Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyesuaian ketentuan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, Kemensos merevisi tingkat desil penerima bansos BPNT yang semula mencakup desil 1 hingga 5 menjadi desil 1 hingga 4 saja. Perubahan aturan desil ini menyelaraskan kriteria penerima BPNT dengan ketentuan yang berlaku pada bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Program BPNT atau yang juga dikenal dengan nama Kartu Sembako ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Mengenai besaran dana yang diberikan, bantuan BPNT disalurkan dengan nilai sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat. Penyaluran bantuan sosial oleh Kemensos ini dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu per tiga bulan sekali. Apabila pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan dalam satu tahapan, maka KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000. Untuk penyaluran BPNT tahap 3 tahun 2026, jadwal distribusinya berlangsung pada periode bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Dana bantuan BPNT disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM melalui mekanisme akun elektronik. Saldo elektronik tersebut dapat digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli bahan pangan di e-Warong. Selain digunakan untuk membeli bahan pangan, dana bansos BPNT di rekening KKS juga dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. KPM dapat melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, ataupun melalui layanan Agen Bank terdekat.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima bantuan secara mandiri melalui HP. Pengecekan status penerima bansos BPNT dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Selain melalui laman resmi tersebut, pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh oleh masyarakat melalui platform Google Play Store maupun Apple App Store.
Saat melakukan pemeriksaan data melalui sistem, masyarakat dapat mencermati status yang ditampilkan. Apabila status penyaluran memunculkan notifikasi bernotifikasi "YA", hal tersebut menandakan bahwa KPM telah ditetapkan sebagai penerima bantuan BPNT. Sementara itu, jika sistem menampilkan keterangan seperti "Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan" atau "Proses Transfer", artinya bantuan sosial sedang dalam proses penyaluran ke rekening yang terdaftar atas nama KPM bersangkutan.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Pemerintah juga mengembangkan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, sebuah sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang dibangun di atas fondasi Digital Public Infrastructure (DPI). Pengembangan Perlinsos Digital ini ditujukan antara lain untuk mengatasi exclusion error dalam penyaluran bantuan sosial, yaitu situasi saat masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum mendapatkan haknya. Uji coba perdana Perlinsos Digital telah dilaksanakan di Banyuwangi sejak September 2025, sebelum kemudian diperluas secara bertahap ke berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
Masyarakat yang hendak mengakses Portal Perlinsos Digital perlu masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilengkapi verifikasi biometrik guna memastikan identitas pengguna. Melalui Portal Perlinsos Digital, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran program bantuan sosial secara mandiri, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain mengajukan permohonan kepesertaan bantuan, masyarakat juga dapat memantau status pengajuan bansos mereka secara langsung melalui sistem portal tersebut.






