Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) terus memperbarui basis data penipuan perbankan lewat portal CekRekening.id. Kehadiran layanan ini ditujukan guna menekan ruang gerak pelaku tindak pidana finansial digital yang memanfaatkan ekosistem transfer perbankan maupun transaksi dompet digital (e-wallet).
Layanan pelaporan dan penelusuran rekam jejak rekening tersebut dapat diakses secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat. Basis data CekRekening.id menampung catatan nomor rekening bermasalah dari bank konvensional, bank syariah, hingga akun e-wallet yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Saluran dan Mekanisme Lapor Rekening Penipu ke Kemkominfo
Untuk memproses laporan atas rekening yang terindikasi melakukan kejahatan siber, pelapor dapat mengakses situs resmi CekRekening.id dan mengisi data transaksi yang mencurigakan. Kemkominfo juga membuka beberapa jalur komunikasi resmi bagi publik yang membutuhkan tindak lanjut informasi:
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

- Sambungan telepon: (021) 384 5786
- Saluran pesan WhatsApp: 08118331316
- Alamat surat elektronik (surel): cekrekening@kominfo.go.id
Selain saluran Kemkominfo, pelaporan dugaan transaksi rekening bermasalah dapat dikirimkan melalui surel ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila penipuan melibatkan nama atau atribut instansi pemerintah, masyarakat dapat menyalurkan aduan lewat portal Lapor.go.id.
Basis Data Pemeriksaan dan Batasan Informasi Rekening
Kompilasi informasi pada CekRekening.id tersusun dari integrasi berbagai sumber, termasuk laporan aduan masyarakat, temuan aparat penegak hukum, laporan industri perbankan, serta pelaku platform niaga elektronik (e-commerce). Pengecekan rekam jejak nomor rekening maupun nomor ponsel penipu secara daring juga didukung oleh situs verifikasi seperti Kredibel.go.id.
Perlu dipahami bahwa ketiadaan riwayat penipuan saat nomor rekening dicek bukan jaminan mutlak bahwa pihak penerima aman sepenuhnya. Status tidak ditemukan pada basis data hanya menandakan bahwa rekening bersangkutan belum pernah dilaporkan secara resmi oleh korban sebelumnya. Tingkat kehati-hatian ekstra tetap mutlak diperlukan sebelum mengirimkan dana.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Deteksi Dini Penipuan Finansial Digital
Publikasi Lentera Literasi Digital Indonesia mencatat sedikitnya ada 14 bentuk penipuan daring yang kerap menyasar konsumen. Untuk meminimalkan risiko kerugian, lembaga penegak hukum internasional seperti FBI menyarankan pengguna jasa keuangan agar rutin memeriksa mutasi transaksi bank, tagihan kartu kredit, dan surat-menyurat resmi dari lembaga keuangan.
Langkah verifikasi nomor kontak pelaku sebelum transaksi juga bisa diperkuat lewat aplikasi pelacak dan penyaring panggilan spam, seperti Getcontact, Truecaller, Whoscall, CallApp, Caller ID, Mr. Number, atau Sync.Me. Kombinasi verifikasi nomor telepon dan pengecekan nomor rekening ke CekRekening.id menjadi langkah mitigasi awal sebelum melakukan transfer.






