di 188, XL di 817, Indosat di 185) atau diadukan ke BRTI melalui kontak 159, akun Twitter @aduanPPI, serta portal layanan.kominfo.go.id pada menu ADUAN BRTI dengan waktu pemrosesan blokir maksimal 1x24 jam pascaverifikasi data.






