tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perpajakan

Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax Form

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.48 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax Form
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pelaporan kewajiban perpajakan tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kini beralih sepenuhnya ke sistem Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengalihkan sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari layanan e-Filing ke portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Langkah peralihan ini memastikan seluruh proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan dijalankan secara elektronik melalui satu ekosistem perpajakan terpadu.

Dalam rangka memfasilitasi pelaporan tersebut, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Nihil. Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT secara digital. Fasilitas formulir elektronik ini hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT dengan status Nihil, serta tidak menggunakan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Sebelum mengakses dan mengisi formulir, terdapat ketentuan teknis dan administratif yang harus disiapkan oleh wajib pajak. Wajib pajak harus memastikan bahwa akun Coretax DJP miliknya sudah aktif dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik telah siap digunakan untuk proses verifikasi. Selain itu, dalam proses pengisian Coretax Form, wajib pajak diwajibkan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan versi minimal Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru pada perangkat komputer yang digunakan.

Baca Juga

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Untuk memulai pelaporan, wajib pajak dapat masuk atau login ke akun Coretax DJP melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan dilanjutkan dengan memilih opsi Coretax Form untuk mengunduh serta mengisi formulir SPT elektronik tersebut. Jika wajib pajak menemukan kesulitan teknis atau memerlukan panduan lebih lanjut selama proses berlangsung, bantuan resmi dapat diperoleh dengan menghubungi saluran Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, jatuh tempo resmi pelaporan tetap berada pada 31 Maret 2026 berdasarkan KEP-55/PJ/2026 dan Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Namun, pemerintah memberlakukan kebijakan relaksasi dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan memberikan kemudahan sehubungan dengan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak secara nyaman.

Baca Juga

Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP

Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP

Berdasarkan aturan relaksasi tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 maupun melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Relaksasi ini diterapkan secara administratif tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan apabila STP sudah terlanjur terbit, sanksi administrasi akan dihapuskan secara jabatan. Keterlambatan pelaporan dalam rentang masa relaksasi ini juga dipastikan tidak akan memengaruhi status kepatuhan wajib pajak.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap