Pelaporan kewajiban perpajakan tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kini beralih sepenuhnya ke sistem Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengalihkan sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari layanan e-Filing ke portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Langkah peralihan ini memastikan seluruh proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan dijalankan secara elektronik melalui satu ekosistem perpajakan terpadu.
Dalam rangka memfasilitasi pelaporan tersebut, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Nihil. Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT secara digital. Fasilitas formulir elektronik ini hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT dengan status Nihil, serta tidak menggunakan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sebelum mengakses dan mengisi formulir, terdapat ketentuan teknis dan administratif yang harus disiapkan oleh wajib pajak. Wajib pajak harus memastikan bahwa akun Coretax DJP miliknya sudah aktif dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik telah siap digunakan untuk proses verifikasi. Selain itu, dalam proses pengisian Coretax Form, wajib pajak diwajibkan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan versi minimal Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru pada perangkat komputer yang digunakan.
Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Untuk memulai pelaporan, wajib pajak dapat masuk atau login ke akun Coretax DJP melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan dilanjutkan dengan memilih opsi Coretax Form untuk mengunduh serta mengisi formulir SPT elektronik tersebut. Jika wajib pajak menemukan kesulitan teknis atau memerlukan panduan lebih lanjut selama proses berlangsung, bantuan resmi dapat diperoleh dengan menghubungi saluran Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, jatuh tempo resmi pelaporan tetap berada pada 31 Maret 2026 berdasarkan KEP-55/PJ/2026 dan Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Namun, pemerintah memberlakukan kebijakan relaksasi dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan memberikan kemudahan sehubungan dengan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak secara nyaman.
Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP

Berdasarkan aturan relaksasi tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 maupun melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Relaksasi ini diterapkan secara administratif tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan apabila STP sudah terlanjur terbit, sanksi administrasi akan dihapuskan secara jabatan. Keterlambatan pelaporan dalam rentang masa relaksasi ini juga dipastikan tidak akan memengaruhi status kepatuhan wajib pajak.






