tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Kemkominfo Fasilitasi Pelaporan Nomor Rekening Penipu Online Melalui CekRekening.id

Andi SompaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 18.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemkominfo Fasilitasi Pelaporan Nomor Rekening Penipu Online Melalui CekRekening.id
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) terus memperbarui basis data penipuan perbankan lewat portal CekRekening.id. Kehadiran layanan ini ditujukan guna menekan ruang gerak pelaku tindak pidana finansial digital yang memanfaatkan ekosistem transfer perbankan maupun transaksi dompet digital (e-wallet).

Layanan pelaporan dan penelusuran rekam jejak rekening tersebut dapat diakses secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat. Basis data CekRekening.id menampung catatan nomor rekening bermasalah dari bank konvensional, bank syariah, hingga akun e-wallet yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Saluran dan Mekanisme Lapor Rekening Penipu ke Kemkominfo

Untuk memproses laporan atas rekening yang terindikasi melakukan kejahatan siber, pelapor dapat mengakses situs resmi CekRekening.id dan mengisi data transaksi yang mencurigakan. Kemkominfo juga membuka beberapa jalur komunikasi resmi bagi publik yang membutuhkan tindak lanjut informasi:

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos
  • Sambungan telepon: (021) 384 5786
  • Saluran pesan WhatsApp: 08118331316
  • Alamat surat elektronik (surel): cekrekening@kominfo.go.id

Selain saluran Kemkominfo, pelaporan dugaan transaksi rekening bermasalah dapat dikirimkan melalui surel ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila penipuan melibatkan nama atau atribut instansi pemerintah, masyarakat dapat menyalurkan aduan lewat portal Lapor.go.id.

Basis Data Pemeriksaan dan Batasan Informasi Rekening

Kompilasi informasi pada CekRekening.id tersusun dari integrasi berbagai sumber, termasuk laporan aduan masyarakat, temuan aparat penegak hukum, laporan industri perbankan, serta pelaku platform niaga elektronik (e-commerce). Pengecekan rekam jejak nomor rekening maupun nomor ponsel penipu secara daring juga didukung oleh situs verifikasi seperti Kredibel.go.id.

Perlu dipahami bahwa ketiadaan riwayat penipuan saat nomor rekening dicek bukan jaminan mutlak bahwa pihak penerima aman sepenuhnya. Status tidak ditemukan pada basis data hanya menandakan bahwa rekening bersangkutan belum pernah dilaporkan secara resmi oleh korban sebelumnya. Tingkat kehati-hatian ekstra tetap mutlak diperlukan sebelum mengirimkan dana.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Deteksi Dini Penipuan Finansial Digital

Publikasi Lentera Literasi Digital Indonesia mencatat sedikitnya ada 14 bentuk penipuan daring yang kerap menyasar konsumen. Untuk meminimalkan risiko kerugian, lembaga penegak hukum internasional seperti FBI menyarankan pengguna jasa keuangan agar rutin memeriksa mutasi transaksi bank, tagihan kartu kredit, dan surat-menyurat resmi dari lembaga keuangan.

Langkah verifikasi nomor kontak pelaku sebelum transaksi juga bisa diperkuat lewat aplikasi pelacak dan penyaring panggilan spam, seperti Getcontact, Truecaller, Whoscall, CallApp, Caller ID, Mr. Number, atau Sync.Me. Kombinasi verifikasi nomor telepon dan pengecekan nomor rekening ke CekRekening.id menjadi langkah mitigasi awal sebelum melakukan transfer.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap