Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan siaran pers resmi untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan kewajiban melepas hijab bagi kadet Universitas Pertahanan (Unhan). Klarifikasi ini menyusul pengakuan seorang warganet yang mengaku memilih mundur dari Unhan lantaran diminta menanggalkan jilbabnya.
Kemhan memastikan kabar tersebut tidak berdasar. Melalui peraturan internal dan kebijakan pembinaan yang berlaku, Unhan tidak pernah menetapkan aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan beragama Islam.
Berikut rangkuman tanya jawab resmi seputar aturan seragam, hak ibadah, dan pelaksanaan latihan militer bagi kadet Unhan.
Apakah Ada Aturan yang Melarang Kadet Unhan Memakai Hijab?
Kementerian Pertahanan menegaskan tidak ada regulasi internal yang melarang penggunaan hijab. Berdasarkan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak tercantum klausul khusus yang melarang kadet perempuan mengenakan penutup kepala tersebut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Selain itu, pedoman pendidikan Unhan secara tegas menetapkan hak setiap kadet untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing serta memperoleh pembinaan mental selama menempuh masa studi.
Mengapa Sempat Muncul Ketentuan Pelepasan Hijab Saat Pelatihan?
Isu pelepasan hijab bermula dari pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Pihak kementerian menjelaskan bahwa penyesuaian pakaian tanpa hijab hanya diterapkan pada sesi-sesi kegiatan tertentu selama Latsarmil. Kebijakan teknis ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan, keamanan personel, keleluasaan bergerak, serta kebutuhan pemakaian perlengkapan latihan tempur khusus di lapangan.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Di Mana Saja Kadet Perempuan Muslim Boleh Menggunakan Hijab?
Kadet perempuan beragama Islam tetap memiliki ruang untuk mengenakan hijab dalam rutinitas pendidikannya. Penggunaan hijab diizinkan pada aktivitas sehari-hari di lingkungan tempat tinggal atau mess kadet. Selain di area tempat tinggal, kadet juga diperbolehkan mengenakan hijab saat menjalankan kegiatan tertentu di luar kampus, salah satunya ketika mengikuti program magang.
Apa Langkah Lanjutan dari Menteri Pertahanan Terkait Kebijakan Seragam?
Menanggapi dinamika yang terjadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan instruksi langsung untuk meninjau dan menyesuaikan kembali pedoman penggunaan seragam dinas kadet Unhan. Penyesuaian regulasi seragam ini bertujuan memastikan aturan busana ke depan dapat secara resmi mengakomodasi kadet perempuan muslim yang mengenakan hijab.






